Pembetulan SPPT PBB

Awalnya pengajuan pembetulan adalah pengajuan yang menyelesaikan permasalahan yang tidak bersifat materi, tidak ada pengajuan perubahan nominal PBB terutang, misalnya salah ketik nama dan salah ketik alamat. Namun dalam perkembangan belakang dengan peraturan atas konsep pembetulan adalah tidak adanya perbedaanpenafsiran  antara wajib pajak dan pegawai pajak. Maka pembetulan adalah pengajuan dalam penyelesaian permasalahan, seperti:
a.       Salah ketik nama
b.      Salah ketik alamat Wajib Pajak atau Objek Pajak

c.       Salah ketik luas tanah dan/atau bangunan