Skip to main content
Pengeluaran Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
- Pembentukan dana cadangan (kecuali cadangan untuk jenis usaha tertentu yang ditetapkan keputusan menteri keuangan)
- Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwi guna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi
- Penggantian/ imbalan pekerjaan/jasa yg diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan (sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU PPh)
- Pajak penghasilan
- Biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungan
- Gaji anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
- Sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan