Saat terutang PBB

Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari, maka atas segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.

Menurut Undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRB), saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, maka atas segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.