I. Pengertian
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak dengan cara mengungkap harta yang belum dilapor di SPT PPh dan membayar Uang Tebusan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
II. Pihak Yang Tidak Boleh Mengikuti TA
Wajib Pajak (WP) yang tidak boleh mengikuti TA adalah Wajib Pajak yang sedang :
- Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
- Dalam proses peradilan ; atau
- Menjalani hukuman pidana
Atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
III. Tarif
1)Harta di dalam negeri atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi).
Catatan : Sebelumnya di RUU TA kedua jenis harta ini dibedakan tarifnya dalam UU TA, namun akhirnya disamakan tarifnya sudah menjadi UU :
- 2% untuk Periode 3 Bulan Pertama
- 3% untuk Periode 3 Bulan Kedua
- 5% untuk Periode 3 Bulan Ketiga
2)Harta di luar negeri yang tidak dialihkan :
- 4% untuk Periode 3 Bulan Pertama
- 6% untuk Periolean Kedua
- 10% untuk Periode 3 Bulan Ketiga
3)Bagi Wajib Pajak dengan omzet s.d Rp. 4,8 milyar (UMKM):
- 0.5% bagi yang mengungkapkan nilai harta s.d Rp. 10 Milyar
- 2% bagi yang mengungkapkan lebih dari Rp. 10 Milyar
(Wajib Pajak wajib melampirkan surat pernyataan omzet)
IV. Uang Tebusan
Uang Tebusan = Tarif x Nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.
V.Dasar Penilaian Harta
Nilai harta untuk Kas berdasarkan nilai nominal, sedangkan selain Kas berdasarkan nilai wajar.
Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan aset sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.
VI.Batasan Hutang
Hutang yang dapat diperhitungkan dibatasi untuk :
- Wajib Pajak Badan paling banyak 75%
- Wajib Pajak Orang Pribadi paling banyak 50%
dari nilai harta tambahan (yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta yang bersangkutan)
VII. Surat Pernyataan (SP) Pengampunan Pajak
Wajib Pajak yang mengikuti TA harus menyampaikan Surat Pernyataan (SP). SP dapat disampaikan paling banyak 3x selama periode TA yaitu hingga 31 Maret 2017.
VIII. Keuntungan Mengikuti TA
Wajib Pajak yang telah menerima tanda terima SP tidak dilakukan :
- Pemeriksaan
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dan / atau
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
IX. Fasilitas TA
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan, memperoleh fasilitas antara lain:
- Penghapusan pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana perpajakan
- Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan
- Penghentian penyidikan
X. Repatriasi Aset
Harta di luar negeri yang ingin dialihkan paling lambat harus dilakukan :
- Tanggal 31 Desember 2016 untuk TA periode 3 Bulan Pertama dan Kedua
- Tanggal 31 Maret 2017 untuk TA periode 3 Bulan Terakhir
Harta tersebut tidak dapat dialihkan keluar dari Indonesia dalam waktu 3 (Tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
XI.Investasi
Investasi dilakukan dalam surat berharga / obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah / BUMN, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi perusahaan swasta, investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dengan swasta, investasi sektor riil prioritas pemerintah, investasi lain yang sah.
XII. Batas Waktu Persetujuan
Surat Keterangan (setara Persetujuan TA) diterbitkan paling lama 10 (Sepuluh) hari sejak tanggal diterima Surat Pernyataan (SP) beserta lampirannya.
XIII.Wajib Pajak Badan
Bagi Wajib Pajak Badan harus membukukan selisih antara nilai harta bersih di SP dikurangi nilai harta bersih di SPT, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan (Retained Earning) di dalam Neraca.
Harta tambahan tersebut tidak dapat didepresiasi / diamortisasi.
XIV. Tanah dan Bangunan Harus Balik Nama
Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta berupa saham yang belum dibalik nama harus dilakukan pengalihan hak menjadi atas nama wajib pajak.
Pengalihan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 2017.
XV. Tidak Berhak Membetulkan SPT
Wajib Pajak yang menyampaikan SP tidak berhak melakukan pembetulan SPT setelah UU TA diundangkan.
Apabila pembetulan SPT disampaikan maka akan tetap dianggap tidak disampaikan.
XVI. Resiko Harta Yang Belum Dilapor di TA
Wajib Pajak yang telah memperoleh SK dan ditemukan data / informasi harta yang belum terungkap dalam SP, dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukan data / informasi harta tersebut.
Atas tambahan penghasilan tersebut dikenakan PPh dengan tarif umum ditambah sanksi administrasi sebesar 200% (Dua Ratus Persen) dari PPh yang tidak / kurang dibayar
XVII.Resiko Bagi Yang Tidak Ikut TA
Bagi wajib Pajak yang tidak menyampaikan SP s.d 31 Maret 2017, atas harta yang belum dilapor sejak 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015 dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan data / informasi harta tersebut, paling lama 3 (Tiga) tahun sejak UU TA berlaku.
Atas tambahan penghasilan tersebut dikenakan pajak dan sanksi sesuai UU dan peraturan perpajakan.
XVIII. Gugatan
Segala sengketa TA diselesaikan melalui pengajuan gugatan ke Badan Peradilan Pajak
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak dengan cara mengungkap harta yang belum dilapor di SPT PPh dan membayar Uang Tebusan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
II. Pihak Yang Tidak Boleh Mengikuti TA
Wajib Pajak (WP) yang tidak boleh mengikuti TA adalah Wajib Pajak yang sedang :
- Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
- Dalam proses peradilan ; atau
- Menjalani hukuman pidana
Atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
III. Tarif
1)Harta di dalam negeri atau di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia (repatriasi).
Catatan : Sebelumnya di RUU TA kedua jenis harta ini dibedakan tarifnya dalam UU TA, namun akhirnya disamakan tarifnya sudah menjadi UU :
- 2% untuk Periode 3 Bulan Pertama
- 3% untuk Periode 3 Bulan Kedua
- 5% untuk Periode 3 Bulan Ketiga
2)Harta di luar negeri yang tidak dialihkan :
- 4% untuk Periode 3 Bulan Pertama
- 6% untuk Periolean Kedua
- 10% untuk Periode 3 Bulan Ketiga
3)Bagi Wajib Pajak dengan omzet s.d Rp. 4,8 milyar (UMKM):
- 0.5% bagi yang mengungkapkan nilai harta s.d Rp. 10 Milyar
- 2% bagi yang mengungkapkan lebih dari Rp. 10 Milyar
(Wajib Pajak wajib melampirkan surat pernyataan omzet)
IV. Uang Tebusan
Uang Tebusan = Tarif x Nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.
V.Dasar Penilaian Harta
Nilai harta untuk Kas berdasarkan nilai nominal, sedangkan selain Kas berdasarkan nilai wajar.
Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan aset sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak.
VI.Batasan Hutang
Hutang yang dapat diperhitungkan dibatasi untuk :
- Wajib Pajak Badan paling banyak 75%
- Wajib Pajak Orang Pribadi paling banyak 50%
dari nilai harta tambahan (yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta yang bersangkutan)
VII. Surat Pernyataan (SP) Pengampunan Pajak
Wajib Pajak yang mengikuti TA harus menyampaikan Surat Pernyataan (SP). SP dapat disampaikan paling banyak 3x selama periode TA yaitu hingga 31 Maret 2017.
VIII. Keuntungan Mengikuti TA
Wajib Pajak yang telah menerima tanda terima SP tidak dilakukan :
- Pemeriksaan
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dan / atau
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
IX. Fasilitas TA
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan, memperoleh fasilitas antara lain:
- Penghapusan pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana perpajakan
- Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan
- Penghentian penyidikan
X. Repatriasi Aset
Harta di luar negeri yang ingin dialihkan paling lambat harus dilakukan :
- Tanggal 31 Desember 2016 untuk TA periode 3 Bulan Pertama dan Kedua
- Tanggal 31 Maret 2017 untuk TA periode 3 Bulan Terakhir
Harta tersebut tidak dapat dialihkan keluar dari Indonesia dalam waktu 3 (Tiga) tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.
XI.Investasi
Investasi dilakukan dalam surat berharga / obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah / BUMN, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi perusahaan swasta, investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dengan swasta, investasi sektor riil prioritas pemerintah, investasi lain yang sah.
XII. Batas Waktu Persetujuan
Surat Keterangan (setara Persetujuan TA) diterbitkan paling lama 10 (Sepuluh) hari sejak tanggal diterima Surat Pernyataan (SP) beserta lampirannya.
XIII.Wajib Pajak Badan
Bagi Wajib Pajak Badan harus membukukan selisih antara nilai harta bersih di SP dikurangi nilai harta bersih di SPT, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan (Retained Earning) di dalam Neraca.
Harta tambahan tersebut tidak dapat didepresiasi / diamortisasi.
XIV. Tanah dan Bangunan Harus Balik Nama
Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta berupa saham yang belum dibalik nama harus dilakukan pengalihan hak menjadi atas nama wajib pajak.
Pengalihan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 2017.
XV. Tidak Berhak Membetulkan SPT
Wajib Pajak yang menyampaikan SP tidak berhak melakukan pembetulan SPT setelah UU TA diundangkan.
Apabila pembetulan SPT disampaikan maka akan tetap dianggap tidak disampaikan.
XVI. Resiko Harta Yang Belum Dilapor di TA
Wajib Pajak yang telah memperoleh SK dan ditemukan data / informasi harta yang belum terungkap dalam SP, dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukan data / informasi harta tersebut.
Atas tambahan penghasilan tersebut dikenakan PPh dengan tarif umum ditambah sanksi administrasi sebesar 200% (Dua Ratus Persen) dari PPh yang tidak / kurang dibayar
XVII.Resiko Bagi Yang Tidak Ikut TA
Bagi wajib Pajak yang tidak menyampaikan SP s.d 31 Maret 2017, atas harta yang belum dilapor sejak 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015 dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan data / informasi harta tersebut, paling lama 3 (Tiga) tahun sejak UU TA berlaku.
Atas tambahan penghasilan tersebut dikenakan pajak dan sanksi sesuai UU dan peraturan perpajakan.
XVIII. Gugatan
Segala sengketa TA diselesaikan melalui pengajuan gugatan ke Badan Peradilan Pajak