Cara Merubah PTKP Pada e-SPT Masa PPh 21 dan Pembetulan SPT Masa PPh 21 (PTKP 2015)

Semenjak disahkannya PTKP baru yang berlaku mundur untuk tahun pajak 2015 ini membuat sebagian Wajib Pajak jadi kerepotan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, walaupun masyarakat/karyawan/pegawai juga mendapat untung karena batas penghasilan yang bisa dikenakan pajak menjadi naik. Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak januari-juni sendiri diatur pada Perdirjen No. 32 pada bagian ketentuan peralihan, dimana jika setelah dilakukan pembetulan maka atas lebih setor/LB tersebut dapat dikompensasikan pada PPh 21 masa pajak Juli-Desember 2015.
Buat Kertas Kerja Pembetulan
Kertas kerja adalah istilah lain untuk coret-coretan hitungan bagi perusahaan untuk menghitung PPh 21 yang terutang setiap bulannya. Saya ilustrasikan di PT Anti Amsyong ada 3 karyawan tetap dan dari bulan jan-jun 2015 tidak ada perubahan gaji sehingga PPh 21 sama setiap bulan (Rp247.813,00) dan sudah dilapor pada SPT PPh 21 Normal, selengkapnya bisa dinunduh di contoh kertas kerja sederhana di akhir postingan. Kemudian karena ada PTKP baru dan perusahaan menghitung ulang dan PPh 21 seharusnya yang disetor tiap bulan seharusnya Rp137.500,00 sehingga muncul lebih setor/bayar sebesar Rp110.313,00 setiap bulannya.
Kondisi SPT PPh 21 Jan-Jun 2015 Normal
Hasil hitungan di kertas kerja saya coba simulasikan untuk kondisi e-SPT SPT PPh 21 Normal dulu. Kurang lebih tampilannya seperti di bawah ini.
Cara Merubah Besaran PTKP di e-SPT PPh 21

Sebelum Anda melakukan input atas pembetulan e-SPT PPh 21, silahkan rubah dulu tahun akhir pemberlakuan PTKP lama dari tahun 2013-2014, yang bisa dirubah dengan cara:
1.     Klik Referensi
2.     Pilih Tarif
3.     Pilih PTKP
4.     Pilih PTKP Lama yang nilai 24.300.000
5.     Klik Ubah
6.     Ganti tahun akhir berlaku ke 2014
7.     Klik Simpan
Input PTKP Baru sesuai PMK 122
Setelah merubah tahun pemberlakuan PTKP lama menjadi 2014, biar nggak bentrok dengan tahun awal pemberlakuan PTKP baru, kemudian input besaran PTKP baru. Masih pada jendela PTKP, input dengan cara:
1.     Klik Baru
2.     Isikan nilai besaran PTKP dan nilai tanggungan sesuai PMK 122
3.     Isikan tahun Mulai dan Berakhir pemberlakuan PTKP, tahun mulainya kan 2015 berakhirnya kan belum tahu, isi aja dengan tahun apa saja, toh nanti kalau ada PTKP baru juga bisa dirubah seperti cara diatas.
4.     Klik Simpan
5.     Nanti akan muncul di paling bawah untuk PTKP baru dan siap bekerja untuk pembetualn SPT



Buat SPT PPh 21 Pembetulan
Misal saya ingin buat pembetulan ke-1 untuk masa pajak januari 2015
1.     Klik Pilih SPT
2.     Buka SPT
3.     Pilih masa pajak Januari 2015
4.     Klik tombol Pembetulan

5.     Maka SPT pembetulan januari ke-1 akan muncul pas dibawah masa pajak januari normal, setelah itu buka SPTnya
Cara Pembetulannya
Jika dilihat pada kertas kerja diatas, pada SPT normal ada 3 pegawai yang semuanya dikenakan pemotongan PPh 21 tetapi setelah ada perubahan PTKP ada 1 pegawai yang akhirnya tidak kena PPh 21 karena penghasilan kena pajaknya dibawah PTKP yaitu saudara Rumbiak. Jadi cukup rubah pegawai yang nilai PPh 21nya berubah saja, untuk Rumbiak hapus datanya dan cukup input brutonya.
Untuk merubah tinggal contreng di kolom No dan kemudian klik tombol Ubah. Untuk hapus data Rumbiak yang setelah pembetulan tidak kena PTKP maka setelah contreng di kolom No kemudian klik tombol Hapus
Cara Pembetulannya 2
Misal untuk pegawai bernama Dwi (bukan saya lho) gantilah nilai PPh Dipotong (Rp.) dengan nilai setelah pembetulan menjadi 97.500 kemudian klik simpan.
Kondisi Setelah Pembetulan

Jika diperhatikan kini ada 2 pegawai tetap yang masih kena PPh 21 dan 1 pegawai terhapus karena penghasilannya dibawah PTKP (lihat pada poin 1 dan 2)
Kompensasikan LB ke Masa Pajak di Semester 2 2015

Pada tampilan Induk SPT maka muncul LB sebesar Rp110.313,00 dan akan saya kompensasikan ke masa pajak juli normal. masa pajak tujuan kompensasi bebas ya asalkan masih di semester 2 2015. Masuk di menu Isi SPT >> SPT Induk. Terlihat tampilan sebagai berikut:
1.     Pada tab B.1 daftar pemotongan terlihat jumlah pegawai tetap 3 tetapi jumlah PPh yang dipotong turun menjadi Rp137.500,00
2.     Nilai LB setor sebesar Ro110.313,00 dikompensasikan ke juli 2015 sehingga pilih 07 di masa pajak
3.     Isikan 2015 pada tahun pajak. Kemudian simpan pada tab akhir
SPT Pembetulan Januari 2015 Siap Dilaporkan

Karena setelah pembetulan tidak menyebabkan kurang bayar, sehingga pada menu SSP dan CSV akan terlihat unbalance/tidak sama antara PPh terutang dengan SSP yang disetor, biarkan saja, memang seperti itu tampilannya.
Cara Ambil Kompensasi di Masa Pajak Penerima Kompensasi

Lanjut ceritanya, nanggung tinggal dikit. Taruhlah di masa pajak normal Juli 2015, perusahaan sudah input untuk dan ketemu kurang bayar adalah Rp137.500 (asumsi tidak ada kenaikan gaji/THR dan hitungan masih sama seperti masa pajak sebelumnya dengan PTKP baru). dan mendapat lebih setor dari masa pajak januari sebesar Rp110.313,00, bagaimana cara ambil kompensasinya.
1.     Pada SPT induk masuk ke tab B.2, isikan nilai kompensasi dari masa pajak januari 2015 sebesar Rp110.313,00
2.     Contreng masa pajak kompensasi berasal, disini saya contreng bulan januari atau 01, seandainya sumber kompensasi dari beberapa bulan maka contreng bulan-bulan terkait dan jumlah kompensasi pada poin nomor 1 adalah akumulasinya
3.     Isikan tahun pajak sumber kompensasi
4.     Tekan Enter dan yipeee, nilai kurang bayar yang pertamanya Rp137.500,00 kini menjadi Rp27.187,00 setelah dikurangi kompensasi sebesar Rp110.313 dari masa pajak Januari 2015
Tampilan SSP dan CSV
Setalah setor SSP dan input CSV, maka kurang bayar yang ditampilkan adalah Rp27.187,00 atau nilai setelah kompensasi dan SPT siap untuk dilaporkan. 

Pembetulan SPT Masa PPh 21 kali ini tidak berisiko karena sebagian besar WP akan mengalami kondisi LB dan akan menguntungkan bagi kas perusahaan karena adanya manfaat kompensasi, jadi bisa sambil bertahap dicoba. 

 sumber: Amsyong.com