Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
atau PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui
pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak
lain.
Besarnya
PPh Pasal 23 yang wajib dipotong adalah: 2% x harga beli (tidak termasuk PPN). Terhadap Rekanan yang tidak memiliki
NPWP, dikenakan tarif sebesar 4%.
Penghasilan yang dibayarkan tersebut
antara lain:
a.
sewa
dan penghasilan (PPh) lain sehubungan dengan penggunaan harta, royalti,
hadiah/penghargaan.
b.
imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.
Jasa lain yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
1.
Jasa
penilai (appraisal);
2.
Jasa
aktuaris;
3.
Jasa
akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
4.
Jasa
perancang (design);
5.
Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
6.
Jasa
penebangan hutan;
7.
Jasa
pengolahan limbah;
8.
Jasa
penyedia tenaga kerja (outsourcing services )
9.
Jasa
perantara dan/atau keagenan;
10. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan,
kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
11. Jasa sehubungan dengan software
computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
12. Jasa instalasi/pemasangan mesin,
peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi;
13. Jasa Perawatan/perbaikan/pemeliharaan
mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan
dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi;
14. Jasa maklon;
15. Jasa penyelenggara kegiatan atau event
organizer;
16. Jasa pengepakan;
17. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu
dalam mediamasa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
18. Jasa pembasmian hama;
19. Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata
boga.