Pembayaran Pajak dilakukan ke Bank
Persepsi atau kantor POS menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pembayaran
Pajak dapat dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking melalui
System Billing System.
No
|
Jenis Pajak
|
Batas Waktu Pembayaran
|
1
|
PPh Pasal 4 ayat (2)
|
Tanggal 10 bulan
berikutnya
|
2
|
PPh Pasal 21/24
|
Tanggal 10 bulan
berikutnya
|
3
|
PPh Pasal 23/27
|
Tanggal 10 bulan
berikutnya
|
4
|
PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah
|
Pada hari yang sama
saat penyerahan barang
|
5
|
PPN dan PPnBM - Bendaharawan
|
Tanggal 7 bulan
berikutnya
|
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
- Dalam hal pencairan anggaran dengan mekanisme pembayaran langsung (LS), maka pemindahbukuan pajak yang dilakukan oleh KPPN merupakan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang, namun Surat Setoran Pajak tetap dipersiapkan oleh bendahara yang bersangkutan.
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
- Bendahara sebagai Pemotong atau Pemungut PPh memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau pemungutan;
- Bendahara sebagai Pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS di satuan kerjanya, memberikan tanda bukti pemotongan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
- Bendahara sebagai Pemungut PPN melakukan validasi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh rekanan