Kewajiban Wajib Pajak Badan (sederhana)

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA SEDERHANA
Kewajiban setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya yang dilakukan sendiri.
A.    Menghitung Pajak
Menghitung besaran pajak terutang sesuai dengan jenis pajak, tarif, dan aturan perpajakan  yang berlaku.
 Jenis Pajak yang sering digunakan oleh WP Badan
1.  PPh Pasal 21 : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan (biasanya untuk pembayaran karyawan, buruh, pegawai, dll)
2.     PPh Pasal 25/29 : Pemotongan atas penghasilan laba usaha sehubungan dengan pekerjaan atau usaha. (berlaku sampai 30 Juni 2013 untuk Omzet kurang dari 4,8 Milyar)
3.     PPh Pasal 4 (2) / PPh Final : Pemotongan atas penghasilan laba usaha sehubungan dengan pekerjaan atau usaha (mulai berlaku 1 Juli 2013 untuk Omzet kurang dari 4,8 Milyar)
4.     PPN dan PPnBM : Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak. Khusus yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
5.     PPh Pasal 4 ayat (2) : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan,pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya)
6.     PPh Pasal 23 : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan   berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21
7.     PPh Pasal 26 : Pembayaran atas penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
8.     PPh Pasal 15 : Pemotongan atas penghasilan WP tertentu (pelayaran, penerbangan, dll)
9.     Bea Materai : Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak).

B.    Membayar Pajak
Pembayaran pajak menggunakan Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) apapun jenis pajaknya ke Bank Persepsi atau kantor pos sebelum batas waktu pembayaran berakhir.

C.    Melaporkan
Melaporkan besaran pajak yang telah dibayar setiap bulan, walaupun tidak ada pembayaran (nihil) sebelum batas waktu pelaporan kewajiban perpajakan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan pada setiap akhir tahun pajak dilaporkan SPT Tahunan. Pelaporan pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan jenis pajak yang berhubungan dengan jenis usaha wajib pajak badan. Pelaporan perpajakan tersebut dilaporkan ke KPP atau KP2KP. Untuk pelaporan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 4 (2) atas Omzet kurang dari 4,8 Milyar, apabila ada pembayaran (bukan nihil) maka tanggal pembayaran sebagai tanggal pelaporan.
1.     Laporan Bulanan (Masa)  menggunakan SPT Masa
a.     SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Formulir 1721)
b.    SPT Masa PPh Pasal 25/29 menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
c.     SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
d.    SPT Masa PPN
e.     SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
f.     SPT Masa PPh Pasal 15
g.    SPT Masa PPh Pasal 23
2.     Laporan Tahunan menggunakan SPT Tahunan yaitu: SPT Tahunan PPh Badan

Atas kekurangan pembayaran pajak, keterlambatan pembayaran pajak, keterlambatan pelaporan, dan atau tidak melaporkan pembayaran pajak dapat dikenai denda berupa bunga dan atau sanksi administrasi.

Laporan SPT
Lapor - SPT Masa PPh Pasal 21 -Contoh Wajib Pajak Badan (PT)
Lapor - SPT Tahunan PPh Badan 1771 melalui eForm
Video Tutorial Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 eForm

Restitusi
Pengembalian Pendahuluan