Lapor - Efiling SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S ASN PNS

Sebagai Wajib Pajak sebagai pegawai/karyawan/buruh/dan lainnya, yang rutin mendapatkan gaji/penghasilan dari pemberi kerja/perusahaan/instansi sehubungan pekerjaannya wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret tahun berikutnya.
Setiap bulan, sebelum gaji/penghasilan lainnya diberikan, sudah diperhitungkan pajaknya, sudah dipotong pajaknya, dan sudah disetor pajaknya. Kewajiban pemberi kerja membuatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan setiap pegawainya.
Bukti potong atas gaji/tunjangan rutin bulanan, dibuat setahun sekali oleh instansi (Bukti Potong PPh Pasal 21 formulir 1721 A2). Sedangkan atas penghasilan lain, diluar gaji/tunjangan rutin (misal honorarium) dibuatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 final setiap menerima penghasilan.
Selanjutnya para pegawai atas penghasilan berdasarkan Bukti Potong tersebut dilaporkan/direkam pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masing-masing.
Sanksi terlambat lapor/tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, diterbitkan saksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,-
*SPT Tahunan PPh : Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Slide Lapor - Efiling SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S ASN PNS