Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas) sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, Pembayaran/Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
1.    Penerima Penghasilan yang biasanya dikelola bendahara Desa.
a.    Pegawai Tetap
Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Contoh: kepala desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa yang menerima Gaji, Tunjangan, Penghasilan tetap yang rutin setiap bulan.
b.    Pegawai Tidak Tetap /Tenaga Kerja Lepas
Pegawai Tidak Tetap /Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Contoh: Tukang Bangunan, Tukang Kayu, Mandor dan lainnya yang dibayar harian, mingguan atau borongan.
c.    Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. Contoh: Pengurus, Anggota, Peserta yang merima penghasilan dalam kegiatan panitia HUT Kemerdekaan RI.