Secara prinsip untuk pelaporan di eSPT Masa PPh Pasal 21, perubahan PTKP tidak berpengaruh pada entry data Pemotongan PPh pasal 21 Pengawai tetap masa dan Pemotongan PPh pasal 21 Bukti Potong final/tidak final masa, tapi jika ada pembuatan Bukti Potong 1721 A1 /A2, maka perlu update PTKPnya. Biasakan BackUp dulu databasenya