Per-32/PJ/2015 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, jasa
dan Kegiatan Orang Pribadi. Sebelum Per-32/PJ/2015 keluar, sudah terbit juga
siaran pers dari Direktur P2Humas tanggal 27-7-2015 yang isinya memberikan
gambaran pembetulan SPT Masa PPh 21 Januari-Juni 2015.
Pada Siaran Pers disampaikan
bahwa atas perubahan PTKP dari yang semula 24,3jt menjadi 36jt mengakibatkan
beberapa konsekuensi untuk sisi Wajib Pajak yaitu:
1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk
Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari
s.d. Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan
PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
3. Dalam hal terdapat kelebihan setor
akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh
Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.
Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.
Pada uraian diatas
bisa disimpulkan bahwa atas SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari-Juni 2015
harus dihitung ulang dengan menggunakan PTKP baru. Nah ketika pada masa pajak tersebut menghasilkan lebih
bayar (LB) maka atas LB tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak juli s.d
desember 2015. Inget PPh 21 hanya bisa dikompensasi, berbeda dengan PPN yang
bisa direstitusi juga.
Perdirjen nomor
32/PJ/2015 pada bab X Ketentuan Peralihan Pasal 27 dijelaskan bahwa: Dengan
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2015 tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal
21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21
serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan
Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 122/PMK.010/2015;
Nomor 122/PMK.010/2015;
b. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak
Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan
dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT
Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan
mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan
c. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada
pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.
Sumber: amsyong.com