Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain.
Besarnya PPh Pasal 23 yang wajib dipotong adalah: 2% x harga beli (tidak termasuk PPN). Terhadap Rekanan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif sebesar 4%.
Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain:
a.    sewa dan penghasilan (PPh) lain sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan.
b.    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain. Jasa lain yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
1.    Jasa penilai (appraisal);
2.    Jasa aktuaris;
3.    Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
4.    Jasa perancang (design);
5.    Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
6.    Jasa penebangan hutan;
7.    Jasa pengolahan limbah;
8.    Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services )
9.    Jasa perantara dan/atau keagenan;
10.  Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
11.  Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
12.  Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang  lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
13.  Jasa Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
14.  Jasa maklon;
15.  Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
16.  Jasa pengepakan;
17.  Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam mediamasa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
18.  Jasa pembasmian hama;
19.  Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata boga.