SKP PBB

Surat Ketetapan Pajak atau yang disingkat SKP adalah Surat Keputusan Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang memberitahukan besarnya PBB yang terutang termasuk denda administrasi kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Menurut Undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRB), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukanbesarnya jumlah pokok pajak yang terutang.