Pajak adalah:
SPPT Bukan Bukti Kepemilikan
- Kontribusi wajib kepada negara
- Orang pribadi atau badan
- Bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang
- Tidak mendapatkan imbalan secara langsung
- Keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Pajak atas Tanah dan /atau Bangunan
- Jelas Lokasi
- Jelas Luas tanah / Luas bangunan
- Jelas Nama
- Jelas SPPT nya
Wajib Pajak
Wajib Pajak yang membayar Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang:
- Memiliki Tanah/Bangunan, atau
- Menguasai Tanah/Bangunan, atau
- Mengambil manfaat atas tanah/Bangunan
Saat Terutang PBB
- PBB adalah Pajak Tahunan
- Dibayar satu kali setahun, bila sudah dibayar, kewajiban tahun tersebut sudah selesai
- Saat terutang PBB adalah 1 Januari
- Jadi bila ada jual beli tanggal 2 Februari, maka PBB terutang tetap menjadi kewajiban yang tercetak di SPPT