Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang.
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah: 1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN). Terhadap Rekanan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif sebesar 3%. Pembayaran Pajak pada Surat Setoran Pajak (SSP) menggunakan NPWP Rekanan, tapi penyetor dan penandatangan adalah Bendahara.

Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan apabila:
a.    pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp2.000.000,00 dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur;
b.    pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; dan

c.    pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).