Mutasi SPPT PBB

Mutasi adalah pengajuan yang secara sederhana adalah perpindahan kepemilikan atau terjadi pergantian nama. Mutasi dibagi menjadi dua jenis dilihat dari keutuhan (kesatuan) objek pajak. Mutasi dapat terjadi karena: Jual beli, Hibah, Waris, tukar menukar, dan perpindahan kepemilikan lainnya. Objek pajak yang merupakan pecahan dari objek pajak lama (yang telah dikenakan PBB) tidak termasuk kategori objek pajak baru sehingga tidak dapat didaftarkan melalui jenis pelayanan ini karena akan menyebabkan dobel SPPT (pengenaan ganda atas satu objek pajak). Perubahan data objek pajak tersebut harus melalui pelayanan Mutasi Objek/Subjek Pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE- 60/PJ/2012 Tentang Prosedur Kerja Penyelesaian Mutasi Objek Dan/Atau Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan mutasi dibagi menjadi dua  macam, yaitu:
a.       Mutasi Penuh
Mutasi penuh dalam hal terjadi perubahan subjek pajak atas suatu objek pajak secara keseluruhan,dapat pula disebut mutasi habis yang artinya adalah perpindahan nama di SPPT ke nama baru dalam satu bidang yang sama. Keluasannya juga dalam jumlah yang sama atau keluasan yang berbeda asal masih utuh satu Objek Pajak atau satu SPPT tersebut.
b.      Sebagian

Mutasi sebagiandalam hal terjadi pemecahan atau penggabungan objek pajak, dapat pula diartikan sebagai mutasi pecah atau mutasi gabung. Berbeda dengan Mutasi penuh, mutasi sebagian dapat diartikan perpindahan kepemilikan sebagian tanahnya dan sebagian tanahnya masih kembali ke pemilik lama atau pemilik baru. Mutasi sebagian dapat terjadi dari 1 bidang tanah/satu SPPT PBB menjadi 2 bidang tanah/SPPT atau lebih. Mutasi dari 2 bidang tanah atau lebih menjadi satu bidang/SPPT dimasukkan dalam mutasi sebagian juga.