Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak NJOPTKP PBB

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.03/2011 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan yang mulai berlaku 1 Januari 2012 pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan NJOPTKP untuk setiap Wajib Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Menurut undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRB), besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.