kita analisa yo...
1.Nilai harta yg kita laporkan skrg tdk lg hrs harga pasar,tetapi harga wajar yg kita tentukan sendiri. >> UU no 11 Pasal 6 ayat (4) Yang dimaksud dengan “nilai wajar” adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Jadi betul Wajib Pajak menentukan sendiri, tetapi sebagai acuan adalah nilai aset yang sejenis atau setara. Apalagi Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan Harta berupa kas (rekening, tabungan, deposito, saham, asuransi unit link) adalah nilai saldo per 31 Desember 2015.
Nilai yg kita tentukan ini tdk akan dikoreksi oleh petugas
pajak n tdk hrs ada dokumen pendukungnya
>> Per Dirjen Pajak No 11 tahun 2016 Pasal 4 ayat (3)
Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak
dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak. Jadi betul tidak
ada pengujian atas koreksi atas nilai wajar menurut penghitungan Wajib Pajak.
Kedepannya pun petugas pajak tdk blh melakukan penelitian
trhdp nilai harta yg kita masukan ke Tax Amnesty ini,jd bnr2 trsrh kita
>> UU No 11 tahun 2016 Pasal 11 ayat (5) huruf c Wajib
Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan
Pajak berupa: tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan,
dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan
dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir
Tahun Pajak Terakhir. Jika Ikut TA dan mendapat Surat Keterangan pengampunan
Pajak, tidak akan diperiksa tahun pajak 2015 ke bawah. Namun, jika ternyata
Wajib Pajak telah mendapatkan Surat Keterangan pengampunan pajak tetapi ada
yang masih disembunyikan, akan kena sanksi kenaikan 200%.
>> Tax Amnesty adalah Hak, bisa ikut atau tidak ikut,
TA atau Pembetulan SPT adalah pilihan. Jika semata-mata penghasilan dari 1
pekerjaan sebagai pegawai/karyawan yang sudah dipotong pajak, bisa memilih
pembetulan SPT. Namun, jika ada penghasilan lain, misal: Hibah bukan dari orang
tua (saudara, rekan, kantor), Penghasilan dari hasil pertanian (Peternakan,
Perikanan, Perkebunan), Penghasilan dari Pengalihan Harta, Penghasilan dari
sewa (Kost-kostan, kontrakan, sewa alat), Penghasilan dari dagang/jasa yang
dikelola oleh istri/anak yang masih satu keluarga/satu NPWP dengan suami, dan
penghasilan lain-lainnya... bisa dikategorikan, bukan murni penghasilan Anda
adalah pegawai/karyawan yang sudah dipotong.
Bgt jg dgn harta warisan n hibah,jk blm msk di SPT ckp
dilakukan pembetulan laporan pajak
>> Harta Warisan/Hibah bukan objek Tax Amnesty, jika :
Diterima ahli waris/Orang Pribadi penerima hibah yang tidak memiliki
penghasilan/ penghasilan di bawah PTKP; atau Harta warisan dan/atau harta
hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pewaris/ pemberi hibah . PER 11 tahun
2016 pasal (2)
Hanya perlu membayar Rp 100.000 biaya admin di kantor pajak
>> TIDAK ADA BIAYA APAPUN dalam pelaksanaan Pelayanan
di Kantor Pelayanan Pajak
Dgn ikut pembetulan SPT ini,kita berarti patuh pd UU
Perpajakan, tidur bs enak
>> Jika memilih ikut pembetulan SPT, tidak mendapatkan
salah satu fasilitas jika ikut Tax Amnesty (tidak diperiksa oleh pajak 2015
kebawah). Artinya, jika Anda memilih Pembetulan SPT, Anda dapat dilakukan
pemeriksaan pajak dalah hal menguji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak dalam hal:
Sumber penghasilan, Besar penghasilan, Pemanfaatan Hartanya, dan tentunya pajak-pajak
yang sudah dibayar.
Harta n utang yg tlh dilaporkan dilaporan pajak sblmnya tfk
perlu dirinci lg,hanya perlu jumlah totalnya sj
>> Untuk Harta yang sudah dilaporkan di SPT maupun
yang belum dilaporkan di SPT, SEBAIKNYA
TETAP DIRINCI, khususnya harta yang ada bukti kepemilikan khusus, contoh Tanah
ada Sertifikat, Tabungan/Deposito ada rekening, kendaraan ada BPKB, Saham/Asuransi
unit link ada nomer polis/nomor kepesertaan, dll. Namun, untuk Peralatan Elektronik, Mebelair, Perhiasan,
Hewan ternak, persediaan barang, dll
dapat di akumulasi. Contoh: Peralatan elektronik sebanyak 15 unit.
Diperinci dengan tujuan untuk menghindari sanksi kenaikan 200% atas Wajib Pajak
yang mengikuti Tax Amnesty, ternyata masih ada harta yang belum diungkap,
bayangkan jika Anda melaporkan kendaraan dalam satu keterangan tetapi ternyata
memiliki 3 BPKB.
>> Per Dirjen Pajak 11 tahun 2016 pasal 1 ayat (2):
Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau
subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun
Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan
haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. >> Maka, jika pensiunan
semata-mata mendapatkan penghasilan dibawah PTKP, namun ada harta yang belum
dilaporkan SPT Tahunan 2015, sebaiknya ikut pembetulan SPT saja. Kecuali, jika seorang pensiunan memiliki
penghasilan selain dari uang pensiunan (misal: menjadi komisaris, memiliki
usaha dagang/jasa, memiliki tanah pertanian yang ada hasilnya, memiliki
peternakan, memiliki penghasilan dari sewa (kos-kosan, kontrakan, ruko), dan
penghasilan lainnya), bisa jadi pensiunan tersebut penghasilannya sebenarnya
diatas PTKP, sehingga pensiunan tadi... dapat mengikuti TA untuk terhindar
sanksi TA.
>> UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 2 ayat (1) (UU
No. 28 Tahun 2007) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. >> Maka, Jika Wajib Pajak telah
memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak kena Pajak sebagai
pegawai/karyawan (tahun 2016 per bulan adalah 4,5 juta) tidak wajib
mendaftarkan NPWP, jika tidak mendaftar NPWP tentunya tidak lapor SPT Tahunan,
tidak ber NPWP tentunya tidak ikut Tax Amnesty dan tidak kena sanksi TA jika
tidak ikut. Kecuali, jika ternyata
penghasilan diatas PTKP, sengaja tidak mendaftar NPWP, tidak ikut TA, dapat
juga dikenakan sanksi TA.
Kalau mau info lbh lengkap telp sj ke hotline Tax Amnesty :
1500 745 .Ckp profesional kok petugasnya
>> Silakan dicoba, nomernya betul, Tax Amnesty Service
(TAS) : 1500 745
>> Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tersebut pada PP No.34 thn 2016, tapi cara menghitungnya adalah tarif 2,5 % kali nilai pasar wajar dari Tanah dan/atau Bangunan yang dijual, bukanlah NJOP.
>> Kementerian Koordinator Perekonomian berencana
menurunkan BPHTB, namun BPTHB adalah kewenangan pemerintah daerah dan
pelaksanaannya tergantung Pemerintah Daerah masing-masing.
>> Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tersebut pada PP No.34 thn 2016, tapi cara menghitungnya adalah tarif 2,5 % kali nilai pasar wajar dari Tanah dan/atau Bangunan yang dijual, bukanlah NJOP.
>> Mengenai pengenaan Pajak Daerah BPHTB adalah
kewenangan Pemerintah Daerah, biaya pengurusan sertifikat tanah adalah ranah
BPN