KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
BADAN SECARA SEDERHANA
Kewajiban setelah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah menghitung, membayar, dan melaporkan
pajaknya yang dilakukan sendiri.
A. Menghitung Pajak
Menghitung besaran
pajak terutang sesuai dengan jenis pajak, tarif, dan aturan perpajakan yang berlaku.
Jenis Pajak yang sering digunakan oleh WP
Badan
1. PPh Pasal 21 : Pemotongan atas penghasilan yg
dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa &
kegiatan (biasanya untuk pembayaran karyawan, buruh, pegawai, dll)
2. PPh Pasal 25/29 : Pemotongan atas
penghasilan laba usaha sehubungan dengan pekerjaan atau usaha. (berlaku sampai 30 Juni 2013 untuk Omzet kurang dari 4,8
Milyar)
3. PPh Pasal 4 (2) / PPh Final : Pemotongan atas penghasilan laba usaha sehubungan
dengan pekerjaan atau usaha (mulai berlaku 1 Juli 2013 untuk Omzet kurang dari
4,8 Milyar)
4. PPN dan PPnBM : Pemungutan atas
pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak &
Jasa Kena Pajak. Khusus yang berstatus
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
5. PPh Pasal 4 ayat (2) : Pemotongan atas penghasilan yg
dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi,
sewa tanah/bangunan,pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan
lainnya)
6. PPh Pasal 23 : Pemotongan atas penghasilan yg
dibayarkan berupa hadiah, bunga,
deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21
7. PPh Pasal 26 : Pembayaran atas penghasilan kepada Wajib
Pajak Luar Negeri.
8. PPh Pasal 15 : Pemotongan atas penghasilan WP tertentu
(pelayaran, penerbangan, dll)
9. Bea Materai : Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen
tertentu (kuitansi, kontrak).
B. Membayar Pajak
Pembayaran pajak menggunakan Formulir
Surat Setoran Pajak (SSP) apapun jenis pajaknya ke Bank Persepsi atau kantor
pos sebelum batas waktu pembayaran berakhir.
C. Melaporkan
Melaporkan
besaran pajak yang telah dibayar setiap bulan, walaupun tidak ada pembayaran
(nihil) sebelum batas waktu pelaporan kewajiban perpajakan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
dan pada setiap akhir tahun pajak dilaporkan SPT Tahunan. Pelaporan pajak
menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan jenis pajak yang
berhubungan dengan jenis usaha wajib pajak badan. Pelaporan perpajakan tersebut
dilaporkan ke KPP atau KP2KP. Untuk pelaporan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 4 (2) atas
Omzet kurang dari 4,8 Milyar, apabila ada pembayaran (bukan nihil) maka tanggal
pembayaran sebagai tanggal pelaporan.
1. Laporan Bulanan (Masa)
menggunakan SPT Masa
a.
SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Formulir 1721)
b.
SPT Masa PPh Pasal 25/29 menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP)
c.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat
(2)
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
d.
SPT Masa PPN
e. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
f. SPT Masa PPh Pasal 15
g. SPT Masa PPh Pasal 23
2. Laporan Tahunan menggunakan SPT Tahunan yaitu: SPT
Tahunan PPh Badan
Atas kekurangan pembayaran pajak, keterlambatan
pembayaran pajak, keterlambatan pelaporan, dan atau tidak melaporkan pembayaran
pajak dapat dikenai denda berupa bunga dan atau sanksi administrasi.
Laporan SPT
Lapor - SPT Masa PPh Pasal 21 -Contoh Wajib Pajak Badan (PT)
Lapor - SPT Tahunan PPh Badan 1771 melalui eForm
Video Tutorial Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 eForm
Restitusi
Pengembalian Pendahuluan
Laporan SPT
Lapor - SPT Masa PPh Pasal 21 -Contoh Wajib Pajak Badan (PT)
Lapor - SPT Tahunan PPh Badan 1771 melalui eForm
Video Tutorial Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 eForm
Restitusi
Pengembalian Pendahuluan