Broadcast di WA, HOAX kah?

kita analisa yo...


 1.Nilai harta yg kita laporkan skrg tdk lg hrs harga pasar,tetapi harga wajar yg kita tentukan sendiri. >> UU no 11 Pasal 6 ayat (4) Yang dimaksud dengan “nilai wajar” adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Jadi betul Wajib Pajak menentukan sendiri, tetapi sebagai acuan adalah nilai aset yang sejenis atau setara. Apalagi Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan Harta berupa kas (rekening, tabungan, deposito, saham, asuransi unit link) adalah nilai saldo per 31 Desember 2015.

Nilai yg kita tentukan ini tdk akan dikoreksi oleh petugas pajak n tdk hrs ada dokumen pendukungnya
>> Per Dirjen Pajak No 11 tahun 2016 Pasal 4 ayat (3) Nilai wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak. Jadi betul tidak ada pengujian atas koreksi atas nilai wajar menurut penghitungan Wajib Pajak.

Kedepannya pun petugas pajak tdk blh melakukan penelitian trhdp nilai harta yg kita masukan ke Tax Amnesty ini,jd bnr2 trsrh kita
>> UU No 11 tahun 2016 Pasal 11 ayat (5) huruf c Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa: tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. Jika Ikut TA dan mendapat Surat Keterangan pengampunan Pajak, tidak akan diperiksa tahun pajak 2015 ke bawah. Namun, jika ternyata Wajib Pajak telah mendapatkan Surat Keterangan pengampunan pajak tetapi ada yang masih disembunyikan, akan kena sanksi kenaikan 200%.

 2.Kalau ada rumah atau mobil atau harta lain yg dibeli dr income yg sdh bayar pajak,tdk usah bayar tax amnesty tp ikut pembetulan laporan pajak (SPT)
>> Tax Amnesty adalah Hak, bisa ikut atau tidak ikut, TA atau Pembetulan SPT adalah pilihan. Jika semata-mata penghasilan dari 1 pekerjaan sebagai pegawai/karyawan yang sudah dipotong pajak, bisa memilih pembetulan SPT. Namun, jika ada penghasilan lain, misal: Hibah bukan dari orang tua (saudara, rekan, kantor), Penghasilan dari hasil pertanian (Peternakan, Perikanan, Perkebunan), Penghasilan dari Pengalihan Harta, Penghasilan dari sewa (Kost-kostan, kontrakan, sewa alat), Penghasilan dari dagang/jasa yang dikelola oleh istri/anak yang masih satu keluarga/satu NPWP dengan suami, dan penghasilan lain-lainnya... bisa dikategorikan, bukan murni penghasilan Anda adalah pegawai/karyawan yang sudah dipotong.

Bgt jg dgn harta warisan n hibah,jk blm msk di SPT ckp dilakukan pembetulan laporan pajak
>> Harta Warisan/Hibah bukan objek Tax Amnesty, jika : Diterima ahli waris/Orang Pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan/ penghasilan di bawah PTKP; atau Harta warisan dan/atau harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pewaris/ pemberi hibah . PER 11 tahun 2016 pasal (2)

Hanya perlu membayar Rp 100.000 biaya admin di kantor pajak
>> TIDAK ADA BIAYA APAPUN dalam pelaksanaan Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak

Dgn ikut pembetulan SPT ini,kita berarti patuh pd UU Perpajakan, tidur bs enak
>> Jika memilih ikut pembetulan SPT, tidak mendapatkan salah satu fasilitas jika ikut Tax Amnesty (tidak diperiksa oleh pajak 2015 kebawah). Artinya, jika Anda memilih Pembetulan SPT, Anda dapat dilakukan pemeriksaan pajak dalah hal menguji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak dalam hal: Sumber penghasilan, Besar penghasilan, Pemanfaatan Hartanya, dan tentunya pajak-pajak yang sudah dibayar.

 3.Isi formulir jg skrg lbh gampang
Harta n utang yg tlh dilaporkan dilaporan pajak sblmnya tfk perlu dirinci lg,hanya perlu jumlah totalnya sj
>> Untuk Harta yang sudah dilaporkan di SPT maupun yang belum dilaporkan di SPT,  SEBAIKNYA TETAP DIRINCI, khususnya harta yang ada bukti kepemilikan khusus, contoh Tanah ada Sertifikat, Tabungan/Deposito ada rekening, kendaraan ada BPKB, Saham/Asuransi unit link ada nomer polis/nomor kepesertaan, dll.  Namun, untuk Peralatan Elektronik, Mebelair, Perhiasan, Hewan ternak, persediaan barang, dll  dapat di akumulasi. Contoh: Peralatan elektronik sebanyak 15 unit. Diperinci dengan tujuan untuk menghindari sanksi kenaikan 200% atas Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty, ternyata masih ada harta yang belum diungkap, bayangkan jika Anda melaporkan kendaraan dalam satu keterangan tetapi ternyata memiliki 3 BPKB.

 4.Skrg pensiunan n masyarakat yg pendptannya Rp 4,5 jt per bln kebawah tdk perlu punya NPWP, tdk wajib lapor SPT,tdk wajib ikut Tax Amnesty n tdk akan kena sangsi TA atau pun sangsi pajak
>> Per Dirjen Pajak 11 tahun 2016 pasal 1 ayat (2): Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. >> Maka, jika pensiunan semata-mata mendapatkan penghasilan dibawah PTKP, namun ada harta yang belum dilaporkan SPT Tahunan 2015, sebaiknya ikut pembetulan SPT saja.   Kecuali, jika seorang pensiunan memiliki penghasilan selain dari uang pensiunan (misal: menjadi komisaris, memiliki usaha dagang/jasa, memiliki tanah pertanian yang ada hasilnya, memiliki peternakan, memiliki penghasilan dari sewa (kos-kosan, kontrakan, ruko), dan penghasilan lainnya), bisa jadi pensiunan tersebut penghasilannya sebenarnya diatas PTKP, sehingga pensiunan tadi... dapat mengikuti TA untuk terhindar sanksi TA.
>> UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 2 ayat (1) (UU No. 28 Tahun 2007) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. >> Maka, Jika Wajib Pajak telah memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak kena Pajak sebagai pegawai/karyawan (tahun 2016 per bulan adalah 4,5 juta) tidak wajib mendaftarkan NPWP, jika tidak mendaftar NPWP tentunya tidak lapor SPT Tahunan, tidak ber NPWP tentunya tidak ikut Tax Amnesty dan tidak kena sanksi TA jika tidak ikut.   Kecuali, jika ternyata penghasilan diatas PTKP, sengaja tidak mendaftar NPWP, tidak ikut TA, dapat juga dikenakan sanksi TA.

 5.Tdk usah ijin kantor utk ke kantor pajak,skrg kantor layanan pajak jg buka dihari Sabtu jam 8-2 siang n Minggu jam 8-12 siang
>> Untuk Tax Amnesty sampai 25 September 2016, KPP melayani Tax Amnesty Sabtu Pukul 08.00 – 14.00  dan Minggu pukul 08.00 – 12.00

Kalau mau info lbh lengkap telp sj ke hotline Tax Amnesty : 1500 745 .Ckp profesional kok petugasnya

>> Silakan dicoba, nomernya betul, Tax Amnesty Service (TAS) : 1500 745

 >> Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tersebut pada PP No.34 thn 2016, tapi cara menghitungnya adalah tarif 2,5 % kali nilai pasar wajar dari Tanah dan/atau Bangunan yang dijual, bukanlah NJOP.
 >> Kementerian Koordinator Perekonomian berencana menurunkan BPHTB, namun BPTHB adalah kewenangan pemerintah daerah dan pelaksanaannya tergantung Pemerintah Daerah masing-masing.

>> Mengenai pengenaan Pajak Daerah BPHTB adalah kewenangan Pemerintah Daerah, biaya pengurusan sertifikat tanah adalah ranah BPN