Pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai atau PPN merupakan pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi
pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misal pembelian alat
tulis kantor, pembelian seragam untuk keperluan dinas, pembelian komputer,
pembelian mesin absensi pegawai, perolehan jasa konstruksi, perolehan jasa
pemasangan mesin absensi, perolehan jasa perawatan AC kantor, dan perolehan
jasa atas tenaga keamanan. Secara umum, atas setiap transaksi pembelian barang
dan perolehan jasa dari pihak ketiga/rekanan yang dibayar oleh bendahara harus
dipungut PPN.
Besarnya
PPN yang wajib dipungut adalah: 10% x harga beli. Terhadap Rekanan yang tidak memiliki
NPWP, dikenakan tarif tetap sebesar 10%.
Namun demikian, terdapat
beberapa transaksi pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga yang
tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara yaitu:
1.
pembayaran
yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah;
2.
pembayaran
untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh real estate
atau industrial estate;
3.
pembayaran
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
4.
pembayaran
atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT Pertamina
(Persero);
5.
pembayaran
atas rekening telepon;
6.
pembayaran
atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
7.
pembayaran
lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan
yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.