Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti:
komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada
Wajib Pajak penyedia barang.
Besarnya
PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah: 1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN).
Terhadap Rekanan yang
tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif sebesar 3%. Pembayaran Pajak pada Surat
Setoran Pajak (SSP) menggunakan NPWP Rekanan, tapi penyetor dan penandatangan
adalah Bendahara.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan apabila:
a.
pembelian
barang dengan nilai maksimal pembelian Rp2.000.000,00 dengan tidak dipecah-pecah
dalam beberapa faktur;
b.
pembelian
bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos;
dan
c.
pembayaran
untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).