Perpajakan bagi Pensiunan / Purnawirawan yang menerima penghasilan dari satu pemberi penghasilan pensiun
Kewajiban Perpajakan
Daftar
- NPWP tetap sama saat masih aktif bekerja
Hitung
- Dilakukan oleh Pemberi Penghasilan Pensiunan ( PT Taspen atau PT Asabri)
Bayar
- Dilakukan oleh Pemberi Penghasilan Pensiunan ( PT Taspen atau PT Asabri)
Lapor Bulanan
- Dilakukan oleh Pemberi Penghasilan Pensiunan ( PT Taspen atau PT Asabri)
Lapor Tahunan
Tax Amnesty
Lain-lain
PT Taspen : http://hosts.taspen.com/espt/
PT Asbari : http://www.asabri.co.id/index.php/pajak