Tarif Pajak Penghasilan yang digunakan
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai
berikut:
No.
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
|
1.
|
s.d. Rp50.000.000,-
|
5%
|
2.
|
Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp250.000.000
|
15%
|
3.
|
Di atas Rp250.000.000,- s.d.
Rp500.000.000,-
|
25%
|
4.
|
Di atas Rp500.000.000,-
|
30%
|
Bagi
penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%
(dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif
Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang
Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah, atas Penghasilan
Honorarium yang diterima oleh Pejabat Negara/PNS/TNI/Polri/Pensiunannya
bersumber APBN/APBD menggunakan tarif sebagai berikut:
No.
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
|
1.
|
Golongan I dan II
|
0%
|
2.
|
Golongan III
|
5%
|
3.
|
Golongan IV
|
15%
|