Bea meterai Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen berupa kertas yang menurut Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, dan dokumen yang bersifat perdata, seperti dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor dengan pengusaha jasa konstruksi dan dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan.
No
Objek
Tarif
1
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
Rp6.000,00
2
akta-akta notaris termasuk salinannya.
Rp6.000,00
3
akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
Rp6.000,00
4
Surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, billing statement, dll:


a. 0 s.d. Rp250.000,00; -
-

b. Di atas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
Rp3.000,00

c. Di atas Rp1.000.000,00.
Rp6.000,00
5
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.
Rp6.000,00
6
Cek dan bilyet giro.
Rp3.000,00
7
Efek atau sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun:


a. Harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,00;
Rp3.000,00

b. Harga nominal di atas Rp1.000.000,00.
Rp6.000,00
8
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan.
Rp6.000,00
Bea Meterai tidak dikenakan atas:
1.    dokumen yang berupa :
a.    surat penyimpanan barang;
b.    konosemen;
c.    surat angkutan penumpang dan barang;
d.    keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.    bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
f.     surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
g.    surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf f.
2.    segala bentuk Ijazah;
3.    tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
4.    tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
5.    kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;
6.    tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
7.    dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
8.    surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
9.    tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Pelunasan atas Bea Meterai dan denda administrasi tersebut dilakukan dengan cara Pemeteraian Kemudian di Kantor Pos.