Tempat Pembayaran PBB

Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PajakPratama atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Menurut Undang-undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (UU PDRB), tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.