NPWP Istri, Wanita Kawin, dan Anak belum dewasa

Pendaftaran Isteri
Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011

NPWP wanita kawin
Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suaminya. Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Kategori untuk isteri yang ingin memiliki NPWP adalah PH pisah harta, dan MT Memilih terpisah

Pendaftaran Anak
Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang PPh, Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. Jadi anak Belum dewasa tidak perlu melakukan permohonan pendaftaran NPWP

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
  1. Orang Pribadi (Induk), yaitu terdiri dari Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga;
  2. Hidup Berpisah (HB), yaitu suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sendiri;
  3. Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis;
  4. Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan 
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.