Pengeluaran Yang Tidak Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun
  2. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
  3. Pembentukan dana cadangan (kecuali cadangan untuk jenis usaha tertentu yang ditetapkan keputusan menteri keuangan)
  4. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwi guna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi
  5. Penggantian/ imbalan pekerjaan/jasa yg diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan
  6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa
  7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan (sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU PPh)
  8. Pajak penghasilan
  9. Biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungan
  10. Gaji anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
  11. Sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan