Mendaftarkan Objek Pajak

Subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak.Surat Pemberitahuan Obyek Pajak harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak. Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB dapat mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Menurut Undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRB), pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP. SPOP harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak.SPOP dapat diambil di Instansi/Satuan Kerja yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.