Dasar pengenaan PBB

Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahunsesuai dengan perkembangan daerahnya. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbanganGubernur serta memperhatikan asas self assessment.Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yangterjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajakditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehanbaru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti

Menurut Undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRB), dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah