Surat Tagihan Pajak atau yang selanjutnya disingkat STP adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk melakukan tagihan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dan/atau denda administrasi. STP diterbitkan atas pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung darisaat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (duapuluh empat) bulan. Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh wajib pajak. Dalam hal tagihan pajak yang terhutang dibayar setelah jatuh tempo yang telah ditentukan, penagihannya dilakukan dengan surat paksa.
Menurut Undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRB), Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajakdan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda