Peserta Kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Peserta Kegiatan adalah Jumlah penghasilan bruto. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikali  Jumlah penghasilan bruto.

Contoh: Sony Amaros adalah seorang atlet makan kerupuk professional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. la menjuarai turnamen Indonesia makan kerupuk dan memperoleh hadiah sebesar Rp20.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia makan kerupuk tersebut adalah:
5% x Rp20.000.000,00                                                       = Rp   1.000.000,00

Contoh: Budi Kurniawan adalah seorang Sekretaris Desa (PNS Golongan III) menjadi panitia acara HUT Kemerdekaan RI dan memperoleh honorarium yang bersumber dari dana APBDes sebesar Rp500.000,00.
5% x Rp500.000,00                                                            =       Rp   25.000,00

Contoh: Yudi adalah seorang Perangkat Desa (tidak ber-NPWP) menjadi panitia acara HUT Kemerdekaan RI dan memperoleh honorarium yang bersumber dari dana APBDes sebesar Rp100.000,00.

20% x 5% x Rp100.000,00                                                 =         Rp   6.000,00