Kewajiban Wajib Pajak Pensiunan/Purnawirawan

Perpajakan bagi Pensiunan / Purnawirawan yang menerima penghasilan dari satu pemberi penghasilan pensiun
Kewajiban Perpajakan

Daftar
- NPWP tetap sama saat masih aktif bekerja

Hitung
- Dilakukan oleh Pemberi Penghasilan Pensiunan ( PT Taspen atau PT Asabri)

Bayar
- Dilakukan oleh Pemberi Penghasilan Pensiunan ( PT Taspen atau PT Asabri)

Lapor Bulanan
- Dilakukan oleh Pemberi Penghasilan Pensiunan ( PT Taspen atau PT Asabri)

Lapor Tahunan

Tax Amnesty

Lain-lain
PT Taspen : http://hosts.taspen.com/espt/
PT Asbari : http://www.asabri.co.id/index.php/pajak