Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
negeri sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah
yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya (tidak
termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas) sehubungan dengan pekerjaan/jasa/kegiatan
wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, Pembayaran/Penyetoran dan Pelaporan
SPT Masa PPh Pasal 21.
1.
Penerima
Penghasilan yang biasanya dikelola bendahara Desa.
a.
Pegawai
Tetap
Pegawai
tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah
tertentu secara teratur yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah
tertentu secara teratur. Contoh: kepala desa, Sekretaris Desa, dan perangkat
desa yang menerima Gaji, Tunjangan, Penghasilan tetap yang rutin setiap bulan.
b.
Pegawai
Tidak Tetap /Tenaga Kerja
Lepas
Pegawai
Tidak Tetap /Tenaga Kerja
Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang
bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil
pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta
oleh pemberi kerja. Contoh: Tukang Bangunan, Tukang Kayu, Mandor dan lainnya
yang dibayar harian, mingguan atau borongan.
c.
Peserta
Kegiatan
Peserta
kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu,
termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan,
pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh
imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. Contoh:
Pengurus, Anggota, Peserta yang merima penghasilan dalam kegiatan panitia HUT
Kemerdekaan RI.