Biaya Yang Dibolehkan Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

A Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:
  1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;
  2. Biaya penyusutan fiskal dan/atau amortisasi;
  3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan (untuk OP);
  4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta;
  5. Kerugian dari selisih kurs;
  6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan (Pasal 6 UU PPh);
  8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan memenuhi syarat tertentu (Pasal 6 UU PPh);
  9. Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (PP Nomor 60 Tahun 2010);
  10. Pembentukan dan pemupukan cadangan piutang tak tertagih khusus untuk usaha bank, leasing, cadangan untuk usaha asuransi, Penjamin LPS, cad. Penanaman kembali hutan, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, dan cad. Biaya penutupan limbah (KMK Nomor : 204/KMK.04/2000);

B Kompensasi kerugian tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun sebelumnya) (yang memenuhi ketentuan pada Pasal 6 UU PPh)

C Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang terbatas berupa: (yang memenuhi ketentuan pada PMK Nomor 83/PMK.03/2009)
  1. Biaya makan dan minum untuk seluruh pegawai, atau
  2. Natura dan kenikmatan di daerah terpencil, atau
  3. Natura berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (baju seragam satpam)

D Sumbangan Khusus untuk : (yang memenuhi ketentuan pada Pasal 6 UU PPh)
  1. Bencana Nasional,
  2. Penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia,
  3. Pembangunan infrastruktur sosial,
  4. Fasilitas pendidikan , dan
  5. Pembinaan olahraga

E Untuk biaya kendaraan sedan, sejenis boleh dibebankan 50% (yang memenuhi ketentuan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 220/PJ./2002)

F Untuk biaya telepon seluler dapat dibebankan 50% (yang memenuhi ketentuan pada KEP-220/PJ./2002). Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan