Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

Tarif Pajak Penghasilan yang digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
No.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
1.
 s.d. Rp50.000.000,-
5%
2.
 Di atas Rp50.000.000,-  s.d. Rp250.000.000
15%
3.
 Di atas Rp250.000.000,- s.d. Rp500.000.000,-
25%
4.
 Di atas Rp500.000.000,-
30%
Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, atas Penghasilan Honorarium yang diterima oleh Pejabat Negara/PNS/TNI/Polri/Pensiunannya bersumber APBN/APBD menggunakan tarif sebagai berikut:
No.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
1.
Golongan I dan II
0%
2.
Golongan III
5%
3.
Golongan IV
15%