Sanksi Administrasi Terlambat Atau Tidak Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Atau Badan

Dasar Peraturan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:
  1. Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:  
       a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
          b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
         c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

  1. Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
  2. Pasal 14 ayat (1) huruf c dijelaskan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

Kesimpulan:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diterbitkan Surat Tagihan Pajak berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
  2. Wajib Pajak Badan terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan PPh Badan diterbitkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)

No
Jenis SPT Tahunan
Batas Waktu Pelaporan
Sanksi Terlambat/ Tidak Lapor
1
SPT Tahunan PPh
-       Orang Pribadi
Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
Rp100.000,00
2
SPT Tahunan PPh
-       Badan
Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
Rp1.000.000,00