Pelaporan pajak Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

Pelaporan pajak adalah bentuk pertanggungjawaban bendahara atas kewajiban perpajakan kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.
No
Jenis Pajak
Menggunakan SPT
Batas Waktu Pelaporan
1
   PPh Pasal 4 ayat (2)
SPT Masa Pasal 4 ayat (2)
Tanggal 20 bulan berikutnya
2
   PPh Pasal 21
SPT Masa PPh Pasal 21
Tanggal 20 bulan berikutnya
3
   PPh Pasal 23
SPT Masa PPh Pasal 23
Tanggal 20 bulan berikutnya
4
   PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah
SPT Masa PPh 22
Tanggal 14 bulan berikutnya
5
   PPN dan PPnBM - Bendaharawan)
SPT Masa PPN Pemungut
Tanggal 14 bulan berikutnya


Untuk Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 wajib menggunakan e-SPT apabila jumlah bukti pemotongan dan/atau SSP dan/atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak;