Bea meterai adalah pajak yang dikenakan
atas dokumen berupa kertas yang menurut Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek
Bea Meterai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain adalah dokumen yang
berbentuk surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, dan dokumen yang
bersifat perdata, seperti dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor dengan
pengusaha jasa konstruksi dan dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan.
No
|
Objek
|
Tarif
|
1
|
Surat perjanjian dan
surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
|
Rp6.000,00
|
2
|
akta-akta notaris
termasuk salinannya.
|
Rp6.000,00
|
3
|
akta-akta yang dibuat
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
|
Rp6.000,00
|
4
|
Surat yang memuat
jumlah uang, seperti kuitansi, billing statement, dll:
|
|
|
a. 0 s.d.
Rp250.000,00; -
|
-
|
|
b. Di atas
Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
|
Rp3.000,00
|
|
c. Di atas
Rp1.000.000,00.
|
Rp6.000,00
|
5
|
Surat berharga seperti
wesel, promes, dan aksep.
|
Rp6.000,00
|
6
|
Cek dan bilyet giro.
|
Rp3.000,00
|
7
|
Efek atau sekumpulan
efek dengan nama dan dalam bentuk apapun:
|
|
|
a. Harga nominal
sampai dengan Rp1.000.000,00;
|
Rp3.000,00
|
|
b. Harga nominal di
atas Rp1.000.000,00.
|
Rp6.000,00
|
8
|
Dokumen yang akan
digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan.
|
Rp6.000,00
|
Bea Meterai tidak dikenakan atas:
1.
dokumen
yang berupa :
a.
surat
penyimpanan barang;
b.
konosemen;
c.
surat
angkutan penumpang dan barang;
d.
keterangan
pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
e.
bukti
untuk pengiriman dan penerimaan barang;
f.
surat
pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
g.
surat-surat
lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai huruf f.
2.
segala
bentuk Ijazah;
3.
tanda
terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang
ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk
mendapatkan pembayaran itu;
4.
tanda
bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
5.
kuitansi
untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan
itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;
6.
tanda
penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
7.
dokumen
yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank,
koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
8.
surat
gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
9.
tanda
pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dokumen yang merupakan objek
Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya
dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai
yang tidak atau kurang dibayar. Pelunasan atas Bea Meterai dan denda
administrasi tersebut dilakukan dengan cara Pemeteraian Kemudian di Kantor Pos.