KP2KP adalah Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak memberikan penyuluhan dan konsultasi masalah perpajakan. KP2KP merupakan perpajangan tangan dari fungsi KPP. Apabila PBB sudah dilimpahkan ke Pemerintah daerah, unit kerja ini akan digantikan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kecamatan.