Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa
Pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun
berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final
atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penghasilan
tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final adalah:
1. Persewaan
tanah dan/atau bangunan
a.
objek
PPh Final adalah sewa tanah dan/ atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun,
apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk
bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri.
b.
besarnya
PPh Final yang dipotong adalah 10%
dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang
Pribadi maupun Badan.
c.
jumlah
bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk
biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge
(baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan).
2. Pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan
a.
objek
PPh final adalah penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan
hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati.
b.
besarnya
PPh Final yang dipungut adalah 5% dari
jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. Jasa
konstruksi
a.
pekerjaan
konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan
dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
b.
perencanaan
konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan
ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu
mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
c.
pelaksanaan
konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan
ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu
menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi
bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan
konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model
penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement
and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design
and build).
d.
pengawasan
konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan
ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu
melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sampai selesai dan diserahterimakan.
e.
Tarif
dan Dasar Pengenaan PPh Final Jasa Konstruksi:
Jasa Konstruksi
|
Kualifikasi
|
Grade
|
Tarif PPh FInal
|
Pelaksana Konstruksi
|
Kecil
|
1 - 4
|
2%
|
|
Selain kecil
|
5 – 7
|
3%
|
|
Tidak memiliki kualifikasi
|
Tidak punya
|
4%
|
Perencana/Pengawas
|
Dengan kualifikasi usaha
|
1 – 7
|
4%
|
Konstruksi
|
Tanpa kualifikasi usaha
|
Tidak punya
|
6%
|