Mutasi
adalah pengajuan yang secara sederhana adalah perpindahan kepemilikan atau
terjadi pergantian nama. Mutasi dibagi menjadi dua jenis dilihat dari keutuhan
(kesatuan) objek pajak. Mutasi dapat terjadi karena: Jual beli, Hibah, Waris,
tukar menukar, dan perpindahan kepemilikan lainnya. Objek pajak yang merupakan
pecahan dari objek pajak lama (yang telah dikenakan PBB) tidak termasuk
kategori objek pajak baru sehingga tidak dapat didaftarkan melalui jenis
pelayanan ini karena akan menyebabkan dobel SPPT (pengenaan ganda atas satu
objek pajak). Perubahan data
objek pajak tersebut harus melalui pelayanan Mutasi Objek/Subjek Pajak.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE- 60/PJ/2012 Tentang
Prosedur Kerja Penyelesaian Mutasi Objek Dan/Atau Subjek Pajak Bumi Dan
Bangunan mutasi dibagi menjadi dua
macam, yaitu:
a.
Mutasi
Penuh
Mutasi
penuh dalam
hal terjadi perubahan subjek pajak atas suatu objek pajak secara keseluruhan,dapat pula disebut mutasi habis yang
artinya adalah perpindahan nama di SPPT ke nama baru dalam satu bidang yang
sama. Keluasannya juga dalam jumlah yang sama atau keluasan yang berbeda asal
masih utuh satu Objek Pajak atau satu SPPT tersebut.
b.
Sebagian
Mutasi
sebagiandalam hal terjadi pemecahan atau penggabungan objek pajak, dapat pula diartikan sebagai mutasi
pecah atau mutasi gabung. Berbeda dengan Mutasi penuh, mutasi sebagian dapat
diartikan perpindahan kepemilikan sebagian tanahnya dan sebagian tanahnya masih
kembali ke pemilik lama atau pemilik baru. Mutasi sebagian dapat terjadi dari 1
bidang tanah/satu SPPT PBB menjadi 2 bidang tanah/SPPT atau lebih. Mutasi dari
2 bidang tanah atau lebih menjadi satu bidang/SPPT dimasukkan dalam mutasi
sebagian juga.