Sesuai Pasal 40 ayat (1) huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 38/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak, disebutkan Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan
Diketahui bahwa jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP oleh Seksi Pemeriksaan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 1 bulan sejak diterbitkan SP2 dan Wajib Pajak Badan/Bendahara adalah 4 bulan sejak diterbitkannya SP2, sedangkan sebelum permohonan penghapusan diterbitkan Wajib Pajak tersebut masih dalam pengawasan rutin oleh KPP.
Sebaiknya setiap permohonan penghapusan NPWP Orang Pribadi, Badan, atau Pemungut disertai dengan Permohonan Non Efektif, sehingga Wajib Pajak terhindar dari pengawasan rutin oleh KPP, khususnya Pembayaran dan Pelaporan SPT, apabila ada pelaporan SPT yang tidak dilakukan dapat dikenai Sanksi Administrasi.