Awalnya
pengajuan pembetulan adalah pengajuan yang menyelesaikan permasalahan yang
tidak bersifat materi, tidak ada pengajuan perubahan nominal PBB terutang,
misalnya salah ketik nama dan salah ketik
alamat. Namun dalam
perkembangan belakang dengan peraturan atas konsep pembetulan adalah tidak
adanya perbedaanpenafsiran antara wajib
pajak dan pegawai pajak. Maka pembetulan
adalah pengajuan dalam penyelesaian permasalahan, seperti:
a.
Salah
ketik nama
b.
Salah
ketik alamat Wajib Pajak atau Objek Pajak
c.
Salah
ketik luas tanah dan/atau bangunan