Produk Hukum atas Tanah dan atau Bangunan

Produk Hukum
Tujuan
Instansi yang membuat
SPPT PBB
Kewajiban Perpajakan
KPP Pratama/ Pemda
Akta   (jual beli, hibah, waris, dll)
Perpindahan Kepemilikan
PPAT (Pejabat pembuat Akta Tanah/PPAT) dan Camat (PPAT Sementara)
Sertifikat
Bukti Kepemilikan Hak yang sah
Kantor Pertanahan (BPN)