Surat Setoran Pajak atau disingkat SSP, Pajak Penghasilan atau disingkat PPh. SSP digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan karena penjual mendapatkan penghasilan dari pengalihan hak (misal menjual tanah). Besarnya PPh yang terutang adalah 5% dari penghasilan/harga jual yang diterima oleh penjual.