Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
a. Pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa Bendahara sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
b. Pasal 31 dijelaskan bahwa Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan pajak yang dipungut ke rekening kas negara sesuai dengen ketentuan perundang-undangan.
Bendahara Desa wajib mendaftarkan menjadi Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan PPh dan/atau PPN. Bendahara Desa wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan tempat kedudukan unit kerja. Pendaftaran dengan cara mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak bendahara yang tersedia di KPP dengan melampirkan fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara dan Kartu Tanda Penduduk bendahara tersebut.