Dasar PBB

Pajak adalah:
  • Kontribusi wajib kepada negara
  • Orang pribadi atau badan 
  • Bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang
  • Tidak mendapatkan imbalan secara langsung 
  • Keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
PBB, adalah Pajak Kebendaan
  • Pajak atas Tanah dan /atau Bangunan
  • Jelas Lokasi
  • Jelas Luas tanah / Luas bangunan
  • Jelas Nama
  • Jelas SPPT nya
Wajib Pajak
Wajib Pajak yang membayar Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang:
  • Memiliki Tanah/Bangunan, atau
  • Menguasai Tanah/Bangunan, atau
  • Mengambil manfaat atas tanah/Bangunan
Saat Terutang PBB
  • PBB adalah Pajak Tahunan
  • Dibayar satu kali setahun, bila sudah dibayar, kewajiban tahun tersebut sudah selesai
  • Saat terutang PBB adalah 1 Januari
  • Jadi bila ada jual beli tanggal 2 Februari, maka PBB terutang tetap menjadi kewajiban yang tercetak di SPPT 
SPPT Bukan Bukti Kepemilikan