Penghasilan Tidak Kena Pajak Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak


WP Tidak Kawin 
Kode
Mulai 1 Januari 2015
0 Tanggungan
TK/0
36.000.000
1 Tanggungan
TK/1
39.000.000
2 Tanggungan
TK/2
42.000.000
3 Tanggungan
TK/3
45.000.000
WP Kawin 
Kode
Mulai 1 Januari 2015
0 Tanggungan
K/0
39.000.000
1 Tanggungan
K/1
42.000.000
2 Tanggungan
K/2
45.000.000
3 Tanggungan
K/3
48.000.000

Contoh:
·         Apabila suami sebagai Kepala desa status menikah dengan 3 anak yang masih dalam tanggungan, maka status PTKPnya sebagai K/3.
·         Apabila seorang Duda dengan 3 anak yang sudah bekerja semua, maka  status PTKPnya sebagai TK/0.

PTKP dihitung saat kondisi 1 januari dan berlaku tetap sampai akhir tahun berlalu. Contoh: Kondisi 1 Januari 2015 statusnya K/0 dan pada Agustus lahir anak pertama yang menjadi tanggungan, maka PTKP tetap K/0 sampai Desember 2015 dan pada awal tahun 2016 barulah PKTPnya berubah menjadi K/1.