5 Hal Untuk Antisipasi Tahun Penegakan Hukum

Oleh: Riza Almanfaluthi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Anton (bukan nama sebenarnya) panik siang itu. Dengan tergesa-gesa ia mengontak istrinya yang berada di rumah. Rupanya, ia mau mengabarkan kalau pabriknya sudah digerebek petugas pajak dan aparat kepolisian. Anton tak menyadari bahwa pengabaiannya terhadap pelaporan pajak berbuah petaka. Sampai suatu ketika rekening banknya diblokir, dicegah bepergian ke luar negeri, hingga kini berujung pada proses penyanderaan.

Sayangnya di tahun 2015, ia pun tak memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hingga Tahun Pembinaan Wajib Pajak itu berakhir dan tibalah tahun 2016.
DJP telah mencanangkan tahun itu sebagai tahun penegakan hukum sebagai cerminan keadilan. Tahun yang memberikan pesan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Jika tidak, maka akan dilakukan pemeriksaan sebagaimana yang Anton alami. Apabila ditemukan unsur-unsur yang merugikan Negara maka akan ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan. Tentu hal ini akan merugikan Anda sebagai Wajib Pajak. Yang pasti, biaya yang timbul dari kelalaian ini menjadi semakin besar dan tidak terkendali.
Berikut lima hal penting yang bisa Anda lakukan untuk mengantisipasinya agar Anda tidak menjadi Anton yang kedua.

1. Konsultasikan Masalah Pajak Anda
Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak akan siap memberikan konsultasi. Mereka akan melayani dan membantu Anda. Ini sangat menolong dalam merencanakan pajak Anda.

2. Laporkan Semua Kewajiban Perpajakan Anda
Tidak ada yang ditutup-tutupi dan disembunyikan. Karena DJP telah bekerja sama dengan banyak instansi dan lembaga untuk memeroleh banyak data Wajib Pajak. Lebih baik laporkan sekarang daripada ditemukan oleh pemeriksa pajak yang bisa berujung pada pemeriksaan bahkan penyidikan.

3. Jangan Sampai Terlambat Setor dan Lapor Pajak
Ini untuk menghindari sanksi perpajakan yang akan timbul. Sudah tidak ada lagi pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan seperti di tahun 2015 lalu.

4. Bayar Segera Utang Pajak Anda
Tindakan penagihan aktif akan terjadi jika Anda tidak membayar utang pajak Anda tepat waktu. Tindakan dari petugas pajak ini berupa pemberitahuan surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, pencegahan, bahkan penyanderaan. Jika Anda tidak mampu membayarnya sekaligus, mencicil bisa menjadi jalan keluar.

5. Kooperatif
Bekerja sama dengan petugas pajak dalam kelancaran pelaksanaan tugas mereka menjadi poin penting. Misalnya senantiasa memberikan dokumen, data, dan informasi yang diminta pemeriksa pajak. Dalam proses penagihan, Anda datang memenuhi undangan penyelesaian utang pajak Anda. Kerja sama Anda sangat menentukan dalam setiap prosesnya.

sumber: pajak.go.id