Dasar
pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap adalah Penghasilan
Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak bagi
Pegawai Tetap adalah sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP). Besarnya penghasilan neto bagi Pegawai Tetap yang dipotong PPh
Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
i.
biaya
jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) setahun;
ii.
iuran
yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Selanjutnya PPh Pasal 21
yang dipotong adalah tarif dikali Penghasilan Kena Pajak.
Contoh:
Agus Sulistiono adalah seorang Kepala Desa dengan status menikah tanpa anak dengan
Penghasilan Tetap sebulan sebesar Rp2.500.000,00. Agus Sulistiono membayar
iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan sebesar Rp50.000,00 sebulan. Selain menerima pembayaran gaji juga menerima
tunjangan sebesar Rp7.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2015
adalah sebagai berikut:
Gaji Rp
2.500.000,00
Tunjangan Rp
7.000.000,00
---------------------
Penghasilan bruto Rp
9.500.000,00
Pengurangan :
1. Biaya
Jabatan
5%
x Rp9.500.000,00 = Rp 475.000,00
2. luran
pensiun Rp 50.000,00
----------------------
Rp
525.000,00
---------------------
Penghasilan neto sebulan Rp
8.975.000,00
Penghasilan neto setahun: 12 x
Rp8.975.000,00 = Rp107.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 36.000.000,00
- tambahan karena menikah Rp 3.000.000,00
---------------------
Rp 39.000.000,00
---------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 68.700.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp18.700.000,00 = Rp 2.805.000,00
----------------------
Rp
5.305.000,00
PPh Pasal 21 bulan Juli 2013
Rp5.305.000,00: 12 = Rp 442.083,00
Dalam
daftar pembayaran penghasilan sebagai berikut:
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Penghasilan tetap
|
Tunjangan
|
Jumlah
|
PPh Pasal 21
|
Yang diterima
|
Tanda tangan
|
1
|
Agus Sulistiono
|
Kepala Desa
|
2.500.000
|
7.000.000
|
9.500.000
|
442.083
|
9.057.917
|
1.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|