Sanksi Administrasi Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

Sesuai Pasal 7 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dijelaskan mngenai Sanksi Adminisnistrasi sebagai berikut:
No
Jenis Pajak
Sanksi Administrasi (Bunga terlambat bayar)
Sanksi Terlambat/ Tidak Lapor
1
   PPh Pasal 4 ayat (2)
2% per bulan
Rp100.000,00
2
   PPh Pasal 21
2% per bulan
Rp100.000,00
3
   PPh Pasal 23
2% per bulan
Rp100.000,00
4
   PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah
2% per bulan
Rp100.000,00
5
   PPN dan PPnBM - Bendaharawan
2% per bulan
Rp500.000,00