Dasar
pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Peserta Kegiatan adalah Jumlah
penghasilan bruto. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah tarif Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikali
Jumlah penghasilan bruto.
Contoh:
Sony Amaros adalah seorang atlet makan kerupuk professional Indonesia yang
bertempat tinggal di Jakarta. la menjuarai turnamen Indonesia makan kerupuk dan
memperoleh hadiah sebesar Rp20.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah
turnamen Indonesia makan kerupuk tersebut adalah:
5% x Rp20.000.000,00 =
Rp
1.000.000,00
Contoh:
Budi Kurniawan adalah seorang Sekretaris Desa (PNS Golongan III) menjadi
panitia acara HUT Kemerdekaan RI dan memperoleh honorarium yang bersumber dari
dana APBDes sebesar Rp500.000,00.
5% x Rp500.000,00 =
Rp
25.000,00
Contoh:
Yudi adalah seorang Perangkat Desa (tidak ber-NPWP) menjadi panitia acara HUT
Kemerdekaan RI dan memperoleh honorarium yang bersumber dari dana APBDes
sebesar Rp100.000,00.
20% x 5% x Rp100.000,00 =
Rp 6.000,00