Nomor Objek Pajak (NOP) atau Nomor SPPT adalah sistem penomoran untuk identifikasi objek pajak yang memiliki karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku nasional.
Nomor Objek Pajak (NOP) atau Nomor SPPT adalah sistem penomoran untuk identifikasi objek pajak yang memiliki karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku nasional.