Kebutuhan akan tanah dalam rangka meningkatkan
kegiatan usaha semakin tinggi. Dalam rangka kegiatan tersebut, diperlukan suatu
hak yang memberikan kewenangan besar kepada pemegang hak untuk merencanakan peruntukan
dan penggunaan tanah yang bersangkutan guna keperluan usahanya. Hak guna usaha
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) dirasa tidak cukup untuk
mengakomodasi kebutuhan kegiatan usaha yang semakin meningkat. Oleh karena itu
pemerintah memberikan suatu hak yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam
UUPA yang dinamakan Hak Pengelolaan.
Hak Pengelolaan merupakan Hak Menguasai dari
Negara yangkewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya antara
lain Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, PT.Persero, Badan Otorita serta badan-badan hukum
pemerintah lainnya untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing.
Pelimpahan kewenangan dari Negara kepada pemegang hak pengelolaan meliputi kewenangan untuk:
- Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan;
- Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usahanya;
- Menyerahkan bagian- bagian daripada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya, dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat- pejabat yang berwenang , sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Jangka waktu tidak terbatas.
- Objek hak adalah tanah untuk pertanian dan bukan pertanian.
- Subjek hak adalah PEMDA, BUMN, dan BUMD.
- Hak ini hanya dapat diberikan atas tanah Negara yang dikuasai oleh suatu badan pemerintah, BUMN, dan BUMD.
- Diatas hak pengelolaan masih dapat diberikan hak lain (HGB atau Hak Pakai) atas nama badan hukum lain atau perseorangan, atas dasar perjanjian dengan BUMN/BUMD.