Dasar penghitungan pajak PBB

Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan serendah-rendahnya20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari nilai jual obyek pajak. Besarnya NJKP adalah sebagai berikut;

  1. Objek pajak perkebunan adalah 40%
  2. Objek pajak kehutanan adalah 40%
  3. Objek pajak pertambangan adalah 20%
  4. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):

a. Apabila NJOP-nya > Rp. l .000.000.000,00 adalah 40%

b. Apabila NJOP-nya <Rp. l .000.000.000,00 adalah 20%

Menurut Undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRB), tidak dijelaskan NJKP dan tidak ada pengali 20% atau 40%.