Siapa
saja yang boleh mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Setiap
WP baik OP maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh
dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan
telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas
pidana di bidang perpajakan.
Oleh
karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai
Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP
Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh
Badan seperti WP Joint Operation.
Bagi
Orang Pribadi atau Badan yang belum memiliki NPWP, apakah dapat mengikuti
Amnesti Pajak? Jawaban:
Orang
Pribadi atau Badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh
NPWP. Setelah memiliki NPWP, Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti
Pajak.
Bagi
Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin
mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana perlakuannya?
Jawaban:
Bagi
Wajib Pajak yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti
Pajak, dilakukan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta tanpa melampirkan
fotokopi SPT PPh Terakhir .
Wajib
Pajak sudah jujur melaporkan seluruh penghasilan, hanya saja terdapat beberapa
harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
2015, apakah atas harta yang belum dilaporkan tersebut dapat mengikuti Amnesti
Pajak?
Jawaban:
Wajib
Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang
belum dilaporkan di SPT melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang
Tebusan dengan jumlah tertentu.
WNI
bekerja di luar negeri, memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri,
memiliki NPWP namun berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. WNI
tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana caranya? Harta mana saja yang
dilaporkan?
Jawaban:
Wajib
Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status
NPWP-nya non-efektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali
NPWP-nya
Harta
yang dilaporkan dalam Surat Penyataan Harta adalah harta yang belum atau belum
seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
Kewajiban
pajak apa saja yang diampuni?
Jawaban:
Kewajiban
pajak yang diampuni meliputi kewajiban PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM
Bagaimana
cara menghitung Uang Tebusan?
Jawaban:
Uang
Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang
Tebusan.
Dasar Pengenaan Uang Tebusan dihitung
berdasarkan nilai Harta Bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan
dalam SPT PPh Terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta
dikurangi nilai utang.
WP
melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut mengalihkan
harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU Amnesti Pajak?
Jawaban:
Ketika
WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai
dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode
penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan
harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang
tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak
2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berapa
maksimal utang yang dapat menjadi pengurang nilai Harta untuk menentukan nilai
Harta bersih?
Jawaban:
Utang
yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta
untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP.
Misalnya:
PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang
dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang bisa
dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal Rp500 juta x 75%
=Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp500 juta
– Rp375 juta = Rp125 juta.
Harta
siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan? Jawaban:
Amnesti
Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat
Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam
Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.
Bagaimana
kalau asset dalam sengketa, siapa yang berhak mengakui aset tersebut apabila
ingin mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Amnesti
Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat
Pernyataan diserahkan kepada WP.
Untuk
asset trust apakah perlu dilaporkan?
Jawaban:
Sepanjang
asset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan, dapat
dilaporkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
Dalam
hal suami-istri memiliki NPWP masing-masing, bagaimana perlakuannya apabila
suami-istri tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Dalam
hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka
pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.
Dalam hal suami-istri masing-masing
memiliki NPWP dan mempunyai joint-account, bagaimana pelaporannya dalam Amnesti
Pajak?
Jawaban:
Besaran
nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan
surat pernyataan.
Kalau
suami WNA dan istri WNI bagaiimana?
Jawaban:
Dalam
hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah
harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak.
Dalam
hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta,
maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak.
Bagaimana
cara menilai harta tambahan?
Jawaban:
Untuk
harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal Selain kas dinilai
berdasarkan nilai wajar
Nilai
wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang
sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Apakah
atas setiap Surat Pernyataan pasti diterbitkan Surat Keterangan?
Jawaban:
Semua
Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti kelengkapan
dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Dalam hal tanda terima telah
diberikan maka akan diterbitkan Surat Keterangan.
Apakah
Surat Pernyataan bisa dikuasakan penandatangannya?
Jawaban:
Penandatangan
Surat Pernyataan oleh Kuasa hanya berlaku bagi WP Badan. Sedangkan WP Orang
Pribadi, wajib ditandatangani oleh WP langsung.
Apakah
untuk penyampaian Surat Pernyataan ke KPP dapat dikuasakan?
Jawaban:
Penyampaian
Surat Pernyataan bagi WP Badan dan WP OP dapat dikuasakan dengan menggunakan
Surat Kuasa Khusus untuk menyampaikan Surat Pernyataan
Apakah
selain surat pernyataan (misal surat komitmen untuk memasukkan harta, surat
pernyataan peredaran dll) bisa dikuasakan penandatangannya?
Jawaban:
Perlakuan
mengenai penandatangan Surat selain Surat Pernyataan disamakan dengan ketentuan
mengenai Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pernyataan
Apakah
surat pernyataan bisa disampaikan via pos?
Jawaban:
Tidak
bisa, harus disampaikan langsung ke KPP terdaftar (tidak bisa ke KPP selain KPP
terdaftar) atau bagi yang di luar negeri hanya bisa ke KBRI Singapura, KBRI
London, KJRI Hongkong
Apabila
sedang sengketa PK dan yang mengajukan PK adalah DJP bukan WP, apakah WP bisa
ikut TA? Dalam hal bisa, Tunggakan Pajak yang mana yang harus diselesaikan oleh
WP? Apakah yang dalam putusan banding?
Jawaban:
WP
Bisa mengikuti TA sepanjang bukan yang dikecualikan oleh UU. DJP akan menarik
PK yang diajukan. Posisi pokok pajak pada produk hukum terakhir dianggap
sebagai tunggakan pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh Wajib Pajak.
Apakah
harta berupa saham dapat di repatriasi? Jawaban:
Repatriasi
harus berbentuk uang dalam mata uang rupiah. Untuk itu dalam WP memiliki harta
dalam bentuk non uang di luar negeri dan hendak melakukan repatriasi, maka
harta tersebut harus diubah dalam bentuk uang dan diinvestasikan dalam
instrument yang telah ditetapkan.
WP
mau mengalihkan uang dari suatu Negara ke Indonesia, Negara tersebut membuat
regulasi bahwa tidak memungkinkan uang keluar dari Negara itu.Bagaimana agar WP
memperoleht tarif repatriasi? Jawaban:
Apabil
WP tidak dapat mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke dalam negeri,
maka WP harus melakukan deklarasi dengan tarif sesuai ketentuan
Tunggakan
apa saja yang harus dibayar?
Jawaban:
Tunggakan
yang harus dibayar hanya atas pokok pajak saja. STP yang hanya atas sanksi
administrasi tidak perlu dibayar. Dalam hal tunggakan dalam skp sudah dibayar
sebagian, maka penentuan pokok yang belum dibayar menggunakan penghitungan
secara proporsional.
Apakah
harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan perlu didukung dengan
data/dokumen kepemilikan?
Jawaban:
Atas
Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan tidak perlu dilampiri bukti
pendukung. WP hanya perlu mencatumkan informasi mengenai harta dalam Surat
Pernyataan.
Bagaimana
bila harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain?
Jawaban:
Status
kepemilikan Harta diserahkan pada Wajib Pajak dan dalam hal terdapat harta yang
diungkapkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain, maka Surat
Pernyataan hanya perlu dilampiri Surat
Pernyataan
Nominee.
Apakah
atas PPN masukan yang belum di kreditkan dan belum dibiayakan dapat masuk ke
Harta tambahan?
Jawaban:
Dalam
hal Wajib Pajak belum melaporkan harta yang diperolehnya di dalam SPT PPh Tahun
Terakhir, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya di dalam Surat Pernyataan
sesuai dengan nilai wajar (dengan dapat memperhitungkan PPN masukan yang belum
di kreditkan atau dibiayakan)
Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah
melaporkan harta yang dimaksud di dalam SPT Tahunan, maka PPN masukan atas
harta tersebut tidak dapat menjadi dasar pengenaan uang tebusan Apakah yang
dimaksud dengan nilai wajar aset yang dilaporkan dalam Harta tambahan
Jawaban:
Nilai
wajar adalah nilai menurut Wajib Pajak sendiri yang menggambarkan kondisi aset
sejenis pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Dokumen
pendukung apa yang digunakan untuk membuktikan utang kepada individu? Jawaban:
Wajib
Pajak harus melampirkan:
1.
surat
pengakuan utang antara Wajib Pajak dan pihak pemberi pinjaman di hadapan
notaris, atau
2.
surat
pernyataan bermaterai yang ditanda tangani Wajib Pajak, pihak pemberi pinjamanm
dan saksi Utang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
kebenaran dan keberadaannya dan digunakan langsung untuk memperoleh Harta
tambahan.
Apakah
formulir surat pernyataan WP sudah tersedia?
Jawaban
Formulir
terkait pelaksanaan program amnesti pajak dapat diunduh di http://www.pajak.go.id/amnestipajak#download
Apa ada sanksi administrasi bagi WP yg
tidak ikut amnesti pajak dan ditemukan datanya?
Jawaban:
Ya. Dalam hal WP tidak mengikuti amnesti
pajak dan diketemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang
diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang
belum dilaporkan dalam SPT Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai
tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut
dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
WP sudah punya NPWP sebelum 2015 dan
belum pernah menyampaikan SPT sekalipun. WP berniat ikut Amnesti Pajak, namun
hendak mengungkapkan semua harta yang dimilikinya pada SPT Terakhir (2015),
sehingga tidak ada lagi harta bersih yang akan diungkapkan di Surat
Pernyataannya. Bagaimana perlakuannya?
Jawaban:
Harta
yang diungkapkan oleh WP tersebut dalam SPT PPh Terakhir adalah hanya Harta
yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir.
Untuk
nilai Harta yang berupa non kas, apakah menggunakan nilai historis atau nilai
wajar?
Jawaban:
Untuk
Harta selain kas dihitung berdasarkan nilai wajar harta pada akhir tahun pajak
terakhir.
Dalam
hal Tanggal Utang berbeda jauh dengan tanggal perolehan harta, apakah fiskus
dapat menolak utang tersebut dimasukkan di dalam surat pernyataan?
Jawaban:
Utang
yang berkaitan dengan Harta tambahan adalah Utang yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan
langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut.
Apakah
Karyawan atau dokter apakah bisa menggunakan tarif umkm?
Jawaban:
Yang
dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah
Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas
kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima
penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan
/ atau pekerjaan bebas.
Dengan
demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) UU amnesti
pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat Pernyataan.
Jika
WP tidak ada upaya hukum yang sedang dilakukan apakah harus melampirkan surat
pernyataan mencabut juga sebagai syarat dalam menyampaikan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Wajib
Pajak tidak perlu melampirkan surat pernyataan mencabut upaya hukum jika tidak
sedang mengajukan upaya hukum.
Apakah
yang dimaksud dengan Harta yang belum seluruhnya dilaporkan. Apakah selisih
nilai harta yang telah dilaporkan dalam SPT, boleh dinyatakan dalam Surat
Pernyataan untuk mengajukan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Pengertian
Harta yang belum seluruhnya dilaporkan adalah apabila terdapat Harta yang belum
diungkap dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pada prinsipnya
hanya Harta tambahan baru yang boleh diungkapkan dalam Surat Peryataan
sedangkan selisih nilai dapat diajukan revaluasi aset melalui KPP tempat Wajib
Pajak diadministrasikan
Apakah
harta yang sudah dilaporkan di SPT dikarenakan perubahan nilai pasar boleh
diikutkan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Hanya
Harta tambahan baru yang dapat diikutkan dalam program ini sedangkan untuk
perubahan nilai pasar dapat diajukan revaluasi aktiva tetap melalui KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar.
Apakah
penambahan tabungan di SPT 2015 dengan kondisi rekening Desember 2015, termasuk
dalam objek Amnesti Pajak?
Jawaban:
Penambahan
tabungan yang tidak dilaporkan dalam SPT 2015 yang telah dilaporkan ke KPP
sebelum tgl 1 Juli 2016 merupakan Harta tambahan yang menjadi Dasar Pengenaan
Uang Tebusan.
Deposito
Dalam Negeri dalam bentuk valas sudah dilaporkan di SPT 2015 sesuai kondisi
Desember 2015, apakah boleh ikut TA? Apakah selisih kurs akibat dampak
perbedaan kurs merupakan Harta tambahan yang menjadi objek Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Dalam
hal tidak terdapat penambahan dalam deposito valas tersebut, maka tidak ada
Harta tambahan atas deposito sebagai objek Amnesti Pajak.
Dalam
Ketentuan Pengampunan Pajak diatur dalam hal terdapat Harta tambahan yang
menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan
dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk
keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Bagaimana
perlakuan atas kenaikan harga tanah yang atas tanah tersebut pernah dilaporkan
sebelumnya dalam SPT Tahunan PPh, walaupun tidak ada penambahan aset atas tanah
tersebut.
Jawaban:
Kenaikan
nilai tanah yang hanya diakibatkan kenaikan harga tanah per meter dan bukan
diakibatkan penambahan Harta atas tanah tersebut, bukan merupakan objek pajak
Amnesti Pajak.
Wajib
Pajak membangun tempat usaha (bangunan baru) diatas tanah kosong yang ada
bangunan lamanya. Wajib Pajak pernah melaporkan kepemilikan tanah dalam SPT
Tahunan PPh. Apakah atas bangunan baru perlu di laporkan dalam Surat
Pernyataan?
Jawaban:
Atas
bangunan baru dan bangunan lama yang belum dilaporkan tersebut merupakan objek
Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta
Wajib
Pajak melakukan penambahan kapasitas gudang dengan cara memperluas gudang dari
sebelumnya 300 meter menjadi 1000 meter di tahun 2014. Wajib Pajak menyampaikan
SPT Tahunan di tahun 2012 dengan mencantumkan gudang tersebut (300 meter).
Wajib Pajak belum pernah menyampaikan SPT Tahunan sejak 2013.
Bagaimana
perlakuan Amnesti Pajak atas harta tersebut? Jawaban:
Atas
tambahan berupa gudang yang lebih luas merupakan objek Amnesti Pajak yang
dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta. Objek Amnesti Pajaknya sebesar nilai
wajar dari perluasan bangunan yang dilakukan pada akhir Tahun Pajak SPT
Terakhir.
Pengusaha
memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak
dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang
dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.
Jawaban:
Wajib
Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya
bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan
dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak
mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU
Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib
Pajak yang bersangkutan.
Wajib
Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh di Tahun Pajak 2010, kemudian
berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa nilai harta yang harus dicantumkan
dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Nilai
harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah
a.
nilai
Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan
b.
Nilai
Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.
Atas
harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan.
Harta
yang diperoleh sejak kapan yang bisa diikutkan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Sepanjang
Harta belum dilaporkan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir, maka Harta tersebut
boleh diajukan sebagai objek Amnesti Pajak.
Apakah
Harta bersama atas Wajib Pajak suami istri yang memilih melakukan pisah harta
dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak?
Jawaban:
Harta
bersama dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak oleh masing masing Wajib
Pajak (suami dan istri) sesuai dengan proporsi kepemilikan yang dimiliki atau kesepakatan
kedua belah pihak atas pengakuan harta tersebut.
Apa
yang dimaksud dengan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan
Nominee
Jawaban:
Surat
Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang
memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain, sedangkan Surat Pengakuan
Nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa
saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam SURAT PENGAKUAN
KEPEMILIKAN HARTA.
Apakah
atas harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain harus diganti namanya
untuk dilaporkan surat dalam pernyataan harta?
Jawaban:
Wajib
Pajak tidak perlu langsung membalik nama atas harta tersebut namun cukup
menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak
lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.
Bagaimana
menilai harga rumah yang mau diikutkan program Amnesti Pajak?
Jawaban:
Nilai
Rumah tersebut dihitung berdasarkan nilai wajar sesuai dengan perhitungan Wajib
Pajak.
Apakah
atas Harta berupa tanah yang disertakan dalam program Amnesti Pajak pada saat
akan dibaliknamakan dihadapan notaris memerlukan SKB?
Jawaban:
SKB
diperlukan sebagai syarat pembebasan PPh Final atas pengalihan Tanah dan/atau
bangunan yang telah mendapat Surat Keterangan, sepanjang pengalihan tersebut
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
Apakah
harta yang bersumber dari penghasilan Luar Negeri menjadi objek amnesti pajak
juga?
Jawaban:
Wajib
Pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh,
termasuk harta yang berasal dari penghasilan luar negeri.
Apakah
investasi dalam program asuransi kesehatan dapat menjadi objek Amnesti Pajak?
Berapa nilai yang harus diungkapkan? Apakah sebesar investasi yang akan
diterima di masa depan atau nilai premi yang sudah dibayar?
Jawaban:
Investasi
dalam bentuk asuransi kesehatan yang berbentuk unit link merupakan harta dalam
bentuk non cash. Untuk itu, pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas
investasi dalam program tersebut.
Apakah
terdapat fasilitas pembebasan BPHTB untuk kewajiban balik nama atas Harta dalam
bentuk Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan sampai dengan Desember 2017?
Jawaban:
BPHTB
tidak termasuk fasilitas yang dibebaskan dalam UU Pengampunan Pajak
Apabila
WP tidak berkenan dengan skema Pasal 18 PMK 118 Tahun 2016 (ketentuan mengenai
penyampaian SPT Tahunan PPh terakhir), apakah WP boleh membetulkan SPT PPH
Tahun 2011 sd 2014?
Jawaban:
Pembetulan
SPT merupakan hak Wajib Pajak, namun apabila SPT Tahun Pajak 2015 disampaikan
setelah tanggal 1 Juli 2016 dan Wajib Pajak mengikuti program amnesti pajak ini
maka Pasal 18 PMK 118 berlaku.
Apakah pembetulan SPT PPh 2015 yang
dilakukan sebelum berlakunya UU Pengampunan pajak atas harta yang dilaporkan
dalam SPT tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan?
Jawaban:
SPT Pembetulan yang dilaporkan ke KPP
sebelum tanggal 1 Juli 2016 adalah SPT yang sah sehingga nilai Harta bersih
yang telah dilaporkan dalam SPT pembetulan tersebut, dapat diperhitungkan dalam
pengungkapan Harta pada Surat Pernyataan.
Wajib
Pajak memiliki Harta berupa rumah yang diperoleh pada tahun 2000 sebesar 1
Miliar yang kini nilai pasarnya adalah sebesar 3M. Atas Harta tersebut belum
pernah dilaporkan dalam SPT. Bagaimana Wajib Pajak harus melaporkannya?
Jawaban:
Dalam
UU Pengampunan Pajak, untuk Harta tambahan selain kas dinilai sebesar nilai
wajarnya.
Apakah
penyampaian Surat Pernyataan dapat dikuasakan?
Jawaban:
Penyampaian
Permohonan dalam program Amnesti Pajak dapat dikuasakan dengan menggunakan
Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan perdata.
Apakah
penandatanganan surat permohonan orang pribadi dapat diwakilkan?
Jawaban:
Penandatanganan
Surat Pernyataan harus dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi sendiri.
Apakah
permintaan data (misalnya tunggakan Pajak) untuk keperluan amnesti pajak dapat
diwakilkan? Jawaban:
Permintaan
data dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus
Apakah
nilai 4,8M hanya berlaku untuk Wajib Pajak OP saja atau berlaku juga untuk WP
Badan? Jawaban:
Yang
dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah
Wajib Pajak, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha
hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada
Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan
dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
Apabila
harta telah dilaporkan dalam SPT, apakah dapat dilaporkan lagi dalam Amnesti
Pajak? Jawaban:
Harta
yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan hanya harta yang belum atau belum
seluruhnya dilaporkan dalam SPT.
Apakah
persediaan dalam Surat Pernyataan harus dirinci?
Jawaban:
Pengungkapan
Harta dalam Surat Pernyaaan harus dirinci sesuai dengan isian dalam lampiran
Surat Pernyataan.
Atas
Warisan orang tua kepada anak yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan,
siapa yang berhak mengajukan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Dalam
hal Warisan tersebut belum terbagi, maka atas harta Warisan tersebut dapat
diikutkan dalam program Amnesti Pajak dengan menggunakan Subjek Pajak Warisan
Yang Belum terbagi sebagai Subjek Pajak menggantikan yang berhak. Pelaksaannya
dilakukan oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang
mengurus harta warisan tersebut (Keterangan: NPWP Subjek Pajak Warisan Yang
Belum terbagi adalah sama dengan NPWP Almarhum.
Dalam
hal Warisan sudah terbagi, maka yang mengajukan amnesti pajak adalah
masing-masing ahli waris yang mendapatkan harta berupa warisan tersebut.
Apakah
untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri harus dilakukan dalam bentuk
cash?
Jawaban:
Harta
yang akan dilakukan repatriasi harus dalam bentuk cash, dengan demikian atas
bentuk non kas yang ada di luar negeri harus dialihkan dan atas uang hasil
pengalihan harus diinvestasikan sesuai ketentuan di dalam UU Pengampunan Pajak.
Sebagai
contoh Wajib Pajak memiliki apartemen di Singapura dan ingin mengikuti program
Amnesti Pajak dan memanfaatkan tarif repatriasi. Untuk itu Wajib Pajak dapat
menjual apartemen tersebut hasil penjualannya dimasukan kedalam rekening khusus
pada Bank Persepsi di dalam negeri.
Jika
WP Orang Pribadi mengalami sakit stroke, apakah Surat Pernyataan boleh
dikuasakan? Bolehkah diganti dengan cap jempol?
Jawaban:
Dalam
hal keadaan khusus, tanda tangan dapat diganti dengan bentuk yang lain yang sah
secara hukum, dalam rangka memberikan hak yang sama kepada semua Wajib Pajak
Apabila
di tahun 2016 Wajib Pajak tidak mengikuti Amnesti Pajak, dan berniat mengikuti
amnesti pajak pada periode ketiga amnesti pajak (1 Januari – 31 Maret 2017),
apakah SPT Tahun Pajak Terakhirnya menggunakan SPT 2015 atau 2016?
Jawaban:
SPT
Tahun Pajak 2015
Berapa
Utang yang dapat diakui dalam penghitungan Uang Tebusan?
Jawaban:
Untuk
penghitungan Uang Tebusan, nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai
pengurang nilai Harta tambahan : Bagi WP badan paling banyak 75% dari nilai
Harta tambahan dan Bagi WP OP paling banyak 50% dari nilai Harta tambahan.
Apakah
nilai 10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi
Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari 4,8 miliar merupakan nilai
harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam
SPT Tahunan PPh?
Jawaban:
Nilai
10 miliar dalam Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak merupakan nilai keseluruhan
Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
a.
Harta
yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
b.
Harta
tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
Bagaimana
WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan dari sesama Wajib Pajak
orang pribadi
Jawaban:
Wajib Pajak perlu membuat surat
pernyataan yang sah mengenai pengakuan utang oleh kedua belah pihak.
Apakah
kewajiban PPh, PPN, dan PPN atau PPn BM dihapuskan bagi Wajib Pajak yang
mengikuti program amnesti pajak?
Jawaban:
Bagi
Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan,
maka dihapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
dan sanksi pidana dibidang perpajakan atas kewajiban PPh, PPN, dan/atau PPn BM
untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun
Pajak Terakhir.
WP
berniat mengikuti amnesti pajak, namun atas harta tersebut akan dijual 2 bulan
lagi. Bagaimana perlakuan pajak atas harta tersebut
Jawaban:
Dalam
harta tersebut diungkapkan dalam Surat Pernyataan dalam skema deklarasi dalam
negeri atau repatriasi, maka harta tersebut tidak boleh dialihkan ke luar
negeri selama tiga tahun. Dengan demikian harta tersebut boleh dijual, namun
hasil penjualannya tidak dialihkan ke luar negeri.
WP
Orang Pribadi membeli apartemen dengan cara mencicil ke perusahaan. Apakah atas
harta tersebut dapat diajukan amnesti pajak.
Jawaban:
Apartemen
tersebut dapat diikutsertakan dalam program Amnesti Pajak sepanjang belum
dilaporkan dalam SPT PPh.
WP
X melaporkan SPT tahun 2011 sampai dengan 2015 setelah UU amnesti pajak berlaku
tanpa berniat ikut Amnesti Pajak. Setelah penyampaian SPT tersebut, Wajib Pajak
berniat ikut TA. Terdapat kemungkinan Wajib Pajak berniat mengecilkan uang
tebusan karena harta tambahan yang diikutkan amnesti pajak menjadi kecil. Apakah
atas SPT Tahunan PPH Tahun 2011 sampai dengan 2015 tersebut diakui?
Jawaban:
Pada
saat Wajib Pajak mengikuti program Amensti Pajak, SPT PPh yang diakui adalah
hanya SPT PPh Terakhir sesuai ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03 Tahun
2016. Harta yang berasal diluar penghasilan Tahun Pajak 2015 diakui sebagai
Harta Tambahan yang harus diungkapkan dalam Surat Pernyataan. SPT Tahunan Tahun
2015 yang telah disampaikan tidak perlu diperbaiki.
Bagaimana
perlakukan Wajib Pajak jika ingin mengikuti program amnesti pajak namun sedang
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Jawaban:
WP
yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan harus meminta perhitungan
pokok pajak terutang ke unit pelaksana pemeriksaan.
Berdasarkan
perhitungan pokok pajak terutang dari unit pelaksana pemeriksaan bukti
permulaan, Wajib Pajak harus melunasi paling lambat 14 hari setelah diterimanya
perhitungan tersebut. Setelah WP melunasi pokok pajak terutang, WP pajak dapat
mengikuti program Amnesti Pajak.
Apakah
Harta yang tidak ada dokumen pendukungnya dapat diajukan sebagai objek amnesti
pajak? Bagaimana dengan utang?
Jawaban:
Harta
yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan harus terdapat dokumen pendukung, namun
tidak perlu dilampirkan dalam surat pernyataan. Dalam hal Wajib Pajak tidak
mempunyai dokumen pendukung tesebut, Wajib Pajak perlu membuat Surat Pernyataan
mengenai Kepemilikan Harta tersebut.
Harta
yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun
berikutnya. Pengujian mengenai eksistensi/keberadaan harta (bukan pengujian
nilai harta) dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahun Pajak
2016 atau 2017
Untuk
utang harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain akad kredit dan
surat pengakuan Utang antara dua pihak di hadapan notaris atau di hadapan saksi
Bagaimana
perlakuan tanah yang dimiliki Wajib Pajak namun masih atas nama nenek yang
sudah meninggal?
Jawaban:
Atas
tanah tersebut dapat diikut sertakan dalam program amnesti pajak sepanjang
tanah tersebut merupakan milik Wajib Pajak. Tanah harus dibaliknamakan sebelum
31 Desember 2017 jika WP ingin mendapat fasilitas pembebasan PPh atas
pengalihan tanah.
Bagaimana
format surat pengakuan kepemilikian harta dan surat pengakuan nominee?
Jawaban:
Undang-undang
Pengampunan Pajak dan aturan pelaksanaannya tidak mengatur secara khusus format
surat pengakuan kepemilikan harta dan surat pengakuan nominee.
Apakah
harta yang masih atas nama WP Orang Pribadi harus dibaliknamakan apabila yang
akan mengajukan Amnesti Pajak adalah WP Badan?
Jawaban:
Pihak
yang mengajukan program Amnesti Pajak yang mengungkapkan harta miliknya namun
masih atas nama pihak lain, pada saat pengajuan Surat Pernyataan perlu
melampirkan Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.
Apakah
uang tebusan dapat dicicil?
Jawaban:
Pembayaran
Uang Tebusan dapat dicicil. Namun pada pada saat penyampaian Surat Pernyataan,
Uang Tebusan sudah harus lunas. Jika belum lunas, Surat Pernyataan tidak dapat
diterima.
Wajib
Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan yang pertama. Kemudian, peneliti
memiliki data tentang harta yang belum disampaikan dalam surat pernyataan apa
yang harus dilakukan?
Jawaban:
Peneliti
dapat melakukan klarifikasi secara persuasif ke Wajib Pajak untuk mengajukan
Surat Pernyataan lagi sebelum jangka waktunya berakhir.
Apakah
ada kriteria tertentu yang mewajibkan WP untuk menggunakan softcopy? Apakah
Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan secara manual (tidak menyertakan
softcopy) atau wajib dengan softcopy? Jawaban:
Setiap Wajib Pajak yang mengikuti
program Amnesti Pajak wajib menyertakan Daftar rincian Harta dan daftar rincian
Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy