STP PBB

Surat Tagihan Pajak atau yang selanjutnya disingkat STP adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk melakukan tagihan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dan/atau denda administrasi. STP diterbitkan atas pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung darisaat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (duapuluh empat) bulan. Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh wajib pajak. Dalam hal tagihan pajak yang terhutang dibayar setelah jatuh tempo yang telah ditentukan, penagihannya dilakukan dengan surat paksa.

Menurut Undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRB), Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajakdan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda