Kode Klasifikasi Lapangan Usaha 2012 ( KLU 2012 ) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
01111 PERTANIAN TANAMAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung.
01112 PERTANIAN TANAMAN GANDUM
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya.
01113 PERTANIAN TANAMAN KEDELAI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija).
01114 PERTANIAN TANAMAN KACANG TANAH
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija).
01115 PERTANIAN TANAMAN KACANG HIJAU
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija).
01116 PERTANIAN TANAMAN KACANG-KACANGAN HORTIKULTURA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tanaman kacang-kacangan hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman kacang-kacangan lainnya.
01117 PERTANIAN TANAMAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya.
01118 PERTANIAN TANAMAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya.
01119 PERTANIAN TANAMAN SEREALIA LAINNYA, KACANG-KACANGAN DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman kacang-kacangan palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118.
01120 PERTANIAN PADI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman padi baik padi sawah dan padi ladang sampai dengan dihasilkan produk gabah kering basah (GKB). Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.
01131 PERTANIAN TANAMAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, paprika, petsai/sawii, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini.
01132 PERTANIAN TANAMAN HORTIKULTURA BUAH
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya.
01133 PERTANIAN TANAMAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAH
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya.
01134 PERTANIAN TANAMAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya.
01135 PERTANIAN TANAMAN UMBI-UMBIAN PALAWIJA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman umbi-umbian palawija lainnya.
01136 PERTANIAN TANAMAN JAMUR
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya.
01137 PERTANIAN TANAMAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBU
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis.
01139 PERTANIAN TANAMAN HORTIKULTURA SAYURAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran lainnya yang dipanen lebih dari sekali; pertanian bibit sayuran, kecuali bibit bit; dan pertanian sayuran lainnya.
01140 PERKEBUNAN TEBU
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu.
01150 PERKEBUNAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk pula pengolahan daun tembakau yang tak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan seperti pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya.
01160 PERTANIAN TANAMAN BERSERAT
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, perkebunan sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan perkebunan tanaman serat lainnya.
01191 PERTANIAN TANAMAN RUMPUT-RUMPUTAN DAN TANAMAN PAKAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman rumput-rumputan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun, seperti tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah dan pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, rumput gajah, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya untuk makanan ternak dan sejenisnya.
01192 PEMBIBITAN BIT (BUKAN BIT GULA) DAN BIBIT TANAMAN PAKAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan bit (bukan bit gula) dan bibit tanaman pakan ternak.
01193 PERTANIAN TANAMAN BUNG A
Kelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim yang lain, seperti pertanian tanaman bunga, termasuk produksi bunga potong dan pucuk bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman anthurium bunga, euphorbia, adenium (kamboja Jepang) dan Ixora (soka).
01194 PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga.
01210 PERTANIAN BUAH ANGGUR
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur.
01220 PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak dan sejenisnya.
01230 PERTANIAN BUAH JERUK
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk Bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine dan buah jeruk lainnya.
01240 PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, buah naga, terong Belanda dan buah delima dan buah batu lainnya.
01251 PERTANIAN BUAH BERI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya termasuk pembibitannya.
01252 PERTANIAN TANAMAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya termasuk pembibitannya.
01253 PERTANIAN TANAMAN SAYURAN TAHUNAN
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya.
01259 PERTANIAN TANAMAN BUAH SEMAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans
01261 PERKEBUNAN BUAH KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa.
01262 PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit.
01269 PERKEBUNAN TANAMAN BUAH OLEAGINOUS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya.
01270 PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao.
01281 PERKEBUNAN LADA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp).
01282 PERKEBUNAN CENGKEH
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh.
01283 PERKEBUNAN CABE
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabe (capsicum spp), seperti cabe besar, cabe rawit dan paprika.
01284 PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGAR
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, cendana, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang.
01285 PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya.
01286 PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANG
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya.
01289 PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala.
01291 PERKEBUNAN KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan.
01299 PERKEBUNAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara dan tanaman tahunan lainnya.
01301 PERTANIAN TANAMAN HIAS BUKAN TANAMAN BUNGA
Kelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias yang dipanen bukan bunganya, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bukan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi.
01302 PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN HOLTIKULTURA LAINNYA, SELAIN BUNGA
Kelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembanganbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan.
01411 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI POTONG
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.
01412 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI PERAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu.
01413 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONG
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan dan kerbau potong.
01414 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu.
01420 PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu dan kuda tarik.
01430 PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya.
01441 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya.
01442 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING POTONG
Kelompok ini mencakup usaha yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong.
01443 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu.
01450 PETERNAKAN BABI
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong.
01461 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGING
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dan lainnya.
01462 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit dan telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.
01463 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA AYAM BURAS
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras (bukan ras), untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi dan lainnya.
01464 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik, untuk menghasilkan ternak bibit itik dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi dan lainnya.
01465 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK MANILA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik manila, untuk menghasilkan ternak bibit itik manila dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik manila untuk menghasilkan itik manila potong, telur konsumsi dan lainnya.
01466 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.
01467 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG MERPATI
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya.
01469 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti kalkun, entok, angsa dan burung walet, untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu dan telur.
01491 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya.
01492 PENGUSAHAAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.
01493 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu.
01494 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.
01499 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti kelinci/marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, cacing, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya.
01611 JASA PENGOLAHAN LAHAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.
01612 JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN PENGENDALIAN JASAD PENGGANGGU
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01613 JASA PEMANENAN
Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01614 JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARA
Kelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
01619 JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305.
01621 JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Pelayanan kesehatan hewan dari jenis hewan bukan ternak dimasukkan dalam 75000.
01622 JASA PEMACEKAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pemacekan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, pelayanan kuda biak.
01623 JASA PENETASAN TELUR
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01629 JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak.
01630 JASA PASCA PANEN
Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.
01640 PEMILIHAN BIBIT TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN
Kelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas bibit melalui pemilahan material non bibit, bibit berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban bibit ke kondisi aman untuk penyimpan bibit. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai bibit dipasarkan. Pemeliharaan bibit yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.
01701 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk usaha pengawetan dan penyamakan kulit dari furskin, reptil, dan kulit unggas hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk perburuan dan penangkapan binatang dengan perangkap untuk umum, penangkapan binatang (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan, produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan.
01702 PENANGKARAN SATWA LIAR
Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, penelitian untuk pelestarian satwa liar, baik satwa liar darat dan satwa liar laut seperti mamalia laut, misalnya duyung, singa laut dan anjing laut.
02111 PENGUSAHAAN HUTAN JATI
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman jati.
02112 PENGUSAHAAN HUTAN PINUS
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman pinus.
02113 PENGUSAHAAN HUTAN MAHONI
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman mahoni.
02114 PENGUSAHAAN HUTAN SONOKELING
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling.
02115 PENGUSAHAAN HUTAN ALBASIA/JEUNJING
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman albasia/jeunjing.
02116 PENGUSAHAAN HUTAN CENDANA
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman cendana.
02117 PENGUSAHAAN HUTAN AKASIA
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman akasia.
02118 PENGUSAHAAN HUTAN EKALIPTUS
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus.
02119 PENGUSAHAAN HUTAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02111 s.d. 02118, seperti pengusahaan tanaman gmelina, jabon dan tanaman belukar.
02120 PENGUSAHAAN HUTAN ALAM
Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.
02131 PENGUSAHAAN ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.
02132 PENGUSAHAAN GETAH PINUS
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.
02133 PENGUSAHAAN DAUN KAYU PUTIH
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.
02134 PENGUSAHAAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan bambu.
02135 PENGUSAHAAN DAMAR
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.
02136 PENGUSAHAAN GAHARU
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan gaharu.
02139 PENGUSAHAAN HUTAN BUKAN KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan bukan kayu lainnya, misalnya jernang, shellak.
02201 PENEBANGAN KAYU
Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon.
02202 USAHA PEMUNGUTAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.
02209 USAHA KEHUTANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional.
02301 PEMUNGUTAN GETAH KARET
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan.
02302 PEMUNGUTAN ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.
02303 PEMUNGUTAN GETAH PINUS
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.
02304 PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIH
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.
02305 PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULATSUTERA
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.
02306 PEMUNGUTAN DAMAR
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.
02307 PEMUNGUTAN MADU
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran madu.
02308 PEMUNGUTAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran bambu.
02309 PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun dan lainnya.
02401 JASA KEHUTANAN BIDANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan, seperti survei pendahuluan dan survei ulang dalam rangka penilaian potensi, pengukuran dan penataan batas hutan dan penafsiran potret udara.
02402 JASA KEHUTANAN BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam, seperti jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan).
02403 JASA KEHUTANAN BIDANG REHABILITASI LAHAN DAN KEHUTANAN SOSIAL
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka rrehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan.
02409 JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02403, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan.
03111 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces atau ikan bersirip seperti ikan tuna dan cakalang (ikan big eye tuna, yellow fin tuna, albacore dan cakalang), ikan hiu (hiu macan, hiu gergaji) dan cucut (cucut tikus/cucut monyet, cucut lanyam, cucut martil/capingan dan cucut botol), ikan tenggiri, bawal, layang, lemuru, kakap merah dan ikan hias laut (ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir dan ikan kalong) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan.
03112 PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03113 PENANGKAPAN MOLLUSCA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan moluska, seperti jenis kerang mutiara, cumi-cumi, sotong, gurita dan mollusca laut lainnya (remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03114 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE (TUMBUHAN) DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan tanaman air, seperti rumput laut, ganggang laut dan tanaman hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN BENIH IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan benih ikan seperti benih ikan bersirip, benih udang, benih kerang, benih kepiting, benih rumput laut dan benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03116 PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan jenis hewan laut, seperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut , dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03117 PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan biota berongga dan bersel banyak, seperti anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03118 PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut, angel fish, clown fish, lion fish dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03119 PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti mutiara alam, bunga karang, terumbu karang dan batu karang. Termasuk penangkapan paus dan pengambilan teripang, ubur-ubur, kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain.
03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, dan lele), dan ikan hias (ikan ulang, uli dan pelangi) di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
03122 PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan crustacea air tawar, seperti udang galah, udang grago, udang putih, dan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03123 PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan mollusca air tawar, seperti siput, remis, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03124 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03125 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bandeng, induk/benih ikan belida, induk/benih udang galah, induk/benih ikan bilih, induk/benih ikan mujair, induk/benih ikan nila, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03129 PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, sidat, belut, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03131 JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung, dan sebagainya.
03132 JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan, dan sebagainya.
03133 JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca psnen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, dan sebagainya.
03141 JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan dan sebagainya.
03142 JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
03143 JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan dan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.
03211 PEMBESARAN IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan, udang, kerang mutiara, kerang darah, kerang hijau, teripang dan binatang laut lainnya (penyu, kima raksasa dan keong laut) di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.
03212 PEMBENIHAN IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha pembenihan ikan laut, udang dan biota laut lainnya (kerang mutiara, kerang hijau, penyu dan kepiting) dengan media air laut. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.
03213 BUDIDAYAIKAN HIAS LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Termasuk kegiatan budidaya pembenihan ikan hias air laut.
03214 BUDIDAYA KARANG (CORAL)
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang (terumbu karang) dan pemanfaatannya.
03221 PEMBESAR IKAN AIR TAWAR DI KOLAM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di kolam.
03222 BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNG
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di karamba jaring apung dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03223 PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di karamba dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03224 PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAH
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan air tawar, udang, katak dan budidaya biota air tawar lainnya (seperti buaya, labi-labi dan kura-kura) di sawah.
03225 BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pembesaran ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03226 PEMBENIHAN IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan ikan air tawar (ikan mas, lele, gurame dan nila merah), ikan hias (ikan botia, uli, mas, arwana dan man fish) dan biota air tawar lainnya (udang galah, katak dan buaya) di air tawar.
03231 JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, pembuatan karamba dan jaring apung dan sebagainya.
03232 JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pemberian pakan dan sebagainya.
03233 JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.
03241 JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DI AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan dan sebagainya.
03242 JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN DI AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
03243 JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN DI AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan di air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.
03251 PEMBESARAN IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting, ketam, telapak kuda dan rumput laut) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03252 PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan dan pembiakan ikan air payau (ikan bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu dan biota lainnya (kepiting dan rumput laut) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasiltas buatan lainnya.
03261 JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya.
03262 JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya.
03263 JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya
05101 PERTAMBANGAN BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).
05102 GASIFIKASI BATU BARA DI LOKASI PENAMBANGAN
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).
05200 PERTAMBANGAN LIGNIT
Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan.
06100 PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.
06201 PERTAMBANGAN GAS ALAM
Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai \kepengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Pengolahan lanjut dari hasil gas alam dimasukkan dalam kelompok 19212.
06202 PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
Kelompok ini mencakup usaha pencarian, pengeboran dan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.
07101 PERTAMBANGAN PASIR BESI
Kelompok ini mencakup usaha penambangan pasir besi. Termasuk kegiatan pemurnian, sortasi, pemisahan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut.
07102 PERTAMBANGAN BIJIH BESI
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi dan pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam.
07210 PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih uranium dan thorium. Termasuk kegiatan pemurnian konsentrat uranium dan thorium dan produksi yellow cake.
07291 PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah. Kegiatan pembuatan dan pemurnian konsentrat menjadi logam timah (timah batangan) yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah, dimasukkan dalam kelompok ini.
07292 PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi timah hitam batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini.
07293 PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT
Kelompok ini mencakup usaha penambangan, penampungan dan pengolahan bijih bauksit. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam kelompok ini.
07294 PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. Kegiatan pemurnian konsentrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih tembaga, dimasukkan dalam kelompok ini.
07295 PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel sampai menjadi ferro nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel, dimasukkan dalam kelompok ini.
07296 PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN
Kelompok ini mencakup usaha penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih mangan. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertambangan bijih mangan, dimasukkan dalam kelompok ini.
07299 PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESI
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.
07301 PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian sampai menjadi emas dan perak batangan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini.
07309 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.
08101 PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu pasir atau paras, andesit dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalam kelompok ini.
08102 PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPING
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu batu kapur atau gamping. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini.
08103 PENGGALIAN KERIKIL (SIRTU)
Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.
08104 PENGGALIAN PASIR
Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton (andesit/basalt bersih), pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan pasir kwarsa.
08105 PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIAT
Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi dan serpih.
08106 PENGGALIAN GIPS
Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian gips dimasukkan dalam kelompok ini.
08911 PERTAMBANGAN BELERANG
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, pembersihan dan pengolahan terhadap mineral belerang yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan belerang tersebut. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan atau usaha penambangan dimasukkan dalam kelompok 20114.
08912 PERTAMBANGAN FOSFAT
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat. Kegiatan pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini.
08913 PERTAMBANGAN NITRAT
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian nitrat. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemecahan, sortasi dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan nitrat dimasukkan dalam kelompok ini.
08914 PERTAMBANGAN YODIUM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Kegiatan distilasi dan pemurnian dari ekstraksi mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan yodium dimasukkan dalam kelompok ini.
08915 PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT)
Kelompok ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan potash dimasukkan dalam kelompok ini.
08919 PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini.
08920 EKSTRAKSI TANAH GAMBUT (PEAT)
Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gambut, aglomerasi tanah gambut dan pengolahan tanah gambut (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan.
08930 EKSTRAKSI GARAM
Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya (air laut di tambak/empang) dan penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam. Termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut.
08991 PERTAMBANGAN BATU MULIA
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian batu mulia/batu permata. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut.
08992 PENGGALIAN BATU BAHAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu bahan galian industri seperti felspar dan kalsit kwarsa. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu bahan industri, dimasukkan dalam kelompok ini.
08993 PERTAMBANGAN ASPAL ALAM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Kegiatan pemurnian, pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok ini.
08994 PENGGALIAN ASBES
Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini.
08999 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, ziolet, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous dan lainnya.
09100 JASA PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.
09900 JASA PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan peyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
10110 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014.
10120 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS
Kelompok ini mencakup Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014.
10130 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, roduksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham, produksi kaldu dan pasta daging. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.
10211 INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin dan ikan teri asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.
10212 INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan seperti ikan bandeng asap dan julung-julung asap. Kegiatan pengasapan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.
10213 INDUSTRI PEMBEKUANIKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Kegiatan pembekuan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut.
10214 INDUSTRI PEMINDANGANIKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng dan pindang tongkol. Kegiatan pemindangan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.
10215 INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda dan ikan kayu. Kegiatan peragian/fermentasi ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.
10216 INDUSTRI BERBASIS DAGING LUMATAN DAN SURIMI
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak2, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab.
10217 INDUSTRIPENDINGINAN/PENGESAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan. Kegiatan pendinginan/pengesan ikan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.
10219 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d.
10221 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR (BUKAN UDANG)DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng dan kerang dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
10222 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
10291 INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin dan cumi-cumi asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.
10292 INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan. Kegiatan pengasapan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.
10293 INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku dan paha kodok beku. Kegiatan pembekuan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya.
10294 INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan. Kegiatan pemindangan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.
10295 INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan Crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses peragian/fermentasi. Kegiatan peragian/fermentasi crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.
10296 INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang.
10297 INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar. Kegiatan pendinginan/pengesan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.
10299 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10294, seperti tepung udang, tepung kerang. Kegiatan pengolahan dan pengawetan lainnya untuk crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 031 dan 032.
10311 INDUSTRI PENGASINAN/PEMANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala dan manisan mangga.
10312 INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, sauce tomat, cabe giling dan sauce selada.
10313 INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering.
10314 INDUSTRIPEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku.
10320 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.
10330 INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah buahan dan air/sari pekat sayuran.
10391 INDUSTRI TEMPE KEDELAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai, seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10399.
10392 INDUSTRITAHU KEDELAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai.
10399 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 1031 s.d. 1033, seperti industri pengupasan kentang dan produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar.
10411 INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATI
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan mimyak mentah kelapa, termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari. Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014.
10412 INDUSTRI MARGARINE
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
10413 INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak makan dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas.
10414 INDUSTRI MINYAKIKAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.
10415 INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas.
10421 INDUSTRI KOPRA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pembuatan kopra yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01261.
10422 INDUSTRI MINYAK MAKAN KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah atau minyak makan (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. Kegiatan pengolahan minyak makan kelapa yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014.
10423 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa.
10424 INDUSTRI TEPUNG DAN PELET KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti tepung dan pelet kelapa.
10431 INDUSTRI MINYAK MAKAN KELAPAN SAWIT (CRIUDE PALM OIL)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain. Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 011, 012 dan 014.
10432 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit.
10490 INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
10510 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM
Kelompok ini mencakup usaha Iidustri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi. Kegiatan pasteurisasi susu yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 014.
10520 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat.
10531 INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532.
10532 INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN (BUKAN ES BATU DAN ES BALOK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112.
10590 INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis) dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531.
10611 INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN PADI-PADIAN DAN BIJI-BIJIAN
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya, seperti gandum dan sorghum. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok yang bersesuaian pada subgolongan 0111.
10612 INDUSTRI PENGUPASAN, PEMBERSIHAN DAN SORTASI KOPI
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan, pembersihan dan sortasi kopi yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan, pembersihan dan sortasi kopi yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270. Pembuatan bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 10761.
10613 INDUSTRI PENGUPASAN, PEMBERSIHAN DAN PENGERINGAN KAKAO
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kakao yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kakao yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270.
10614 INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN BIJI-BIJIAN BUKAN KOPI DAN KAKAO
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan biji-bijian bukan kopi dan kakao yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti buah pala, lada, biji mete, kemiri dan panili. Kegiatan pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan kakao yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0125 dan 0128.
10615 INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN KACANG-KACANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti kacang tanah, kacang hijau, kacang kedele dan kacang merah. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111 dan 0113.
10616 INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN UMBI-UMBIAN (TERMASUK RIZOMA)
Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian termasuk rizoma, yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti ubi kayu, ubi jalar, kentang, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga. Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong/mengiris umbi-umbian menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kegiatan pembuatan gaplek termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111, 0113. 0118.
10617 INDUSTRI TEPUNG TERIGU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.
10618 INDUSTRI BERBAGAI MACAM TEPUNG DARI PADI-PADIAN, BIJI-BIJIAN, KACANG-KACANGAN,
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian dan sejenisnya melalui proses penggilingan, seperti tepung sorghum, tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung gaplek.
10621 INDUSTRI PATI UBI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka.
10622 INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu dan pati aren.
10623 INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa dan gula stevia.
10629 INDUSTRI PATI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga.
10631 INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. Kegiatan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01120.
10632 INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01111.
10633 INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung.
10634 INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena).
10710 INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.
10721 INDUSTRI GULA PASIR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.
10722 INDUSTRI GULA MERAH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa dan sejenisnya). Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01140 dan 01261.
10723 INDUSTRI SIROP
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.
10729 INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROP
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis).
10731 INDUSTRI KAKAO
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, mentega kokoa, lemak kokoa dan minyak kokoa. Pengolahan biji kakao yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01270.
10732 INDUSTRI MAKANAN DARICOKELAT DAN KEMBANG GULA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat dan gula-gula dari cokelat dan pembuatan segala macam kembang gula seperti caramel, cachous, nougat, fondant dan cokelat putih.
10733 INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pengasinan/pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan
10739 INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles.
10740 INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan.
10750 INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN
Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali.
Kelompok ini mencakup industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan, industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku.
10761 INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI DAN TEH
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh, usaha penggorengan, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi asli, kopi tumbuk dan ekstrak dan sari kopi. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate dan industri kopi pengganti. Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan dari usaha atau kegiatan perkebunan dimasukkan dalam kelompok 01270. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47223 dan 47823.
10762 INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL(HERB INFUSION)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain, chamomil). Termasuk industri makanan suplemen dari herbal.
10771 INDUSTRI KECAP
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, termasuk pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan dimasukkan dalam kelompok 10219.
10772 INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan.
10773 INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut) dan krim kelapa.
10774 INDUSTRI PENGOLAHAN GARAM
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur.
10779 INDUSTRI PRODUK MASAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging, ikan dan biota air lainnya (crustacea, mollusca), industri konsentrat buatan pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup da00lam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Termasuk usaha pembuatan tempe dari kacang-kacangan lainnya termasuk juga dan oncom (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, tempe gembus. Tidak termasuk industri tempe dan tahu kedelai.
10791 INDUSTRI MAKANAN BAYI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi.
10792 INDUSTRI KUE BASAH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol).
10793 INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting.
10794 INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peye dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793.
10799 INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur.
10801 INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 014 dan 031 dan 032.
10802 INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014 (Peternakan).
11010 INDUSTRI MINUMAN KERAS
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilling, rectifying dan blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). Termasuk pencampuran minuman keras yang telah disuling dan produksi minuman keras netral. Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 46333.
11020 INDUSTRI MINUMAN ANGGUR (WINE)
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau nabati lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt). Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tetapi bukan penyulingan minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam golongan 46333.
11030 INDUSTRI MINUMAN KERAS DARI MALT DAN MALT
Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 46333. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol.
11040 INDUSTRI MINUMAN RINGAN
Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur.
11050 INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minuman dalam kemasan dan air mineral, termasuk industri air isi ulang.
11090 INDUSTRI MINUMAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha Industri minuman lainnya, seperti minuman penyegar, temulawak, nira, beras kencur dan air tebu.
12011 INDUSTRI ROKOK KRETEK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok kretek yang mengandung cengkeh (bunga cengkeh, daun cengkeh, tangkai cengkeh dan aroma cengkeh). Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 46335.
12012 INDUSTRI ROKOK PUTIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 46335.
12019 INDUSTRI ROKOK DAN CERUTU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain rokok kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung. Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).
12091 INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau. Kegiatan pengolahan daun tembakau yang tidak dapat dipisahkan tersendiri dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam kelompok 01150.
12099 INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK LAINNYA
Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.
13111 INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTIL usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia.
13112 INDUSTRIPEMINTALAN BENANG
Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu.
13113 INDUSTRIPEMINTALAN BENANG JAHIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit.
13121 INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN KARUNG LAINNYA)
Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 13996.
13122 INDUSTRI KAIN TENUN IKAT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.
13123 INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan.
13131 INDUSTRIPENYEMPURNAAN BENANG
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.
13132 INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAIN
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain. Usaha penyempurnaan kain yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertenunan dimasukkan dalam kelompok 13121.
13133 INDUSTRIPENCETAKAN KAIN
Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik.
13134 INDUSTRI BATIK
Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.
13911 INDUSTRI KAIN RAJUTAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda.
13912 INDUSTRI KAIN SULAMAN/BORDIR
Kelompok ini mencakup usaha kain sulaman/bordir, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.
13913 INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan.
13921 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain.
13922 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMAN
Kelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge.
13923 INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapok, dakron dan sejenisnya.
13924 INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando.
13929 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat dan lain-lain.
13930 INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet dan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999.
13941 INDUSTRI TALI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon.
13942 INDUSTRI BARANG DARI TALI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.
13991 INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, kain label, valcro, badges dan kain tulle.
13992 INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil. Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalam kelompok 15114.
13993 INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN)
Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken.
13994 INDUSTRI KAIN BAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester.
13995 INDUSTRI KARUNG GONI
13996 INDUSTRI KARUNG BUKAN GONI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220.
13997 INDUSTRI KAPUK
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.
13999 INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya.
14111 INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit.
14112 INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti welder's leather aprons atau pakaian kerja tukang las dari kulit.
14120 PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN
Kelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
14131 INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
14132 INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
14200 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARIKULIT BERBULU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, kain kilap industri.
14301 INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.
14302 INDUSTRI PAKAIAN JADISULAMAN/BORDIR
Kelompok ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.
14303 INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose.
15111 INDUSTRI PENGAWETAN KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing) kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya. Kegiatan pengawetan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 014 atau golongan 031 dan 032.
15112 INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT
Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya. Kegiatan penyamakan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 014 atau golongan 031 dan 032.
15113 INDUSTRIPENCELUPAN KULIT BULU
Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil.
15114 INDUSTRI KULIT BUATAN/IMITASI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi baik dengan media selain tekstil maupun tanpa media yang dibuat dari bahan poly vynil chlorida (PVC), poly urethane (PU) dan atau dari bahan lainnya, seperti kulit buatan atau imitasi dalam bentuk lembaran. Industri kulit buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992.
15121 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti kopor, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit.
15122 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN TEKNIK/INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather).
15123 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan.
15129 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain-lain.
15201 INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan.
15202 INDUSTRISEPATU OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori.
15203 INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman.
15209 INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya.
16101 INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, penyerutan, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta, kayu untuk lantai dan wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu.
16102 INDUSTRI PENGAWETAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.
16103 INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya.
16104 INDUSTRIPENGOLAHAN ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan.
16211 INDUSTRI KAYU LAPIS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya.
16212 INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE PLYWOOD
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya.
16213 INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti block board, particle board, chip board, lamin board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya.
16214 INDUSTRI VENEER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.
16221 INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti balok, kaso, rangka atap, dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, tiang penopang yang dibuat dari kayu, lantai/lantai dari papan yang bergambar (lantai hias) atau kepingan atau potongan lantai dan lainnya yang terpasang menjadi panel, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan susurannya, manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur).
16222 INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan prafabrikasi. Termasuk kegiatan pemasangan konstruksi bangunan prafabrikasi.
16230 INDUSTRI WADAH DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu.
16291 INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.
16292 INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUKAN ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya.
16293 INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.
16294 INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur yang bahan utamanya kayu, bambu dan rotan, seperti rak piring, rak bumbu masak, parutan, alu, lesung, talenan, cobek dan sejenisnya.
16295 INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYU
Kelompok ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.
16299 INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya.
17011 INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas.
17012 INDUSTRI KERTAS BUDAYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak.
17013 INDUSTRI KERTAS BERHARGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai, perangko dan sejenisnya.
17014 INDUSTRI KERTAS KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990.
17019 INDUSTRI KERTAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa.
17021 INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
17022 INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.
17091 INDUSTRIKERTAS TISSUE
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper.
17099 INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 58110.
18111 INDUSTRI PENCETAKAN UMUM
Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya, misal kegiatan fotokopi atau thermocopy. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.
18112 INDUSTRIPENCETAKAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup industri pencetakan Perangko, Materai, Uang Kertas, Blangko Cek, Giro, Surat Andil, Obligasi Surat Saham, Surat Berharga Lainnya, Paspor, Tiket Pesawat Terbang dan cetakan khusus lainnya.
18120 JASA PENUNJANG PENCETAKAN
Kelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.
18201 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAK
Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201.
18202 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO
Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman, compak disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59111 dan 59112.
19100 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku batu bara, produksi batu bara dan semi batu bara, produksi batu bara pitch, produksi batu bara mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian batu bara. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103. Pembuatan briket dan pengepakan batu bara yang tergabung dengan kegiatan pertambangan dimasukkan dalam kelompok 05101.
19211 INDUSTRI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan gas atau LPG, Naphtha, Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Residu, Solvent/Pelarut, Wax, Lubricant dan Aspal.
19212 INDUSTRI PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN GAS ALAM
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas alam menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan Liquified Petroleum Gas (LPG).
19213 INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMAS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak.
19214 INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.
19291 INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol).
19292 INDUSTRI BRIKET BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batu bara atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain.
20111 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 10774.
20112 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.
20113 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMEN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium.
20114 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen.
20115 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Termasuk biofuel.
20116 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan.
20117 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM DAN BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar.
20118 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.
20119 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet, termasuk pembuatan biogas.
20121 INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik).
20122 INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah.
20123 INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen.
20124 INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen.
20125 INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg).
20126 INDUSTRI PUPUK HARA MIKRO
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum.
20127 INDUSTRI PUPUK PELENGKAP
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).
20129 INDUSTRI PUPUK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun.
20131 INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan plastik, seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen, polipropilen, polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.
20132 INDUSTRI KARET BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.
20211 INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.
20212 INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida.
20213 INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUH
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.
20214 INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
20221 INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis.
20222 INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis. Termasuk Mastik.
20223 INDUSTRILAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis.
20231 INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk kulit (barang dari kulit), pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok.
20232 INDUSTRI BAHAN KOSMETIK DAN KOSMETIK, TERMASUK PASTA GIGI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan kosmetik dan kosmetik, seperti tata rias muka, preparat wangi-wangian atau parfum, preparat rambut seperti shampo, obat pengombak dan pelurus rambut, preparat kuku atau menikur dan pedikur, preparat perawat kulit seperti krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat untuk kebersihan badan seperti deodorant, garam mandi dan obat untuk menghilangkan rambut, preparat cukur dan kosmetik tradisional.
20291 INDUSTRIPEREKAT/LEM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi.
20292 INDUSTRIBAHAN PELEDAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket.
20293 INDUSTRI TINTA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus.
20294 INDUSTRI MINYAK ATSIRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.
20295 INDUSTRI KOREK API
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam kelompok 32909.
20299 INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya dan kertas fotografi.
20301 INDUSTRI SERAT/BENANG/STRIP FILAMEN BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat (tow), benang (yarn) atau strip filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
20302 INDUSTRISERAT STAPEL BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akri lik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang putus-putus.
21011 INDUSTRI BAHAN FARMASI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obatobatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.
21012 INDUSTRI PRODUK FARMASI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, sabun antiseptic serta benang bedah. Termasuk industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal, industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan, industri substansi diagnosa invivo radioaktif, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik.
21021 INDUSTRI SIMPLISIA (BAHAN OBAT TRADISIONAL)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam simplisia (bahan obat tradisional atau jamu) yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral.
21022 INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional atau jamu yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair.
22111 INDUSTRI BAN LUAR DAN BAN DALAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban.
22112 INDUSTRI VULKANISIR BAN
Kelompok ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban.
22121 INDUSTRIPENGASAPAN KARET
Kelompok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan brown crepe dari pengasapan.
22122 INDUSTRI REMILLING KARET
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput).
22123 INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa).
22191 INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan rumah tangga, seperti karpet karet, selang karet, tabung, pipa atau selang air, benang dan tali karet, benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet, penutup bingkai penggulung dari karet, matras karet yang bisa dipompa, balon yang bisa dipompa, sikat dari karet dan matras waterbed (kasur air) dari karet. Termasuk keset, tali timba dan pot bunga.
22192 INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan industri, seperti belt conveyor, fan belt, dock fender, engine mounting, lining dari karet, karet berbentuk plat, lembaran, potongan, batangan dan bentuk profil, perkakas, cincin dan segel dari karet, batang pipa untuk uap panas dari karet keras dan bahan repair dari karet.
22199 INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain sarung kontrasepsi (KB)/kondom, dot, botol air panas dan sarung tangan karet. Termasuk barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras, kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, di mana karet adalah bahan pokok, topi dan baju mandi dari karet, jas hujan dan pakaian menyelam dari karet dan alat-alat seks dari karet.
22210 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusin, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik, tangki, tandon air dari plastik, penutup lantai, dinding dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran dan peralatan kebersihan dari plastik, seperti hordeng plastik, shower, wastafel, lavatory pan), bak penyiram (flushing) dan lain-lain.
22220 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain).
22230 INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP. Termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa.
22291 INDUSTRIBARANG PLASTIK LEMBARAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik dan plastik lembaran lainnya. Termasuk plate plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain (baik berperekat atau tidak).
22292 INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA (TIDAK TERMASUK FURNITUR)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, sikat gigi, vas dan peralatan rumah tangga lainnya. Termasuk industri peralatan makan, peralatan dapur dan barang-barang toilet plastik serta industri penutup lantai berpegas, seperti vynil, linoleum dan sebagainya.
22293 INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri. Termasuk industri ban berjalan pembawa barang (conveyer belt).
22299 INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti perabot kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, film atau lembaran kertas kaca (cellophane), batu buatan dari plastik, tanda dari plastik (bukan listrik), berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121.
23111 INDUSTRI KACA LEMBARAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir dan kaca cermin.
23112 INDUSTRI KACA PENGAMAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi dan kaca pengaman lainnya.
23112 INDUSTRI KACA PENGAMAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi dan kaca pengaman lainnya.
23119 INDUSTRI KACA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca batangan atau kaca pipa.
23121 INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari gelas, seperti cangkir, piring, mangkok, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari gelas, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel.
23122 INDUSTRI ALAT-ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATAN DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas, seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet dan dessicator.
23123 INDUSTRI KEMASAN DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dari gelas, seperti botol dan guci. Termasuk wadah lain dari kaca atau kristal.
23129 INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23123 seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi dan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti bata, ubin, genteng, paving blocks dan sekat dinding dari kaca.
23911 INDUSTRI BATA, MORTAR DAN SEMEN TAHAN API
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, seperti alumina, silica dan basic.
23919 INDUSTRI BARANG TAHAN API DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api. Termasuk barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu distilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; dan barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau kromit.
23921 INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam batu bata seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres dan bata lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.
23922 INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng tanah liat/keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok dan genteng yang diglazur.
23923 INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam peralatan saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak mandi dan lain-lain.
23929 INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK BUKAN BATU BATA DAN GENTENG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur). Termasuk tungku keramik atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik non refraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar.
23931 INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, kendi, sendok, asbak, barang toilet dan toples dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselen seperti arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok dan guci.
23932 INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang dan lain-lain.
23933 INDUSTRI ALAT LABORATORIUM DAN ALAT LISTRIK/TEKNIK DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha membuatan macam-macam alat laboratorium, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselen seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah dan isolator tegangan tinggi. Termasuk magnet ferit dan keramik dan barang-barang keramik laboratorium, kimia dan industrial.
23939 INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN LAINNYA BUKAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 sampai dengan 23933. Termasuk furnitur keramik dan barang-barang keramik lainnya, YTDL.
23941 INDUSTRISEMEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya.
23942 INDUSTRI KAPUR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok dan kapur lepaan. Termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik.
23943 INDUSTRI GIPS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate. Termasuk calcined dolomite.
23951 INDUSTRI BARANG DARI SEMEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti patung, pot kembang dan lain-lain.
23952 INDUSTRI BARANG DARI KAPUR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur tulis, kapur gambar, batako dan dempul.
23953 INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur mineral lainnya.
23954 INDUSTRI BARANG DARI GIPS UNTUK KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup pembuatan barang dari gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, panel dan lain-lain. Termasuk Industri bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan plester gips.
23955 INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis.
23956 INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri.
23957 INDUSTRI MORTAR ATAU BETON SIAP PAKAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mortar atau beton siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar).
23959 INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, kapur, gips dan asbes lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 23951 sampai dengan 23957, seperti industri barang dari semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela dan lain-lain, barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul dan sebagainya dan mortar bubuk.
23961 INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen dan patung.
23962 INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi.
23963 INDUSTRI BARANG DARI BATU UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu dan kubus mozaik.
23969 INDUSTRI BARANG DARI MARMER, GRANIT DAN BATU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu marmer, granit atau batu lainnya untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 23961 hingga 23963. Termasuk untuk pembuatan furnitur dari batu.
23990 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dan gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris); barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, ter batu bara dan sebagainya; dan karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris).
24101 INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEEL MAKING)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi.
24102 INDUSTRI PENGGILINGAN BAJA (STEEL ROLLING)
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil, baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja hasil cold drawing atau stretchuing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang).
24103 INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings.
24201 INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIA
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet platina dan sebagainya.
24202 INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal).
24203 INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam.
24204 INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten.
24205 INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.
24206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM
Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut.
24310 INDUSTRIPENGECORAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Termasuk pengecoran produk besi setengah jadi, pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit spheroid, pengecoran besi tuang yang dapat ditempa, pengecoran produk baja setengah jadi, pengecoran baja tuang, industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang, industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal dan industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang.
24320 INDUSTRIPENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. Termasuk Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain, pengecoran logam ringan tuang, pengecoran logam berat tuang, pengecoran logam mulia tuang dan die-casting logam bukan besi.
25111 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM BUKAN ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25120.
25112 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), rolling door, krei aluminium dan produk-produk konstruksi ringan lainnya.
25113 INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BAJA UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya.
25119 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM SIAP PASANG UNTUK KONSTRUKSI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d.
25120 INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk tandon, tangki dan wadah dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk keperluan industri dan ketel pemanas dan radiator.
25130 INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator uap, termasuk komponen dan perlengkapannya, seperti steam accumulatator, economizer dan sejenisnya. Termasuk ondustri mesin uap lainnya, mesin tambahan yang digunakan dengan generator uap (kondenser, economizer, superheater, steam collectors dan accumulators), reaktor nuklir kecuali pemisah isotop dan suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga.
25200 INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI
Kelompok ini mencakup pembuatan senjata berat (meriam, mobile guns, peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat), pembuatan senjata ringan/kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan) baik untuk militer atau polisi, pembuatan senjata gas dan amunisinya, senapan angin atau pistol dan amunisi perang. Termasuk pembuatan senjata api untuk berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya, alat peledak seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket dan sebagainya.
25910 INDUSTRIPENEMPAAN,PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi dari logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, pres-an dan atau logam gulungan.
25920 JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser.
25931 INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN UNTUK PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat/perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga dari logam, seperti cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung dan hand sprayer.
25932 INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN PERTUKANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukangan dari logam, seperti water pass, siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil, serut/ketam, gergaji dan mata gergaji, mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai, mata bor dan sejenisnya, kampak dan pisau pemotong kaca. Termasuk industri pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik, perkakas tangan (tang, obeng dan lain-lain), perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga, alat yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, baik yang tidak digerakkan dengan tenaga atau mesin perkakas (seperti bor, pemukul, pisau penggiling dan lain-lain), perkakas pengepres, perkakas pandai besi (seperti alat tempa, landasan tempa dan lain-lain), kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot) dan perkakas kelim.
25933 INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN YANG DIGUNAKAN DALAM RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 25992.
25934 INDUSTRI PERALATAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur dan lainnya. Termasuk industri pisau pendek atau belati, pedang, bayonet dan lain-lain.
25940 INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan dan sejenisnya. Termasuk industri metallic closure.
25951 INDUSTRI BARANG DARI KAWAT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat dan alat pemanggang (grill). Industri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kelompok 27310. Termasuk industri pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs dan lembaran untuk pegas dan industri rantai (kecuali power transmission chain).
25952 INDUSTRI PAKU, MUR DAN BAUT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan paku, mur, baut dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium dan logam lainnya.
25991 INDUSTRI BRANKAS, FILLING KANTOR DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. Termasuk industri peti besi, lemari besi, pintu lapis baja dan lain-lain.
25992 INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkok, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot dan sejenisnya. Termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya dan alat penggosok dari logam.
25993 INDUSTRI KEPERLUAN RUMAH TANGGA DARI LOGAM BUKAN PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah tangga lainnya baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti jemuran, tangga, lemari dapur dan lain-lain. Termasuk industri bak mandi, bak cuci (piring), wastafel dan peralatan sejenis.
25994 INDUSTRI PEMBUATAN PROFIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti H-Beam, I-Beam dan sejenisnya.
25995 INDUSTRI LAMPU DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti lampu mercu suar, lampu tekan dan lampu gantung termasuk komponennya.
25999 INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari logam, yang belum tercakup di subgolongan manapun seperti jepitan rambut, peniti, stapless, paper clips, jarum, jarum jahit, jarum bordir dan jarum sejenisnya, kepala gesper, rantai logam, bel, bingkai (lis) gambar, papan nama logam dan berbagai barang logam yang kecil. Termasuk baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, paku dan paku payung, paku sumbat/keling, cincing penutup dan barang-barang tidak berulir sejenis, screw machine product, kantong timah, magnet logam permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan listrik), lencana logam dan lencana militer logam dan pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka dan pegangan payung.
26110 INDUSTRITABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver. Termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain, katup elektonik dan tabung lampu.
26120 INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, seperti transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor dan berbagai komponen elektronik lainnya. Termasuk industri mikroprosesor, induktor jenis komponen elektronik (misalnya cok, gulungan, trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, interface cards (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem), komponen layar (plasma, polimer, LCD), light emitting diodes (LED), IC atau integrated circuit (analog, digital, maupun hibrid) dan dioda.
26210 INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam mesin komputasi, seperti komputer desktop, komputer laptop, komputer mainframe, komputer ukuran tangan (misal PDA) dan server komputer. Termasuk kegiatan perakitan komputer.
26220 INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup pembuatan perlengkapan komputer, seperti disk drive magnetik, flash drive dan alat penyimpanan lainnya, disk drive optik (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joystick, dan aksesori trackball, terminal komputer, scanner, bar code scanner, smart card reader, virtual reality helmets, proyektor komputer (video beamer). Termasuk industri terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis dan peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi.
26310 INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab dan lainnya.
26320 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan Ipager, telepon selular dan peralatan komunikasi bergerak (mobile) dan lainnya.
26390 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti peralatan switcing kantor, peralatan Private Branch Exchange (PBX), peralatan komunikasi data (bridge, router, gateway), pesawat telepon tanpa kabel, peralatan TV kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima, peralatan studio televisi dan radio dan peralatan siaran termasuk kamera televisi, modem peralatan carrier, sistem alarm kebakaran dan sirine (pengiriman sinyal ke stasiun pengendali), transmitor radio dan televisi, peralatan infrared (misalnya remote kontrol) dan lainnya.
26410 INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI
Kelompok ini mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi.
26420 INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor, seperti pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder dan video recorder. Termasuk industri peralatan stereo, pemutar CD dan VCD/DVD, kamera video jenis rumah tangga dan jukebox.
26490 INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan console video game dan lainnya.
26511 INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat ukur, mikroskop (kecuali mikroskop optis), thermometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
26512 INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
26513 INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat laboratorium, alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
26514 INDUSTRI ALAT UJI DALAM PROSESINDUSTRI
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran dan kontrol dari barang-barang yang sedang diproses, baik alat ukur panas, tekanan, kekentalan, maupun alat ukur sifat-sifat barang.
26520 INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, dial plate/hand, pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya, case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, stop watch, pencatat waktu parking, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses, Time locks (pengunci waktu) dan lain-lain.
26601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR X, PERLENGKAPAN DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada manusia maupun hewan, seperti peralatan industri, peralatan iradiasi susu dan makanan, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan. Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet.
26602 INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedikal dan elektroterapi, seperti peralatan electrocardiograph, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope dan lain-lain), ozone therapy, oxygen therapy, Termasuk CT scanner, PET scanner, peralatan MRI (magnetic resonce imaging), peralatan ultrasound medis, peralatan endoskopi elektromedikal, peralatan laser medis, peralatan alat bantu dengar dan peralatan alat pacu jantung.
26710 INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture dan kamera untuk penelitian udara.
26791 INDUSTRI KAMERA CINEMATOGRAFI PROYEKTOR DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti kamera cinematografi, proyektor cinematografi, image proyektor, slide projector, overhead transparancy projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film dan lensa kamera zoom. Termasuk alat pengukur cahaya untuk fotografi.
26792 INDUSTRI TEROPONG DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan teropong dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periscope, optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis diasah, lensa prisma. Termasuk mikroskop optik, binokular dan teleskop, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi (ketepatan) masinis optik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, pengukur jarak) dan peralatan laser. Kelompok ini juga mencakup industri pelapisan, penggosokan lensa dan mounting lensa (bukan opthalmik) dan lainnya.
26800 INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media rekam magnetik dan optik untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti pita audio dan video magnetik kosong, kaset audio dan video magnetik kosong, piringan hitam kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk/diskette kosong dan disk optik kosong dan media hard drive. Usaha pembuatan film yang peka terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 20299. Usaha rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 59201. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam subgolongan 5911 (Produksi gambar Bergerak, Video dan Program Televisi). Usaha rekaman data dengan pita, disk/diskette dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam kelompok 62090.
27111 INDUSTRI MOTOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor.
27112 INDUSTRI MESIN PEMBANGKIT LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen/bagiannya seperti generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator dan rotary converter. Termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin) dan perangkat generator penggerak utama.
27113 INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN (TRANSFORMATOR), PENGUBAH ARUS (RECTIFIER) DAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC, pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite dan commutator. Usaha pembuatan generator kendaraan dan cranking motor dimasukkan dalam kelompok 27403. Termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, flourescent ballast atau lighting ballast, transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik dan pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.
27120 INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan swi, snap, solenoida, tumbler) dan KWH meter.
27201 INDUSTRI BATU BATERAIKERING(BATU BATERAIPRIMER)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai primer, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury. Termasuk baterai dan sel-sel utama, baik yang mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya, baterai asam timah, baterai Ni-Cad, baterai Ni-Mh, baterai Lithium, baterai cell kering dan baterai cell basah.
27202 INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK (BATU BATERAI SEKUNDER)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau
27310 INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kabel serat optik.
27320 INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan kabel elektronik yang dibalut dengan isolator atau berpenyekat dari baja, tembaga atau aluminium, seperti kabel komunikasi atau telepon, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/tinggi. Usaha pembuatan kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam kelompok 24202.
27330 INDUSTRIPERLENGKAPAN KABEL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan fitting, sakelar, stop kontak dan sebagainya, seperti batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), GFCI (ground fault circuit interrupter), lamp holder, penangkal petir dan koil, steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher), outlet dan socket listrik (stop kontak), kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box), kabel dan peralatan listrik, kutub transmisi dan line hardware dan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik.
27401 INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN LAMPU ULTRA VIOLET
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs) dan penerangan untuk panggung/lampu sorot (spot light). Termasuk lampu ultra violet dan infra red, lampu senter, penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada kelompok 27403.
27402 INDUSTRI LAMPU TABUNG GAS (LAMPU PEMBUANG LISTRIK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga.
27403 INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK ALAT TRANSPORTASI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk alat transportasi motor, mobil, pesawat, kapal dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior dan sebagainya). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
27409 INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau industri peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit, tempat lilin (chandeliers), lampu meja, perangkat lampu hias pohon natal, batang perapian listrik, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas) dan peralatan penerangan bukan listrik. Termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen dan reflektor. Industri ballast tercakup di kelompok 27113.
27510 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan peralatan listrik lainnya seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya. Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam kelompok 28262. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262.
27520 INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, kipas angin dan pemanas ruangan. Termasuk industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain.
27530 INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan atau industri peralatan masak dan pemanas bukan listrik rumah tangga, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, peralatan masak lain, penghangat makanan, penghangat piring dan lain-lain dan pemanas ruangan bukan listrik, seperti tungku atau perapian.
27900 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), penyamak kasur (tanning beds), peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skore listrik, reklame listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder listrik, termasuk besi solder tangan. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
28111 INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN DAN KINCIR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin dan kincir angin.
28112 INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Termasuk Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 29300. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912, dan motor pembakaran dalam untuk pesawat terbang dimasukan dalam kelompok 30300.
28113 INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen/suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan 28112), seperti engine block, piston, cincin piston, karburator cylinder head dan sejenisnya untuk semua jenis mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya dan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam.
28120 INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara dan pompa hidrolik. Termasuk komponen hidrolik dan pneumatik, termasuk didalamnya pompa hidrolik, motor hidrolik, silinder hidrolik dan pneumatik, klep/katup hidrolik dan pneumatik, perkakas dan pipa karet hidrolik dan pneumatik; peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; sistem tenaga zat cair dan gas; dan peralatan transmisi hidrolik.
28130 INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa hidrolik, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya. Termasuk katup dan keran air dari logam, seperti klep/katup dan kran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan kran pipa masuk; kran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); kran dan katup untuk pemanasan; dan pompa tangan. Katup dari karet dimasukkan ke subgolongan 2219. Keran dari porselen dimasukkan ke subgolongan 23932.
28140 INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng) dan sebagainya.
28151 INDUSTRI INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya, tungku pembakar, peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya. Termasuk pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges dan sejenisnya.
28152 INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium termasuk incinerator, tungku pembakar, peralatan pemanas ruangan listrik permanen untuk daerah pegunungan, pemanas kolam renang listrik dan tungku listrik untuk rumah tangga. Alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau termasuk pula non-electric oven untuk pembuat roti dimasukkan dalam kelompok 28250, sedangkan alat pengukur panas untuk pulp, kertas dan bahan industri lainnya dimasukkan dalam kelompok 28292 dan 28299.
28160 INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam kelompok 28240.
28171 INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI MANUAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin dan pembungkus koin, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya. Termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam kelompok 33121.
28172 INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik dan sejenisnya, kalkulator, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita), mesin pemeriksa tulisan, mesin penghitung koin dan pembungkus koin, peruncing pensil, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin pembuat lubang kertas. Termasuk usaha pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakakup dalam kelompok 33121.
28173 INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, cash register dan sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronik mesin komputasi dimasukkan dalam kelompok 26120.
28174 INDUSTRI MESIN FOTOCOPI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopi, mesin electronic sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dari mesin-mesin tersebut.
28179 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan marker board dan mesin pendikte.
28180 INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perkakas tangan (pertukangan) yang digerakkan tenaga, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated).
28191 INDUSTRI MESIN UNTUK PEMBUNGKUS, PEMBOTOLAN DAN PENGALENGAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak. Termasuk mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya.
28192 INDUSTRI MESIN TIMBANGAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah tangga, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak. Termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
28193 INDUSTRI MESIN PENDINGIN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial dan perakitan komponen utamanya, seperti lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), mesin AC (air conditioning) termasuk untuk kendaraan bermotor, kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
28199 INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan, peralatan untuk proyeksi, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain, mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industry kimia, industry minuman dan lain-lain, mesin penukar panas (heat exchanger), mesin untuk mencairkan udara atau gas, generator gas, mesin penggulung lainnya dan silindernya (kecuali untuk logam dan kaca) termasuk calendering machine (mesin pres), mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian), mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama, mesin penjual barang otomatis, kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain), meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik) dan peralatan patri dan solder bukan listrik. Termasuk pembuatan komponen dan peralatannya.
28210 INDUSTRIMESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak; mesin-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan pemanenan hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal, mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin penyemprot, mesin pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan awal hasil pertanian (misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh dan mesin penggilingan gabah), trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian, mesin pembersih dan pemilih atau penyortir telur, buah-buahan dan hasil perkebunan, mesin pemerah susu, mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin lainnya untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan kehutanan. Termasuk mesin pembuatan komponen dan perlengkapan/implement mesin-mesin pertanian.
28221 INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture).
28222 INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN KAYU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
28223 INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN BAHAN BUKAN LOGAM DAN KAYU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan bahan selain logam dan kayu, seperti mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang dan lainnya.
28224 INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGELASAN YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam dan magnetic pulse.
28230 INDUSTRI MESIN METALURGI
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang dan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin.
28240 INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, mesin pengeboran, pemotongan dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak), traktor yang digunakan dalam kegiatan pertambangan dan konstruksi, mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi, dan mesin pencampur beton dan mortar, mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain, traktor tracklaying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan, pisau bulldozer dan angle dozer dan truk dumping off-road. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210.
28250 INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman dan tembakau, seperti mesin pengolah makanan dan susu, mesin pengering pertanian, mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu (misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan), mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan lainnya), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti, mie dan spaghetti dan sejenis seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain, mesin pembuat rokok dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain. Termasuk mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya;mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan pengolahan makanan dan minuman; mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemah hewan dan tumbuhan;mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; mesin pengolahan makanan di hotel dan restoran.
28261 INDUSTRI KABINET MESIN JAHIT
Kelompok ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu, plywood, maupun dari logam.
28262 INDUSTRI MESIN JAHIT SERTA MESIN CUCI DAN MESIN PENGERING UNTUK KEPERLUAN NIAGA
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit dan kepala mesin jahit, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga, termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan mesin-mesin untuk binatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering, mesin penyeterika dan lain-lain). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 27510.
28263 INDUSTRI MESIN TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pembuatan kain, mesin tenun, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi dan sejenisnya.
28264 INDUSTRI JARUM MESIN JAHIT, RAJUT, BORDIR DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan jarum untuk mesin jahit, rajut, bordir dan sejenisnya.
28265 INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULIT
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit atau kulit jangat dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit, kulit jangat dan kulit berbulu.
28291 INDUSTRIMESIN PERCETAKAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar dan mesin cetak lainnya. Termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral dan mesin penomor halaman.
28292 INDUSTRI MESIN PABRIK KERTAS
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas, seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti mesin pemotong kertas, pembuat amplop, kantong kertas dan sejenisnya dan mesin-mesin lainnya.
28299 INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya dan mesin-mesin khusus lainnya.
29100 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori pencampur beton dan ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor.
29200 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya.
29300 INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, radiator, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; dan lain-lain.
30111 INDUSTRIKAPAL DAN PERAHU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu komersil, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor, seperti kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan.
30112 INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi dan lain-lain. Termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.
30113 INDUSTRI PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN BAGIAN KAPAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi dan alat bongkar muat.
30120 INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL PESIAR DAN PERAHU UNTUK OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai dan olahraga, seperti perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara, kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak, motor boats, hovercraft untuk rekreasi, kendaraan air pribadi, perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, perahu dayung, sampan dan lain-lain.
30200 INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; gerbong kereta api self propelled (pendorong sendiri) atau gerbong kereta api listrik atau trem, vans dan truk, termasuk perawatan atau perbaikannya; gerbong kereta api atau kereta api listrik, tidak self-propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, gerobak dan lain-lain; suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain; peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; lokomotif tambang dan kendaraan rel tambang; dan tempat duduk kereta api.
30300 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan pesawat terbang untuk angkatan bersenjata, olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, shuttles dan intercontinental ballistic missiles (ICBM)/roket antarbenua. Termasuk pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat dan pembuatan tempat duduk pesawat terbang.
30400 INDUSTRIKENDARAAN PERANG
Kelompok ini mencakup pembuatan tank dan kendaraan lapis baja. Termasuk pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja dan kendaraan perang
30911 INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.
30912 INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot.
30921 INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kendaraan orang cacat atau kursi roda baik bermotor maupun tidak.
30922 INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda, kursi roda dan becak, seperti sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112.
30990 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, baik kendaran yang didorong oleh tangan maupun kendaraan yang ditarik binatang, seperti truk barang, handcart, sledge, troleey, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan alat pengangkutan lainnya.
31001 INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya.
31002 INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBU
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya.
31003 INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya.
31004 INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya.
31009 INDUSTRI FURNITUR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.
32111 INDUSTRI PERMATA
Kelompok ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji dan intan tiruan.
32112 INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, dan benang bedah) dimasukkan pada kelompok 21012. Pembuatan perhiasan
32113 INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA BUKAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.
32114 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN TEKNIK DAN ATAU LABORATORIUM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia (tidak termasuk instrument dan bagian-bagiannya), seperti spatula, crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator dan electroplating anodes.
32115 INDUSTRI PERHIASAN MUTIARA
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan berbahan dasar utamanya adalah mutiara.
32119 INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI LOGAM MULIA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari logam mulia, seperti tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat jam tangan dan kotak rokok. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak dan jasa engraving baik pada perhiasan dari logam mulia atau bukan. Pembuatan case (badan) jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam kelompok 26520.
32120 INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya. Termasuk pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia).
32201 INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa. Termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.
32202 INDUSTRI ALAT MUSIK BUKAN TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano/organ, pianika gamitan, akordeon dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 26420. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam kelompok 32402.
32300 INDUSTRI ALAT OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net pingpong, stik golf, stik hockey, meja pingpong, ski bindings dan poles (galah), sepatu ski, papan layar dan papan selancar, peralatan untuk olahraga memancing termasuk jaring penyerok, peralatan untuk berburu, panjat gunung, sarung tangan dan tutup kepala olahraga dari kulit, ice skate, roller skate, busur dan panah, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik (senam), peralatan pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik dan matras. Yang tidak termasuk dalam kelompok ini adalah usaha pembuatan layar perahu (13929), pakaian olahraga (14111), pakaian kuda (15123), sepatu olahraga (15202), senjata untuk olahraga (25200), sepeda olahraga (30921), kapal/sampan olahraga (30120), meja billiard/perlengkapan bowling (32401), cambuk dan pecut (32903).
32401 INDUSTRI ALAT PERMAINAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti kartu domino, remi dan sejenisnya, kelereng, bekel, papan permainan dan permainan sejenisnya (halma, ular tangga), permainan elektronik, permainan catur, permainan yang dioperasikan dengan koin, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya, fun fair, table and parlour games, meja billiard, meja casino, meja bowling dan perlengkapannya, video games, puzzle dan mainan edukatif dan alat-alat permainan lainnya.
32402 INDUSTRI MAINAN ANAK-ANAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya termasuk pakaian boneka dan aksesorinya, mainan berupa senjata, toys set, tokoh super hero seperti superman, batman dan lain-lain, binatang mainan, alat musik mainan, kartu permainan, scale model dan model rekreasional sejenisnya, kereta api listrik, permainan konstruksi, mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam kelompok 30921.
32501 INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI
Kelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti meja operasi, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.
32502 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC DAN PROSTHETIC
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti electrocardiograph, alat-alat bor gigi, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes dan lain-lain), thermometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan distilasi laboratorium, alat sentrigugal laboratorium, pelat dan baut tulang (bone plates and screws), alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi (termasuk kursi periksa dokter gigi yang tergabung dengan perlengkapan dokter gigi lainnya), gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di labaoratorium kedokteran gigi, mata buatan dari gelas dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagian-bagian dalam tubuh palsu.
32503 INDUSTRI KACA MATA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang-barang opthalmik dan kaca mata berikut frame, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya (sunglasses) dan safety googles (kaca mata untuk penahan debu, renang, selam, las). Termasuk juga pembuatan lensa kaca mata dan lensa kontak.
32509 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu 20232), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang.
32901 INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset dan crayon. Termasuk pembuatan cat air dan cat minyak.
32902 INDUSTRI PITA MESIN TULIS/GAMBAR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer dan pita mesin tulis lainnya.
32903 INDUSTRI KERAJINAN YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan.
32904 INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas.
32905 INDUSTRIDARISABUT KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti cocofiber (serat sabut kelapa), cocopeat (serbuk sabut kelapa), dan lainnya. Contoh: cocofiber digunakan untuk pembuatan jok mobil, spring bed, dan lainnya serta cocopeat biasanya digunakan untuk media tanaman, dan lainnya.
32909 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942.
33111 JASA REPARASI PRODUK LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, TANGKI, TANDON AIR DAN GENERATOR UAP
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan 251, seperti jasa reparasi tangki, reservoir dan kontainer atau wadah logam, drum pengapalan baja, generator uap atau uap air lainnya, mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap (Kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap), reactor nuklir kecuali separator isotop, suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga dan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya.
33112 JASA REPARASI PRODUK SENJATA DAN AMUNISI
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan produk logam di golongan 252, yaitu jasa reparasi dan perawatan senjata api dan meriam/artileri (termasuk jasa reparasisenjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional).
33119 JASA REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti jasa reparasi dan perawatan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan uNtuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah dari logam, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya. Termasuk jasa las (keliling) yang berpindah-pindah.
33121 JASA REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM
Kelompok ini mencakup jasa reparasi mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti jasa reparasi dan perawatan mesin kapal laut atau kereta api, pompa dan peralatan yang terkait, peralatan tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, mesin penjual otomatis dan keperluan umum lainnya.
33122 JASA REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti jasa reparasi dan perawatan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, mesin pembuatan kertas dan mesin keperluan khusus lainnya.
33131 JASA REPARASI ALAT UKUR, ALAT UJI DAN PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL
Kelompok ini mencakup jasa dan perawatan peralatan yang diproduksi dalam golongan 265, seperti jasa reparasi dan perawatan peralatan mesin pesawat terbang, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi dan sejenisnya.
33132 JASA REPARASI PERALATAN IRRADIASI, ELEKTROMEDIS DAN ELEKTROTHERAPI
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan peralatan irradiasi, elektromedis dan elektrotherapi dalam golongan 266, seperti jasa reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik (magnetic resonance imaging/MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan (pacemaker), peralatan bantu pendengaran (hearing aids), peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopis elektromedis, peralatan irradiasi dan sejenisnya.
33133 JASA REPARASI PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIK
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 267, jika utamanya digunakan secara komersial, seperti jasa reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop electron, proton), teleskop, prisma dan lensa (kecuali ophtalmik), peralatan fotografi dan sejenisnya.
33141 JASA REPARASI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATOR
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam glongan 271, seperti jasa reparasi dan perawatan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan sakelar dan papan hubung, peralatan relay dan pengontrol industri.
33142 JASA REPARASI BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan baterai dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272.
33149 JASA REPARASI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti jasa reparasi dan perawatan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.
33151 JASA REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.
33152 JASA REPARASI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302.
33153 JASA REPARASI PESAWAT TERBANG
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan pesawat terbang (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali), mesin pesawat terbang dan perlengkapannya dalam golongan 303.
33159 JASA REPARASI ALAT ANGKUTAN LAINNYA, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda (subgolongan 3092), seperti jasa reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya.
33190 JASA REPARASI PERALATAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa reparasi peralatan lainnya, seperti jasa reparasi jaring untuk menangkap ikan, tali jerat, tali temali, canvas dan terpal (tarp), kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia, pallet kayu, drum pengapalan dan tong sejenisnya, mesin pinball dan mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, orgel dan peralatan musik bersejarah lainnya.
33200 JASA PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup jasa pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti jasa perakitan mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses industri dan peralatan industri lainnya (peralatan komunikasi, mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi dan elektromedis dan lain-lain), pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging dan jasa perakitan peralatan arena bowling.
35101 PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha membangkitkan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain.
35102 TRANSMISI TENAGA LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistim transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 245 kilovolt) dan atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
35103 DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistim distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
35104 JASA PENUNJANG KELISTRIKAN
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha ketenagalistrikan, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. Termasuk kegiatan perdagangan listrik ke konsumen, kegiatan agen pembangkit listrik yang mengurus penjualan listrik melalui sistim distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain dan kegiatan pengoperasian pengubahan kapasitas dan daya tenaga listrik.
35201 PENGADAAN GAS ALAM DAN BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar dengan cara pembelian gas alam (termasuk LPG) dan atau industri bahan bakar gas di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam, bahan bakar minyak, karbonasi batu bara, biogas, sampah/limbah atau bahan hidrokarbon lain.
35202 DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam kelompok 49300. Termasuk penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistim saluran, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, kegiatan agen gas yang mengurus perdagangan gas melalui sistim distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pengubahan komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.
35301 PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin.
35302 PRODUKSI ES
Kelompok ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air yang didinginkan untuk kebutuhan pendinginan dan produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman dan kegunaan lain (misal pendinginan).
36001 PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM
Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air minum secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air secara langsung dari terminal air, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan. Penyaluran air pada sistem irigasi untuk pertanian dimasukkan dalam subgolongan 0161.
36002 PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik dan lain-lain.
36003 JASA PENUNJANG PENGADAAN AIR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan.
37000 PENGELOLAAN LIMBAH
Kelompok ini mencakup pengoperasian sistim pembuangan limbah/kotoran atau fasilitas pengolahan limbah/kotoran, pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga dari satu atau beberapa pengguna, seperti halnya air hujan melalui saluran dari jaringan pembuangan limbah, pengumpul limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran), pengosongan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran, pelayanan pembersihan toilet dan pengolahan air limbah (mencakup air limbah industri dan manusia, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pencairan, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain, pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.
Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta.
38110 PENGUMPULAN SAMPAH YANG TIDAK BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.
38120 PENGUMPULAN SAMPAH YANG BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat maupun tidak padat yang berbahaya, misalnya bahan peledak, pengoksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif, penginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan sampah.
Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan sampah yang berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (biohazardous) dan baterai bekas pakai.
38211 PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH YANG TIDAK BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup usaha pengopersian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan pengelolaan sampah organik untuk pembuangan.
38212 PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK
Kelompok ini mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).
38220 PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH YANG BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan pengelolaan sampah padat atau sampah tidak padat yang berbahaya, mencakup sampah bahan peledak, oksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif atau mudah menginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan sampah berbahaya, pengelolaan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan sampah terkontaminasi lainnya, pembakaran sampah berbahaya, pengelolaan, pembuangan dan penyimpanan sampah nuklir radioaktif , seperti pengelolaan dan pembuangan sampah radioaktif transisi, mencakup pembusukan pada masa/periode pembuangan sampah dan pembungkusan, penyiapan dan pengelolaan lainnya terhadap sampah nuklir untuk penyimpanan.
38301 DAUR ULANG BARANG LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang barang logam adalah bahan baku sekunder berupa potongan-potongan atau serpihan logam. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.
38302 DAUR ULANG BARANG BUKAN LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang barang bukan logam adalah bahan baku sekunder berupa potongan-potongan atau serpihan bukan logam. Pembuatan barang bukan logam yang baru dari bahan baku sekunder, barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.
38303 PEMOTONGAN KAPAL (SHIP BREAKING)
Kelompok ini mencakup usaha pemotongan kapal dan alat apung lainnya untuk dimanfaatkan sebagai besi tua (scrap).
39000 JASA PEMBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia; pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman, dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis.
41011 KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT TINGGAL
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat tinggal, seperti rumah tempat tinggal, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat tinggal yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat tinggal.
41012 KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
41013 KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk industri, seperti pabrik dan bengkel kerja. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
41014 KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
41015 KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas dan balai pengobatan. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
41016 KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
41017 KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penginapan, seperti hotel, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.
41018 KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kesenian dan gelanggang olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan.
41019 KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
41020 PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI GEDUNG
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi gedung sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
42111 KONSTRUKSI JALAN RAYA
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu.
42112 KONSTRUKSIJEMBATAN DAN JALAN LAYANG
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
42113 KONSTRUKSI LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan landasan pacu pesawat terbang. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan landasan pacu, seperti pagar/tembok penahan, drainase landasan pacu, marka landasan pacu dan rambu-rambu.
42114 KONSTRUKSI JALAN KERETA API DAN JEMBATAN KERETA API
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan dan jembatan kereta api.
42115 KONSTRUKSI TEROWONGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah.
42120 PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JALAN DAN REL KERETA API
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jalan dan rel kereta api sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
42211 KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan saluran air, sistem irigasi (kanal), reservoir (waduk) dan sipon dan drainase irigasi.
42212 KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN, PENYALURAN DAN PENAMPUNGAN AIR MINUM, AIR LIMBAH DAN DRAINASE
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan menara air dan reservoir air, jaringan penyalur dan distribusi serta tangki air minum, bangunan saluran air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri) dan bangunan pengolahan air limbah, jaringan drainase pemukiman, retention basin, bangunan pompa dan konstruksi bangunan sejenisnya.
42213 KONSTRUKSI BANGUNAN ELEKTRIKAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan elekrikal, seperti pembangkit dan transmisi tenaga listrik, serta saluran pipa listrik lokal dan jarak jauh. Termasuk juga pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang dimanfaatkan untuk bangunan gedung (perumahan/pemukiman) maupun sarana transportasi kereta api.
42214 KONSTRUKSI TELEKOMUNIKASI SARANA BANTU NAVIGASI LAUT DAN RAMBU SUNGAI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, dan rambu sungai, seperti bangunan menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu sinyal pelabuhan, dan bagian rambu suar lainnya.
42215 KONSTRUKSI TELEKOMUNIKASI NAVIGASI UDARA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan telekomunikasi navigasi udara, termasuk bangunan pemancar/penerima radar, bangunan antena dan bangunan sejenisnya.
42216 KONSTRUKSI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api.
42217 KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. termasuk saluran pipa komunikasi lokal dan jarak jauh.
42218 PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
42219 KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN ELEKTRIKAL DAN TELEKOMUNIKASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan saluran elekrikal dan telekomunikasi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42211 s.d. 42218. Termasuk konstruksi jaringan saluran
42220 PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jaringan saluran irigasi, komunikasi dan limbah sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
42911 KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang, chek dam, tanggul pengendali banjir, tanggul laut, krib, viaduk dan sejenisnya.
42912 KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam) dan lain-lain pelabuhan bukan perikanan.
42913 KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pelabuhan, dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam), tempat pelelangan ikan, dan lain-lain.
42914 KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN DAN PENAMPUNGAN BARANG MINYAK DAN GAS
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pengolahan minyak dan gas, termasuk bangunan dan saluran penyadap minyak/gas, bangunan pengolahan (refinery), bangunan penampungan minyak/gas, dan tangki minyak/gas.
42915 PENGERUKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengerukan dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
42919 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42914, seperti pembangunan lapangan olahraga dan fasilitas olahraga di luar ruangan, lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Termasuk pembagian tanah dengan pengembangan (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain).
42920 PEMASANGAN BANGUNAN KONSTRUKSI PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan konstruksi prafababrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi bangunan sipil lainnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
43110 PEMBONGKARAN
Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.
43120 PENYIAPAN LAHAN
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian, perhubungan dan penyiapan lahan lainnya, seperti peledakan bukit, tes pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah dan reklamasi pantai, pembuatan saluran drainase. Kegiatan yang termasuk pada kelompok ini antara lain, seperti pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan, pembukaan lahan (penggalian, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis, persiapan lahan untuk penambangan meliputi pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas. Termasuk pembangunan lahan drainase dan pengeringan lahan pertanian atau kehutanan.
43211 INSTALASI LISTRIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara. Pemasangan tiang listrik dimasukkan dalam kelompok 42213.
43212 INSTALASI TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegrap, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.
43213 INSTALASI NAVIGASI LAUT DAN SUNGAI
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan navigasi laut dan sungai, termasuk instalasi pada menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu pelabuhan dan bagian rambu suar lainnya.
43214 INSTALASI NAVIGASI UDARA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi udara, seperti instalasi pada bangunan telekomunikasi navigasi udara dan pemancar/penerima radar, vasi approach light, penerangan landasan pacu, DVOR, ILS, NDB dan sejenisnya.
43215 INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API
Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api.
43216 INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya.
43217 INSTALASI ELEKTRONIKA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system.
43221 INSTALASI AIR (PIPA)
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi jaringan pipa air.
43222 INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMAL
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan dan pemeliharaan instalasi pemanas dan geotermal pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal.
43223 INSTALASI MINYAK DAN GAS
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi jaringan pipa minyak dan gas.
43224 INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan dan pemeliharaan sarana pendingin udara (Air Conditioner/AC) pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal.
43291 INSTALASIMEKANIKAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal pada bangunan gedung, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), gondola dan pintu otomatis.
43292 INSTALASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar.
43299 INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya YTDL.
43301 PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca dan alumunium dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.
43302 PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN PLAFON
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding).
43303 PENGECATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk pengecatan bangunan sipil.
43304 DEKORASI INTERIOR
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur kitchen set), tangga dan sejenisnya, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan lain-lain.
43305 DEKORASIEKSTERIOR
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit.
43309 PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan, instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya YTDL.
43901 PEMASANGAN PONDASI DAN PILAR
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan pilar untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
43902 PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
43903 PEMASANGAN ATAP/ROOF COVERING
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan atap bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
43904 PEMASANGAN KERANGKA BAJA
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
43905 PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR
Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7730.
43909 KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, pelubangan (shaft sinking), pembuatan elemen baja, pembengkokan baja, pemasangan batu dan batu bata, pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform), kecuali penyewaannya, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, konstruksi kolam renang di luar ruangan, pembersihan dengan uap, penyemburan pasir untuk membersihkan tembok dan kegiatan sejenisnya untuk eksterior bangunan dan penyewaan derek dengan menggunakan operator.
45101 PERDAGANGAN BESAR MOBIL BARU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
45102 PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
45103 PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARU
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
45104 PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
45201 REPARASI MOBIL
Kelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori tidak sebagai bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya.
45202 PENCUCIAN DAN SALON MOBIL
Kelompok ini mencakup usaha pencucian mobil dan salon mobil, seperti pencucian dan pemolesan dan pemasangan bagian dan aksesori tidak sebagai bagian dari proses pembuatan di salon mobil.
45301 PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangan mobilnya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterei (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.
45302 PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangan mobilnya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterei (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.
45401 PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BARU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
45402 PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
45403 PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BARU
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
45404 PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
45405 PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya
45406 PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
45407 REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR
Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.
46100 PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain, kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau transaksi perusahaan untuk keperluan yang penting, termasuk internet dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
46201 PERDAGANGAN BESAR PADI DAN PALAWIJA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, kacang-kacangan dan sebagainya.
46202 PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit.
46203 PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TUMBUHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tumbuhan lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, tanaman hias dan tumbuhan lainnya. Termasuk bibit tanaman hias, bunga dan sebagainya.
46204 PERDAGANGAN BESAR TEMBAKAU RAJANGAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan dan sebagainya.
46205 PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUP
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti bibit unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya.
46206 PERDAGANGAN BESAR HASIL PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, bibit ikan, bibit udang, rumput laut, bunga karang dan kodok.
46207 PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan, pengambilan hasil hutan dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya.
46208 PERDAGANGAN BESAR KULIT DAN KULIT JANGAT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kulit dan kulit jangat, termasuk kulit imitasi.
46209 PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
46311 PERDAGANGAN BESAR BERAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.
46312 PERDAGANGAN BESAR BUAH-BUAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar buah-buahan untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti jeruk, apel, pear, mangga dan buah lainnya.
46313 PERDAGANGAN BESAR SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya.
46314 PERDAGANGAN BESAR KOPI, TEH DAN KAKAO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.
46315 PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK NABATI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin.
46319 PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
46321 PERDAGANGAN BESAR DAGING SAPI DAN DAGING SAPI OLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.
46322 PERDAGANGAN BESAR DAGING AYAM DAN DAGING AYAM OLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan.
46323 PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan.
46324 PERDAGANGAN BESAR HASIL OLAHAN PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan.
46325 PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN HASIL OLAHAN TELUR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.
46326 PERDAGANGAN BESAR SUSU DAN PRODUK SUSU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
46327 PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK HEWANI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani.
46331 PERDAGANGAN BESAR GULA, COKLAT DAN KEMBANG GULA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula.
46332 PERDAGANGAN BESAR PRODUK ROTI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti.
46333 PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain.
46334 PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti
46335 PERDAGANGAN BESAR ROKOK DAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti rokok kretek dan rokok putih.
46339 PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.
46411 PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain.
46412 PERDAGANGAN BESAR PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki.
46413 PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, selop dan sejenisnya.
46414 PERDAGANGAN BESAR BARANG LAINNYA DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil ke luar negeri, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
46419 PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung.
46421 PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN GAMBAR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar.
46422 PERDAGANGAN BESAR BARANG PERCETAKAN DAN PENERBITAN DALAM BERBAGAIBENTUK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain.
46430 PERDAGANGAN BESAR ALAT FOROGRAFI DAN BARANG OPTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar).
46491 PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, radio, televisi, alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, wallpaper, karpet dan sebagainnya.
46492 PERDAGANGAN BESAR FARMASI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan.
46493 PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu.
46494 PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik, seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya.
46495 PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).
46496 PERDAGANGAN BESAR ALAT MUSIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
46497 PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang perhiasan dan jam.
46498 PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak.
46499 PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, perlengkapan perjalanan, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk barang kimia untuk rumah tangga, seperti deterjen, pembersih lantai dan lain-lain.
46511 PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.
46512 PERDAGANGAN BESAR PIRANTI LUNAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
46521 PERDAGANGAN BESAR PERLENGKAPAN ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.
46522 PERDAGANGAN BESAR DISKET, PITA AUDIO DAN VIDEO, CD DAN DVD KOSONG
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar disket, pita audio dan pita video kosong, CD dan DVD kosong.
46523 PERDAGANGAN BESAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
46530 PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti Bajak, penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah dan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan. Termasuk mesin pemotong rumput.
46591 PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin lain YTDL untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.
46592 PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI LAUT, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
46593 PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, DAN SEJENISNYA), SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
46594 PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
46599 PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri, perkakas mesin dan berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
46610 PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG, gas butana dan propana dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan.
46620 PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi YTDL dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
46631 PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.
46632 PERDAGANGAN BESAR KACA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.
46633 PERDAGANGAN BESAR GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.
46634 PERDAGANGAN BESAR SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.
46635 PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.
46636 PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.
46637 PERDAGANGAN BESAR CAT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul dan plamir.
46638 PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain.
46639 PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 46631 s.d. 46638, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan besar pemanis air (water heater).
46691 PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA DASAR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain.
46692 PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
46693 PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KEDOKTERAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran.
46694 PERDAGANGAN BESAR KARET DAN PLASTIK DALAM BENTUK DASAR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.
46695 PERDAGANGAN BESAR KERTAS DAN KARTON
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.
46696 PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTON
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.
46697 PERDAGANGAN BESAR BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Di mana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.
46699 PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK BARANG SISA DAN POTONGAN YTDL PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya termasuk barang sisa dan potongan YTDL, seperti perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain) dan kegiatan pembongkarkan mobil, komputer, televisi dan peralatan lainnya untuk mendapatkan dan menjual kembali bagian yang masih dapat dipakai.
46900 PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar dari berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) yang belum tercakup dalam salah satu kelompok dalam golongan 461-466.
47111 PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI SUPERMARKET/MINIMARKET
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket.
47112 PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU BUKAN DI SUPERMARKET/MINIMARKET (TRADISIONAL)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/ minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.
47191 PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik.
47192 PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU (BARANG-BARANG KELONTONG)BUKAN DITOSERBA (DEPARTMENT STORE)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau bukan toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan.
47211 PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus padi dan palawija, di dalam bangunan seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.
47212 PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka.
47213 PERDAGANGAN ECERAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.
47214 PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk pula daging ternak dan unggas.
47215 PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener (benih ikan bandeng), benur (benih udang), benih ikan/ikan hias dan rumput laut.
47216 PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil hutan dan perburuan.
47219 PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216 di dalam bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu.
47221 PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).
47222 PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran air minum isi ulang.
47230 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier.
47241 PERDAGANGAN ECERAN BERAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon dan beras ketan.
47242 PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.
47243 PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR DAN GULA MERAH
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir atau gula merah di dalam bangunan.
47244 PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan.
47245 PERDAGANGAN ECERAN DAGING DAN IKAN OLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis dan kerang.
47249 PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47221 s.d. 47225 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.
47301 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN DISPBU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor (seperti bensin, solar, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Apabila kegiatan utama adalah menjual bahan bakar dan pelumas mobil dan sepeda motor, maka termasuk dalam kelompok ini. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772.
47302 PERDAGANGAN ECERAN PREMIUM, PREMIX DAN SOLAR DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus premium, premix dan solar yang dilakukan di kios/toko. Perdagangan eceran Avtur, Premium, Premix dan Solar untuk bahan bakar mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
47303 PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran minyak pelumas di toko. Termasuk perdagangan eceran produk pendingin untuk mobil.
47411 PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya.
47412 PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN VIDEO GAME DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan video game.
47413 PERDAGANGAN ECERAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game.
47414 PERDAGANGAN ECERAN ALAT TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya serta usaha jasa penjualan pulsa, baik berupa voucher maupun elektronik, termasuk pula jasa penjualan kartu perdana telepon selular.
47415 PERDAGANGAN ECERAN MESIN KANTOR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya.
47420 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder. Termasuk peralatan stereo dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.
47511 PERDAGANGAN ECERAN TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, seperti macam-macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas). Termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman.
47512 PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-lain.
47513 PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHIT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.
47521 PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang logam untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.
47522 PERDAGANGAN ECERAN KACA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.
47523 PERDAGANGAN ECERAN GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau gelas untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.
47524 PERDAGANGAN ECERAN SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.
47525 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARIPORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.
47526 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARIKAYU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.
47527 PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, plamir dan pernis dan lak.
47528 PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir , paku, cat dan lain-lain.
47529 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN BARANG KONSTRUKSI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan dan barang konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47521 s.d. 47528, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan eceran pemotong rumput dan alat mandi uap.
47530 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAIDITOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan penutup dinding dan lantai, termasuk keset kamar mandi, sajadah, karpet, tirai, gorden dan lain-lain.
47591 PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.
47592 PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA DAN PERALATAN PENERANGAN DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering.
47593 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
47594 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat, seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.
47595 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan, seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate dan gilingan daging.
47596 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya.
47597 PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
47599 PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA DALAM SUBGOLONGAN 4759
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
47611 PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.
47612 PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar.
47620 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rekaman musik dan video, seperti audio tape, CD dan kaset dan video tape dan DVD. Termasuk perdagangan eceran kaset dan CD/DVD kosong.
47630 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk
47640 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga yang terbuat dari berbagai bahan.
47650 PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator.
47711 PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.
47712 PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.
47713 PERDAGANGAN ECERAN PELENGKAP PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan benang jahit.
47714 PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pensil.
47721 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan kimia di dalam bangunan, seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.
47722 PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASIDIAPOTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
47723 PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASIBUKAN DI APOTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin.
47724 PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan.
47725 PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik, seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik.
47726 PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi dan kesehatan, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah).
47727 PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.
47729 PERDAGANGAN ECERAN LAINNYA BUKAN YANG TERCAKUP PADA KELOMPOK 47721 S.D. 47727
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47727, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia).
47731 PERDAGANGAN ECERAN ALAT FOTOGRAFI DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer.
47732 PERDAGANGAN ECERAN ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop.
47733 PERDAGANGAN ECERAN KACA MATA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam kaca mata, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.
47734 PERDAGANGAN ECERAN JAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.
47735 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
47736 PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.
47737 PERDAGANGAN ECERAN PEMBUNGKUS DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya.
47739 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, perangko dan uang logam dan produk bukan makanan YTDL.
47741 PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan motor bekas dimasukkan dalam kelompok 45104 dan 45404.
47742 PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN, ALAS KAKI DAN PELENGKAP PAKAIAN BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas.
47743 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas.
47744 PERDAGANGAN ECERAN BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.
47745 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DAN SANITASI BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan konstruksi dan sanitasi bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas dan bak air bekas.
47746 PERDAGANGAN ECERAN BARANG ANTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas.
47749 PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746.
47751 PERDAGANGAN ECERAN HEWAN PIARAAN (PET ANIMALS)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop.
47752 PERDAGANGAN ECERAN HEWAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan ternak, seperti sapi, unggas dan ikan.
47753 PERDAGANGAN ECERAN IKAN HIAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran benih ikan hias dan ikan hias. Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245.
47754 PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN HEWAN PIARAAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.
47761 PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG/FLORIST
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bunga potong/florist.
47762 PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN HIAS, BIBIT BUAH-BUAHAN DAN TANAMAN OBAT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam dan bibit tanaman hias.
47763 PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.
47764 PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN DAN MEDIA TANAMAN HIAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot, media tanam, berbagai pupuk tanaman, benih dan lainnya.
47771 PERDAGANGAN ECERAN MINYAK TANAH
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minyak tanah.
47772 PERDAGANGAN ECERAN GAS ELPIJI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji.
47779 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar lainnya, seperti arang, briket, kayu bakar dan bahan bakar lainnya.
47781 PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KAYU, BAMBU,ROTAN, PANDAN, RUMPUT DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding dan keset. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
47782 PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KULIT, TULANG, TANDUK, GADING, BULU DAN BINATANG/HEWAN YANG DIAWETKAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan, seperti kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak dan binatang/hewan yang diawetkan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
47783 PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam, seperti vas bunga, patung, tempat lilin, piala, medali dan gantungan kunci. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
47784 PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari keramik, seperti patung, vas bunga, asbak, tempat sirih, celengan dan pot bunga. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
47785 PERDAGANGAN ECERAN LUKISAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lukisan, seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual lukisan.
47789 PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan dan lukisan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47781 s.d. 47785. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
47791 PERDAGANGAN ECERAN MESIN PERTANIAN DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian.
47792 PERDAGANGAN ECERAN MESIN JAHIT DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin jahit dan perlengkapannya, seperti mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, serta komponen dan suku cadang mesin jahit.
47793 PERDAGANGAN ECERAN MESIN LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.
47794 PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI DARAT TIDAK BERMOTOR DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya.
47795 PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI AIR DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya.
47796 PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin.
47797 PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTUKANGAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat pertukangan, seperti pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak.
47811 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI PADI DAN PALAWIJA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran padi dan palawija, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong los pasar), seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.
47812 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI BUAH-BUAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran buah-buahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, mangga dan lain-lain.
47813 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI SAYUR-SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran sayur-sayuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.
47814 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PETERNAKAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas.
47815 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut.
47816 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi hasil kehutanan dan perburuan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kayu bakar, bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya.
47819 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI TANAMAN HIAS DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tanaman hias dan hasil pertanian lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47811 s.d. 47816 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti anggrek, mawar, melati sedap malam, tanaman hias lainnya dan bibit tanaman hias, bibit buah-buahan dan obat-obatan.
47821 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BERAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis beras yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, beras ketan dan lain-lain.
47822 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROTI, KUE KERING, KUE BASAH DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.
47823 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47824 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan oncom yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47825 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR DAGING OLAHAN DAN BIOTA AIR OLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis daging olahan dan berbagai jenis biota air olahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti abon, sosis, bakso, ikan teri, cucut, selar, kerapu dan ikan, udang, kerang yang diasinkan/dikeringkan.
47826 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MINUMAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai minuman yang tidak langsung diminum di tempat, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir ale stout temulawak) dan minuman ringan (limun air
47827 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROKOK DAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis rokok dan tembakau yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa (papier), rokok (putih atau kretek).
47828 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAN TERNAK, PAKAN UNGGAS DAN PAKAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis pakan ternak/unggas/ikan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.
47829 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI MAKANAN DAN MINUMAN YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis makanan dan minuman lainnya yang belum tercakup pada kelompok 47821 s.d. 47828 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti asinan buah-buahan dan sayuran, kerupuk dan emping/ceriping.
47831 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas).
47832 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.
47833 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam sepatu, sandal, selop dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain ataupun kayu yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.
47834 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PELENGKAP PAKAIAN DAN BENANG
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pelengkap pakaian dan benang yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, handuk, dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan benang jahit.
47841 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.
47842 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR FARMASI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran farmasi atau obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet
47843 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk, dan bentuk cair yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindahp-indah atau didorong (los pasar).
47844 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kosmetik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner), preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut), preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover), preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki), preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches), preparat cukur (sabun cukur, shaving cream), kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur) dan kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder.
47845 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam pupuk dan pemberantas hama yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.
47846 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.
47849 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM DAN YBDI YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47841 s.d. 47846, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia).
47851 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KACA MATA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam kaca mata yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.
47852 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PERHIASAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, logam mulia ataupun bukan logam mulia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
47853 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR JAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jam yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam.
47854 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pen.
47855 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar perlengkapan pengendara sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.
47859 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KEPERLUAN PRIBADILAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang keperluan pribadi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47851 s.d. 47855 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47861 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang elektronik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder.
47862 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT DAN PERLENGKAPAN LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat dan perlengkapan listrik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fitting dan sekering.
47863 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK/MELAMIN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik atau melamin yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
47864 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.
47865 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate, gilingan daging.
47866 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah.
47867 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT KEBERSIHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu lidi, sapu juk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya.
47869 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47861 s.d. 47867 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti linen rumah tangga, taplak meja, seprei, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.
47871 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, KARTON DAN BARANG DARI KERTAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), kertas stensil, kertas karbon dan kertas duplikator.
47872 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tipex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.
47873 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HASIL PENCETAKAN, PENERBITAN DAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil pencetakan, penerbitan dan perangkat lunak (software) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, buku bergambar dan macam-macam software.
47874 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT OLAHRAGA DAN ALAT MUSIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat olahraga dan alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda (skate board), sarung tinju, halter, sepeda olahraga termasuk sepeda standar dan sepeda mini, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju, kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksofon, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
47875 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT FOTOGRAFI, ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat fotografi, alat optik dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar, dan cassete film transfer, kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop.
47876 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MESIN KANTOR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mesin kantor, seperti komputer, mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47877 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya serta usaha jasa penjualan pulsa, baik berupa voucher maupun elektronik, termasuk pula jasa penjualan kartu perdana telepon selular yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47879 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR CAMPURAN KERTAS, KARTON, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS-MENULIS, ALAT GAMBAR, HASIL PENCETAKAN, PENERBITAN DAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam/campuran dari kertas, karton, alat tulis-menulis, alat gambar, hasil pencetakan, penerbitan dan lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47881 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam, keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga, tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain.
47882 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAINAN ANAK-ANAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga.
47883 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR LUKISAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran lukisan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan.
47891 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HEWAN HIDUP
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan hidup, termasuk hewan peliharaan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47892 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN BAKAR MINYAK, GAS, MINYAK PELUMAS DAN BAHAN BAKAR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium, Premix dan Solar, Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47893 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ANTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti guci antik, bokor antik, lampu gantung antik dan meja/kursi marmer antik.
47894 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Termasuk linen rumah tangga, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.
47895 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN, ALAS KAKI, PERLENGKAPAN PAKAIAN DAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki, pelengkap pakaian dan barang perlengkapan pribadi bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas, jam tangan bekas, barang perhiasan bekas.
47896 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.
47897 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS CAMPURAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam barang bekas campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
47899 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 47891 s.d. 47897.
47911 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA, FARMASI KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
47912 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
47913 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
47914 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG CAMPURAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM 47911 S.D. 47913
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
47919 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
47920 PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Kelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.
47991 PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47992 PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47993 PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47994 PERDAGANGAN ECERAN KELILING TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47995 PERDAGANGAN ECERAN KELILING PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47996 PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar dan minyak pelumas yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47997 PERDAGANGAN ECERAN KELILING KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, barang dari kertas, alat tulis, barang cetakan, alat olahraga, alat musik, alat fotografi dan komputer yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47998 PERDAGANGAN ECERAN KELILING BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK DAN LUKISAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kerajinan, mainan anak-anak dan lukisan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
47999 PERDAGANGAN ECERAN KELILING BARANG LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang selain kelompok 47991 s.d. 47998 yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
49111 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dalam perkotaan dan antarkota dengan kereta api.
49112 ANGKUTAN JALAN REL KHUSUS WISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kereta api khusus untuk tujuan wisata.
49121 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian, serta industri pengolahan dengan menggunakan kereta api.
49129 ANGKUTAN JALANREL KHUSUS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan kereta api dengan jalur yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatannya.
49211 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) berdasarkan jadwal tertentu dan trayek AKAP yang ditetapkan.
49212 ANGKUTAN BUS PERBATASAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) dan belum terlayani trayek AKAP/AKDP.
49213 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) dengan jadwal dan trayek AKDP yang ditetapkan.
49214 ANGKUTAN BUS KOTA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
49215 ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
49221 ANGKUTAN BUS KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang).
49222 ANGKUTAN BUS PARIWISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial, bus wisata. Misalnya White Horse, Blue Bird, Blue Star.
49300 ANGKUTAN MELALUISALURAN PIPA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan minyak, gas dan air dari tempat pembuatan (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk kegiatan stasiun pompa.
49411 ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani trayek AKAP/AKDP.
49412 ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BUKAN BUS
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadual dan trayek AKDP yang ditetapkan.
49413 ANGKUTAN PERKOTAAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan kendaraan bermotor selain bus atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
49414 ANGKUTAN PERDESAAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang menghubungkan antarperdesaan dan atau ibukota kabupaten, dengan menggunakan kendaraan bermotor selain bus berdasarkan trayek dan tidak berdasarkan jadwal tertentu.
49421 ANGKUTAN TAKSI
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.
49422 ANGKUTAN SEWA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk angkutan
49423 ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Termasuk dalam kelompok ini apabila jenis angkutan tersebut bukan merupakan fasilitas di kawasan wisata.
49424 ANGKUTAN OJEK MOTOR
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor.
49425 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk wisata selain bus.
49429 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup pengoperasian shuttles bus bandara, pengoperasian teleferics, kereta kabel, ski dan lift kabel jika bukan merupakan bagian dari sistem transit perkotaan atau pedesaan.Termasuk angkutan darat lainnya ytdl untuk penumpang, seperti usaha angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus umum.
49431 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan kontainer.
49432 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan barang berbahaya dan angkutan barang alat-alat berat.
49433 ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban.
50111 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan meyebutkan pelabuhan singgah. Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan PT. PELNI dan PT Swasta lainnya dan usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50112 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50113 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus untuk wisata atau untuk rekreasi di laut dengan menggunakan kapal laut wisata di dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50114 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50121 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50122 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50123 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan
50131 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM LINER UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50132 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK UMUM TRAMPER UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50133 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK KHUSUS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50134 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50135 ANGKUTAN LAUT DOMESTIK PELAYARAN RAKYAT yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Pejabat Kepala Kantor wilayah Departemen Perhubungan setempat. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50141 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM LINER UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50142 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL UMUM TRAMPER UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50143 ANGKUTAN LAUT INTERNASIONAL KHUSUS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional khusus untuk barang. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50144 ANGKUTAN LAUTINTERNASIONAL PELAYARAN RAKYAT
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
50211 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TETAP DAN TERATUR
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal. Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi.
50212 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK PENUMPANG DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.
50213 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU DENGAN TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR UNTUK
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang di sungai dan danau untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya. Misalnya kapal di Sungai Musi dan Barito, kapal tradisional Bali-Flores.
50214 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG usaha angkutan penumpang dan atau kendaraan dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
50215 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang dan barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50216 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50217 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang dan barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50218 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50219 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG TERMASUK PENYEBERANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antarapelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50221 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN ATAU HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.
50222 ANGKUTAN SUNGAIDAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya.
50223 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir.
50224 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang dan atau kendaraan dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
50225 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50226 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50227 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50228 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
50229 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK PENYEBERANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antara pelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
51101 ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
51102 ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara berikut operatornya
51103 ANGKUTAN UDARA BERJADWAL INTERNASIONAL UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri.
51104 ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dan atau kargo dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri.
51105 ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo, dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi.
51106 ANGKUTAN UDARA KHUSUS OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga.
51107 ANGKUTAN UDARA KHUSUS UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Termasuk kegiatan penerbangan wisata yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum ada moda transportasi. Misalnya Pelita Air Service.
51109 ANGKUTAN UDARA KHUSUS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus lainnya untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
51201 ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
51202 ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara berikut operatornya
51203 ANGKUTAN UDARA BERJADWAL INTERNASIONAL UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri.
51204 ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK UMUM UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri.
51205 ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DOMESTIK PERINTIS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi.
52101 PERGUDANGAN
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
52102 JASA COLD STORAGE
Kelompok ini mencakup usaha jasa penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir.
52103 JASA BOUNDED WAREHOUSING ATAU WILAYAH KAWASAN BERIKAT
Kelompok ini mencakup usaha/jasa atau yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam.
52109 JASA PERGUDANGAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pergudangan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52103.
52211 JASA TERMINAL DARAT
Kelompok ini mencakup usaha jasa terminal darat, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kendaraan (angkutan umum) dan pelayanan naik turun penumpang.
52212 JASA STASIUN KERETA API
Kelompok ini mencakup usaha jasa stasiun kereta api, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kereta api dan pelayanan naik turun penumpang.
52213 JASA JALAN TOL
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol.
52214 JASA PERPARKIRAN DI BADAN JALAN (ON STREET PARKING)
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan.
52215 JASA PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF SREET PARKING)
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumahsakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.
52219 JASA PENUNJANG ANGKUTAN DARAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting), bantuan derek, pencairan gas untuk tujuan transportasi dan jasa penunjang angkutan darat lainnya.
52221 JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan air untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.
52222 JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan air untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.
52223 JASA PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan air untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.
52229 JASA PENUNJANG ANGKUTAN AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal tongkang, kegiatan penyelamatan harta, kegiatan mercusuar dan jasa penunjang angkutan air lainnya.
52230 JASA KEBANDARUDARAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), jasa pelayanan penerbangan (JP2) dan jasa pelayanan pemakaian garbarata/belalai (avio bridge). Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan udara untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya bandara dan lain-lain, kegiatan bandara dan pengaturan lalu lintas udara, kegiatan pelayanan pendaratan di lapangan udara. Termasuk jasa pemadaman kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara.
52240 PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)
Kelompok ini mencakup usaha pelayanan bongkar muat barang dan atau barang-barang bawaan penumpang dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan udara atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan membongkar barang atau bagasi (barang penumpang) terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.
52291 JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut
52292 JASA EKSPEDISI MUATAN KERETA API DAN EKSPEDISI ANGKUTAN DARAT (EMKA & EAD)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, baik yang diangkut melalui kereta api maupun alat angkutan darat.
52293 JASA EKSPEDISI MUATAN KAPAL (EMKL)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui angkutan laut.
52294 JASA EKSPEDISI MUATAN PESAWAT UDARA (EMPU)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara.
52299 JASA PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok 52291 s.d. 52294. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam Jasa Pengepakan (82920).
53101 POS NASIONAL
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos dan giro pos, baik dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk juga kegiatan yang berkaitan dengan pencetakan, pemrosesan dan pengiriman surat-surat bisnis, brosur dan tagihan yang dikelola oleh Pos Nasional.
53102 UNIT PELAYANAN POS
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan swasta yang menyelenggarakan kirim mengirim surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos dan giro pos, yang merupakan mitra usaha PT Pos Indonesia, seperti rumah pos, agen pos dan agen pos desa.
53200 KURIR
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan menyelenggarakan kirim mengirim barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket, dan uang yang dilakukan oleh swasta, seperti TIKI (Titipan Kilat), DHL. Tidak termasuk pengiriman surat, warkat pos dan kartu pos yang berperangko. Kegiatannya mencakup pengambilan, penyortiran, pengangkutan dan pengiriman (domestik atau internasional) surat pos dan bingkisan (berbentuk surat) dan bungkusan oleh perusahaan yang tidak beroperasi di bawah pelayanan umum. Satu atau lebih moda transportasi mungkin dilibatkan dan aktivitas pengiriman mungkin dilakukan dengan angkutan pribadi atau angkutan umum. Termasuk pendistribusian dan pengiriman surat dan bingkisan (parsel).
55111 HOTEL BINTANG LIMA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian) yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55112 HOTEL BINTANG EMPAT
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55113 HOTEL BINTANG TIGA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55114 HOTEL BINTANG DUA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang dua yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55115 HOTEL BINTANG SATU
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang satu yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
55120 HOTEL MELATI
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. Termasuk motel.
55130 PONDOK WISATA (HOME STAY)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan sebagian atau seluruhnya dari tempat tinggalnya. Termasuk usaha penyediaan akomodasi pondok wisata (home stay) dan pondok tamu (guesthouse).
55191 PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman dan perjalanan. Misalnya Penginapan Remaja Sumantri Brojonegoro (Youth Hostel).
55192 BUMIPERKEMAHAN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda. Misalnya Bumi Perkemahan Cibubur.
55193 PERSINGGAHAN KARAVAN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan caravan, termasuk pula caravan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya Persinggahan Karavan Taman Safari.
55194 VILA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.
55195 APARTEMEN HOTEL
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan menfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan.
55199 PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam subgolongan 5511 sampai dengan 5513, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain.
55900 PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Misalnya kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost. Termasuk juga usaha menyewakan tempat tinggal, baik dengan makan (indekos) maupun tidak dengan makan.
56101 RESTORAN
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya.
56102 WARUNG MAKAN
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari instansi yang membinanya.
56103 KEDAI MAKANAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain.
56104 PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling dan lain-lain.
56210 JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu.
Kelompok ini mencakup usaha penjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung.
56290 PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering yang melayani tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu. Misalnya Aerowisata.
56301 BAR
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman keras serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya. Usaha bar yang merupakan fasilitas dari hotel bintang dimasukkan dalam subgolongan 5511.
56302 KELAB MALAM ATAU DISKOTIK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN
Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediakan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.
56303 RUMAH MINUM/KAFE
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan utamanya minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
56304 KEDAI MINUMAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan utamanya minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.
56305 RUMAH/KEDAI OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
56306 PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang es doger, tukang es cincau, tukang jamu gendong dan lain-lain. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 439
58110 PENERBITAN BUKU
Kelompok ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetakan, elektronik (CD, CD Rom, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan buku, brosur, leaflet dan publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia, penerbitan atlas, peta dan grafik, penerbitan buku dalam bentuk audio dan penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM dan publikasi lainnya. Termasuk penerbitan elektroniknya.
58120 PENERBITAN BUKU DIREKTORI DAN MAILING LIST
Kelompok ini mencakup penerbitan daftar informasi (database). Penerbitan ini dapat dipublikasikan baik dalam bentuk elektronik atau cetak. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan daftar alamat, penerbitan buku telepon dan penerbitan direktori dan kompilasi lainnya, seperti perkara hukum, ikhtisar farmasi dan lain-lain.
58130 PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL, BULETIN DAN MAJALAH
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet.
58190 PENERBITAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
58200 PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan piranti lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan game komputer untuk semua platform.
59111 PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak , film, video, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam kelompok 18202.
59112 PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak , film, video, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam kelompok 18202.
59121 PASCA PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pasca produksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa.
59122 PASCA PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pasca produksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa.
59131 DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
59132 DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
59140 KEGIATAN PEMUTARAN FILM
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggara pemutaran film atau video tape di bioskop, di ruang terbuka atau di tempat pemutaran film lainnya dan kegiatan kelab cinema yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta. Misalnya 21, XXI, Blitz Megaplex.
59201 PEREKAMAN SUARA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan master rekaman suara asli di piringan hitam, pita kaset, compact disc (CD) dan sejenisnya dan kegiatan jasa perekaman suara di studio atau tempat lain, termasuk hasil pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain. Penerbitan rekaman film dan video termasuk kelompok 59131 dan 59132. Penerbitan piranti lunak komputer termasuk kelompok 58200.
59202 PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik, promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik.
60101 PENYIARAN RADIO OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelengggaraan siaran radio, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.
60102 PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.
60201 PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991. seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
60202 PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
61100 TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Di mana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit sewa. termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
61200 TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
61300 TELEKOMUNIKASI SATELIT
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada
Kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
61911 JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)
Kelompok ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses "Premium Call " adalah "normally closed" yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.
61912 JASA RADIO PANGGIL UNTUK UMUM (RPUU)
Kelompok ini mencakup usaha pelayanan hubungan komunikasi satu arah berupa pesan.
61913 JASA RADIO TRUNKING
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menggunakan sistem frekuensi radio secara tertutup dan dapat komunikasi dua arah, seperti CB, HT, SSB.
61914 WARUNG TELEKOMUNIKASI (WARTEL)
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar. Biasanya dalam setiap wartel terdapat kamar bicara umum (KBU).
61919 JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi seperti kartu panggil, pusat pelayanan informasi, nomor telpon maya, termasuk jasa penunjang telekomunikasi.
61921 INTERNET SERVICE PROVIDER
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
61922 JASA SISTEM KOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture Terminal). VSAT adalah suatu sistem yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Yang menggunakan fasilitas VSAT adalah RPUU, Radio Trunking, STBS dan lainnya.
61923 JASA VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VOIP)
Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Bentuk panggilan analog dikonversikan menjadi bentuk digital dan dijalankan sebagai data oleh IP. Biaya yang timbul juga lebih murah karena jaringan utama IP dapat digunakan untuk sambungan virtual berganda.
61924 WARUNG INTERNET (WARNET)
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa internet. Biasanya dalam setiap warnet terdapat beberapa komputer yang disediakan untuk pelenggan.
61929 JASA MULTIMEDIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.
61991 TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK PENYIARAN
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan siarannya untuk masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
61999 TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain, seperti telekomunikasi khusus bidang pertahanan keamanan negara, telekomunikasi untuk sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri dan lainnya.
62010 KEGIATAN PEMROGRAMAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup jasa konsultasi yang berkaitan dengan analisis, design dan pemrograman dari sistem yang siap pakai. Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat piranti lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti sistem piranti lunak (pemutahiran dan perbaikan), aplikasi piranti lunak (pemutahiran dan perbaikan), database dan halaman web. Termasuk penyesuaian piranti lunak, misalnya modifikasi dan Penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan piranti lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
62020 KEGIATAN KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER
Kelompok ini mencakup usaha jasa konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari piranti keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait. Kegiatan sejenis yang dilakukan oleh unit penjualan perusahaan komputer dimasukkan didalam kelompok 47411.
62090 KEGIATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi piranti lunak.
Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
63111 KEGIATAN PENGOLAHAN DATA
Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk kegiatan penyediaan layanan aplikasi, pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan jasa data entri.
63112 KEGIATAN PENYIMPANAN DATA DI SERVER (HOSTING) DAN KEGIATAN YBDI
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur penyimpanan data di internet (hosting), layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari penyimpanan data di server, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting.
63120 PORTAL WEB
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang menyediakan akses ke gerbang utama dari pusat enterprise knowledge yang merupakan hasil dari pengolahan data dan informasi, sehingga dapat dipergunakan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Fasilitas-fasilitas yang disediakan misalnya Fasilitas untuk melakukan email, searching, chatting, akses ke berbagai sumber daya (resources).
63911 KEGIATAN KANTOR BERITA OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha mencari, mengumpulkan, mengolah dan sekaligus mempublikasikan berita melalui media cetak elektronik, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi, seperti Kantor Berita Antara.
63912 KEGIATAN KANTOR BERITA OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup usaha mengumpulkan dan menyebarluaskan berita melalui media cetak maupun elektronik dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi yang dikelola oleh swasta.
63990 KEGIATAN JASA INFORMASI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain.
64110 BANK SENTRAL
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang mempunyai wewenang dan hak dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan menjalankan kebijakan moneter, mengelola cadangan devisa, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mengatur dan mengawasi perbankan, menjalankan fungsi lender ofv the last resort dan bertindak sebagai bankir pemerintah.
Kelompok ini mencakup kegiatan Bank Indonesia, lembaga negara yang berfungsi sebagai Bank Sentral.
64121 BANK PEMERINTAH/BUMN/PERSERO
Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sebagaimana tercantum dalam Undang-undang mengenai BUMN yang berlaku. Bank Pemerintah/BUMN/Persero termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri.
64122 BANK PEMERINTAH DAERAH(BPD)DEVISA Kelomok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperoleh surat penunjukan Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri.
64123 BANK PEMERINTAH DAERAH (BPD) NON DEVISA
Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan kegiatan usaha dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.
64124 BANK CAMPURAN DAN ASING
Kelompok ini mencakup kegiatan bank campuran dan bank asing yang termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri. Bank Campuran adalah bank yang didirikan dengan komposisi pemegang saham dimiliki oleh bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank yang berkedudukan di Indonesia. Sedangkan Bank Asing adalah Kantor Cabang yang mempunyai alamat dan tempat kedudukan di Indonesia dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung maupun tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
64125 BANK UMUM SWASTA NASIONAL DEVISA
Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta nasional yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri.
64126 BANK UMUM SWASTA NASIONAL NON DEVISA
Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta nasional yang dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.
64127 BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat.
64131 BANK UMUM SYARIAH
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, di mana kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan syirkah yang aturannya mengikuti syariat Islam serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Misalnya Bank Muamalat.
64132 BANK PEMBIAYAAN RAKYAT (BPR) SYARIAH
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan syirkah serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat dengan mengikuti syariat Islam. Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
64133 UNIT USAHA SYARIAH
Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasar prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
64140 KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM
Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang kegiatannya menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam.
64150 BAITUL MAAL WANTANWIL (BMT)
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan lainnya selain yang tercakup dalam subgolongan 6411 s.d. 6414. Misalnya Baitul Maal WanTanwil (BMT).
64190 JASA PERANTARA MONETER LAINNYA
Kelompok ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union, kegiatan pos giro dan bank tabungan pos, lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito dan kegiatan money order.
64200 KEGIATAN PERUSAHAAN HOLDING
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
64300 TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS
Kelompok ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, resiko, tingkat pengembalian dan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa.
Kelompok ini mencakup pembiayaan investasi open-end, pembiayaan investasi closed-end; trust, estates atau perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian trust surat wasiat atau Perjanjian perantara, unit pembiayaan trust investasi.
64910 SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI
Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk 'finance lease' untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktunya sudah habis lessee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Perusahaan pembiayaan ini biasa disebut sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing).
64921 PEGADAIAN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai jaminan barang bergerak yang diserahkan, dengan tidak memperhatikan penggunaan dana pinjaman yang diberikan.
64922 PEMBIAYAAN KONSUMEN (CONSUMERS CREDIT)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala. Misal Adira Multi Finance, G.E. Finance.
64923 PEMBIAYAAN KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan dalam transaksi pembelian barang dan jasa para pemegang kartu kredit. Misal Dinners International, AMEX.
64929 PEMBIAYAAN NON LEASING LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan non leasing selain yang tercakup dalam kelompok 64921 sampai 64923, misalnya perusahaan pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan penyediaan keuangan jangka panjang untuk kegiatan industri oleh bank industri, perusahaan peminjaman uang di luar sistem perbankan, perusahaan pinjaman kredit untuk pembelian rumah oleh lembaga khusus non depositori, dan perusahaan infrastruktur.
64991 MODAL VENTURA (VENTURA CAPITAL)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan Pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu. Misal BNI Ventura, Sarana Sumsel Ventura.
64992 PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Misal Niaga factoring.
64993 LEMBAGA PENJAMINAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga penjaminan meliputi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan ulang. Perusahaan penjaminan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Perusahaan penjaminan ulang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban financial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
64999 JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distrisbusi dana bukan pemberian pinjaman, seperti writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit.
65111 ASURANSI JIWA KONVENSIONAL
Kelompok ini mencakup usaha perasuransian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Pertanggungan tunjangan hari tua dan kebijakan asuransi jiwa, kebijakan asuransi karena ketidakmampuan pendapatan dan kematian tidak sengaja dan kebijakan pemotongan asuransi (dengan atau tanpa aspek tabungan yang besar). Misal Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan.
65112 ASURANSI JIWA SYARIAH
Kelompok ini mencakup usaha perasuransian dengan prinsip syariah yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Pertanggungan tunjangan hari tua dan kebijakan asuransi jiwa, kebijakan asuransi karena ketidakmampuan pendapatan dan kematian tidak sengaja dan kebijakan pemotongan asuransi (dengan atau tanpa aspek tabungan yang besar). Misal Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan.
65121 ASURANSI NON JIWA KONVENSIONAL
Kelompok ini mencakup usaha perasuransian yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan.
65122 ASURANSI NON JIWA SYARIAH
Kelompok ini mencakup usaha perasuransian dengan prinsip syariah yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan.
65201 REASURANSIKONVENSIONAL
Kelompok ini mencakup kegiatan reasuransi konvensional atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.
65202 REASURANSISYARIAH
Kelompok ini mencakup kegiatan reasuransi dengan prinsip syariah atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.
65300 DANA PENSIUN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan sejumlah uang yang dibayarkan secara berkala ataupun sekaligus pada masa pensiun sebagai santunan hari tua/uang pensiun. Kegiatannya seperti rencana manfaat karyawan, rencana dan dana pensiun dan rencana pensiun. Termasuk dalam kelompok ini usaha mengumpulkan dan menginvestasikan dana untuk keperluan pembayaran sejumlah uang pada masa pensiun. Pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat/umum dimasukkan dalam kelompok 84300.
66110 ADMINISTRASI PASAR UANG (BURSA EFEK)
Kelompok ini mencakup usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Kegiatannya mencakup operasi dan pengawasan pasar uang selain otoritas umum, seperti bursa kontrak komoditas, bursa kontrak komoditas masa depan, bursa surat berharga, bursa saham dan bursa pilihan komoditas atau saham. Misalnya BES, BEJ.
66121 PENJAMIN EMISI EFEK (UNDERWRITER)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
66122 PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKER DEALER)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan pemberi amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam kelompok 64190.
66123 MANAGER INVESTASI
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
66191 LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur,wajar dan efisien.
66192 LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dalam efisien.
66193 BIRO ADMINISTRASI EFEK
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
66194 KUSTODIAN (CUSTODIAN)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
66195 WALI AMANAT (TRUSTEE)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi.
66196 LEMBAGA PEMERINGKAT EFEK
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memeringkat obligasi dan efek yang bersifat hutang lainnya. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya.
66197 JASA PENUKARAN MATA UANG (MONEY CHANGER)
Kelompok ini mencakup jasa penukaran berbagai jenis mata uang. Termasuk pelayanan penjualan mata uang.
66199 JASA PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers.
66210 JASA PENILAI RISIKO DAN KERUSAKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha seseorang atau badan usaha independen yang bertugas memeriksa penyebab, menaksir dan menghitung kerugian-kerugian yang diderita tertanggung karena suatu musibah dan memberikan pendapat atau pandangannya apakah kerugian tersebut disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin sesuai polis yang dikeluarkan (Adjuster). Kegiataan lapangan usaha ini seperti penaksiran klaim asuransi, yaitu pengaturan klaim, penaksiran klaim, penilaian resiko dan kerusakan dan pengaturan rata-rata dan kehilangan. Termasuk penyelesaian klaim asuransi.
66221 JASA AGEN ASURANSI
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dalam memasarkan atau menjual suatu produk asuransi.
66222 JASA BROKER ASURANSI
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan asuransi kerugian sebagai penanggung.
66223 JASA BROKER REASURANSI
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan reasuransi kerugian sebagai penanggung.
66291 AKTUARIA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha perseorangan yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menentukan atau menghitung kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data-data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa, dan menentukan besarnya tarif premi.
66292 JASA PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
66300 JASA MANAJEMEN DANA
Kelompok ini mencakup portfolio dan kegiatan manajemen atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen dana bersama atau gotong royong, manajemen dana investasi lain dan manajemen dana pensiun.
68110 REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan penjualan tanah dan pengoperasian kawasan tempat tinggal yang bisa dipindah-pindah. Perusahaan real estat yang melakukan kegiatan konstruksi masuk kelompok 41011 sampai dengan 41019, dan pengusahaan hotel atau tempat penginapan lainnya dimasukkan dalam golongan 551.
68120 KAWASAN PARIWISATA
Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan Simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. Misalnya Bali Tourism Development Corporation (BTDC), Tanjung Lesung, Lombok Tourism Development Corporation (LTDC).
68200 REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat.
69100 JASA HUKUM
Kelompok ini mencakup usaha jasa pengacara/penasihat hukum, notaris, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus sipil, kasus kriminal, kasus perselisihan tenaga kerja, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi. Badan Pelaksana Peradilan dimasukkan dalam kelompok 84233.
69200 JASA AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK
Kelompok ini mencakup usaha jasa pembukuan, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan dan pengujian laporan dan sertifikasi keakuratannya. Termasuk juga jasa konsultasi perpajakan dalam hal penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan dan bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak. Kegiatan yang mencakup konsultasi manajemen oleh suatu unit yang tidak menyediakan jasa akuntansi dan audit dimasukkan dalam kelompok 70200.
70100 KEGIATAN KANTOR PUSAT
Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau firma; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau firma. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
70201 JASA KONSULTAN PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa konsultan pariwisata, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang kepariwisataan
70202 JASA KONSULTAN TRANSPORTASI
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa konsultan transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara.
70209 KEGIATAN KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan wilayah yang secara alami berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akutansi, program akutansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
71100 JASA ARSITEKUR DAN TEKNIK SIPIL SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI
Kelompok ini mencakup usaha jasa konsultasi arsitek, seperti jasa arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan; kegiatan perancangan teknik dan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan.
71201 JASA SERTIFIKASI
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi produk, personil, sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), sistem management lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, ekolabel, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), sistem sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan produksi lestari, sistem verifikasi legalitas kayu dan lain-lain.
71202 JASA PENGUJIAN LABORATORIUM
Kelompok ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk yang mencakup kegiatan pengujian di bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan; uji austik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja material seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan seperti motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan seperti polusi udara dan air, uji dengan menggunakan model atau maket seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain. Termasuk kegiatan operasional laboratorium kepolisian. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86901 sampai dengan 86903.
71203 JASA INSPEKSI
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan, peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, instalasi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya kendaraan bermotor. Tidak termasuk jasa inspeksi bangunan atau gedung (71100).
71204 JASA INSPEKSI TEKNIK INSTALASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk jasa dan proses instalasi, misalnya pemeriksaan instalasi tenaga listrik, dan instalasi lainnya.
71205 JASA KALIBRASI/METROLOGI
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi atau pemberi tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan/ pemeliharaan suatu alat ukur atau alat tera, misalnya timbangan jalan, pompa meter pom bensin dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid selama masa yang ditentukan dan mencakup kegiatan lembaga kalibrasi yang melakukan jasa kalibrasi alat ukur pada instansi/industri/organisasi lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure gauge, termometer, timbangan dan sebagainya.
71209 JASA ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa analisis dan uji teknis lainnya yang belum diklasifikasikan pada 71201 s.d. 71204 misalnya operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium, pemeriksaan peralatan radioaktif dan klasifikasi kapal. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86901 sampai dengan 86903.
72101 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian dan pengembangan matematik, ilmu alam, kimia, astronomi, geologi, dan lainnya.
72102 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering). Kegiatan yang tercakup dalam kelompok ini seperti penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi, ilmu pengetahuan medis/kedokteran, bioteknologi, ilmu pengetahuan pertanian dan penelitian dan pengembangan antarcabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik.
72201 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu sosial, seperti penelitian dan pengembangan ekonomi, psikologi, filsafat, sejarah, sosiologi, ilmu hukum, dan lainnya. Penelitian pasar dan pemasaran dimasukkan dalam kelompok 73200.
72202 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUMANIORA
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra dan seni.
73100 PERIKLANAN
Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloit, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
73200 PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT
Kelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk dipasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru. Termasuk pula penelitian mengenai opini masyarakat mengenai permasalahan politik, ekonomi, dan sosial.
74100 JASA PERANCANGAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha jasa perancangan khusus, seperti perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga; perancang industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan dan produksi; jasa perancang grafik dan kegiatan dekorasi interior.
74201 JASA FOTOGRAFI
Kelompok ini mencakup usaha jasa fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591.
74202 JASA ANGKUTAN UDARA KHUSUS PEMOTRETAN, SURVEI DAN PEMETAAN
Kelompok ini mencakup jasa angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
74901 JASA PENYELIDIKAN DAN KEAMANAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang yang hilang, pencurian dan penggelapan, serta patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya,penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, juga penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 43217. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam kelompok 66210.
74902 JASA KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNIS
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat.
74909 JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain.
75000 JASA KESEHATAN HEWAN
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan.
77100 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek. Persewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam golongan 492 dan 494. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam kelompok 64910. Persewaan sepeda dicakup dalam kelompok 77210.
77210 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rekreasi dan olahraga, seperti peralatan olahraga air, perahu kano dan perahu layar, kurdi dan payung pantai, sepeda dan peralatan olahraga lainnya. Termasuk peralatan ski dan kapal pesiar. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam kelompok 64910.
77220 JASA PERSEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan barang-barang hasil perekaman, seperti video tape, kaset video, rekaman, CD, VCD/DVD, mp3 dan sejenisnya.
77291 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT PESTA
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan pesta, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelamin dan dekor serta kostum, peralatan makan dan saji, peralatan musik dan perlengkapan pesta lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi dicakup pada kelompok 64910.
77292 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi termasuk furnitur, peralatan dapur dan alat rumah tangga dari listrik, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, perhiasan, tempat tidur, lemari, panci, kompor, pisau, mesin cuci, kulkas, dispenser, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup pada kelompok 64910.
77293 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang-barang hasil pencetakan dan penerbitan, seperti buku, majalah, komik, kliping koran dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.
77294 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BUNGA DAN TANAMAN HIAS
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis bunga dan tanaman hias, seperti tanaman untuk pesta, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.
77295 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT MUSIK
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ dan alat musik lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.
77299 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi yang belum diklasifikan dalam kelompok 77291 s.d. 77295, seperti peralatan elektonik rumah tangga, televisi, radio, mesin dan perkakas rumah tangga yang biasanya merupakan peralatan hobi untuk memperbaiki peralatan rumah tangga dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.
77301 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan mesin las listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio, televisi dan komunikasi profesional, alat untuk produksi gambar hidup, alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan industri yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan dimasukkan ke dalam kelompok 64910.
77302 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container). Persewaan alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi darat selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih dicakup dalam 64910. Persewaan alat transportasi darat kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk dalam 77100. Persewaan sepeda dicakup dalam 77210.
77303 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI AIR
Kelompok ini mencakup usaha Jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operatornya, seperti motor boat, perahu, kapal dan sejenisnya. Persewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi air tercakup dalam 64910. Persewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210.
77304 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI UDARA
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operatornya, seperti pesawat terbang, balon udara dan sejenisnya. Persewaan alat transportasi udara dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi udara dimasukkan ke dalam 64910.
77305 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN PERTANIAN DAN PERALATANNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti mesin dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, sebagai contoh traktor pertanian dan sejenisnya. Persewaan mesin dan peralatan pertanian dan kehutannya dengan operatornya termasuki perlengkapannya secara berturut-turut dimasukkan dalam subgolongan 0161 dan 0240. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dimasukkan ke dalam 64910.
77306 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termsuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Persewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termsuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam 43905. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil dimasukkan ke dalam 64910.
77307 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN KANTOR DAN PERALATANNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk persewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin kantor dan peralatannya dimasukkan ke dalam 64910.
77309 JASA PERSEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dalam subgolongan 7730 yang secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya. Termasuk persewaan hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dimasukkan ke dalam 64910.
77400 SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak berwujud lainnya.
78101 JASA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan melalui aktivitas bursa antar kerja, mekanisme antarkerja lokal dan antar kerja antardaerah oleh LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak.
78102 JASA PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Kelompok ini mencakup usaha jasa pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antarnegara oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak.
78103 JASA PENYALURAN TENAGA KERJA
Kelompok ini mencakup usaha jasa penampungan dan penyaluran para tuna karya yang siap pakai. Kegiatan pada kelompok ini seperti agen penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), agen penyalur pembantu rumah tangga dan baby sitter.
78200 JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja.
78300 JASA PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja.
79111 JASA AGEN PERJALANAN WISATA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; melakukan pemesanan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; melakukan pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
79112 JASA AGEN PERJALANAN BUKAN WISATA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan pemesanan dan penjualan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri.
79120 JASA BIRO PERJALANAN WISATA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata; melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;melakukan penyediaan layanan angkutan wisata;melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata;melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dari instansi yang membinanya. Misalnya Panorama Tour, Wita Tour, Natour, Smailing Tour.
79910 JASA INFORMASI PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.
79920 JASA PRAMUWISATA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pramuwisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
79990 JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada subgolongan 7991 s.d. 7993, seperti penyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga; peyediaan jasa time share exchange (akomodasi); kegiatan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater, olahraga dan acara hiburan, pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata dan kesenangan lainnya dan kegiatan ybdi ytdl.
80100 JASA KEAMANAN SWASTA
Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam kelompok 66210.
80200 JASA SISTEM KEAMANAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian.
80300 JASA PENYELIDIKAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan dan detektif. Kegiatan semua penyelidik pribadi atau swasta, tidak bergantung jenis klien atau tujuan dari penyelidikan dicakup pada golongan ini. Termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang yang hilang, pencurian dan penggelapan.
81100 PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS Kelompok ini secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien.
81210 JASA KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dimasukkan dalam kelompok 96200. Kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 97000.
81290 JASA KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker , jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya.
81300 JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemelihaan pertamanan, seperti taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial; penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari.
82110 PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR
Kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat.
82190 JASA FOTO KOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN JASA KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi dokumen, pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing, jasa penunjang sekretariat, perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising), jasa fotokopi, penggandaan, blue printing, jasa pengolah kata, jasa penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset, pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress.
82200 JASA CALL CENTRE
Kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti Inbound Call Centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; Outbond Call Centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
82301 JASA PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN
Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, insentive, convention and exhibition).
82302 JASA EVENT ORGANIZER
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa event organizer yang mengorganisasikan rangkaian acara, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai dalam rangka membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian acara yang diadakan. Jasa event organizer adalah penyelenggaraan sebuah acara berdasarkan pedoman kerja dan konsep acara tersebut dan mengelolanya secara profesional. Kegiatan EO yang dicakup pada kelompok ini adalah EO pernikahan, pesta ulang tahun dan acara sejenisnya.
82910 JASA DEBT COLLECTION DAN BIRO KREDIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengumpulan informasi seperti catatan kredit dan pekerjaan secara individu dan catatan bisnis dan penyediaan informasi untuk lembaga keuangan, retailer dan lembaga lain yang memiliki kepentingan untuk mengevaluasi kelayakan pemberian kredit kepada perseorangan dan perusahaan.
82920 JASA PENGEPAKAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap, pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk pengalengan dan sejenisnya. Jasa pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam kelompok 52291 s.d. 52299 yang bersesuaian.
82990 JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program loyalitas, dan kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk uasaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Klasifikasi
84111 BENDAHARA PEMERINTAH PUSAT
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan keuangan negara yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
84112 BENDAHARA PEMERINTAH DAERAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan keuangan negara yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
84113 BENDAHARA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan keuangan negara lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 84111 s.d. 84112.
84200 JAMINAN SOSIAL WAJIB
Kelompok ini mencakup usaha pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, pengangguran dan pensiun, program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda dan lain-lain.
85111 JASA PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada ieniang pendidikan yang sederajat.
85112 JASA PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Lanjutan Tingkat Pertama Negeri.
85121 JASA PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
85122 JASA PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Lanjutan Tingkat Pertama.
85210 JASA PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas Negeri.
85220 JASA PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum, Madrasah Aliyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas.
85230 JASA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (misalnya SMK Teknologi dan Industri, SMK Bisnis dan Manajemen, SMK Pariwisata dan Perhotelan dan SMK Teknologi Kerumahtanggaan). Termasuk pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional.
85240 JASA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), misalnya SMK Teknologi dan Industri, SMK Bisnis dan Manajemen, SMK Pariwisata dan Perhotelan dan lainnya, kecuali pendidikan bersifat kursus.
85311 JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM GELAR PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikelola oleh pemerintah, seperti pendidikan sarjana, pasca sarjana dan doktoral. Termasuk pendidikan kedinasan program gelar yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional.
85312 JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM NON GELAR PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni dalam pekerjaan, seperti pendidikan politeknik, akademi, pendidikan diploma I, II, III, dan IV, pendidikan spesialis I dan II, Akta I, II, III, IV dan V yang dikelola oleh pemerintah. Termasuk pendidikan kedinasan program non gelar yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional.
85321 JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM GELAR SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikelola oleh swasta, seperti pendidikan sarjana, pasca sarjana dan doktoral.
85322 JASA PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM NON GELAR SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni dalam pekerjaan, seperti pendidikan politeknik, akademi, pendidikan diploma I, II, III, dan IV, pendidikan spesialis I, dan II, Akta I, II, III, IV dan V yang dikelola oleh swasta.
85410 JASA PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI
Kelompok ini mencakup penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Kelompok ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang dilaksanakan dalam kelompok ini diatur secara formal. Kegiatan yang tercakup pengajaran olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain), pengajaran olahraga dalam kegiatan berkemah, pengajaran cheerleading, pengajaran senam, pengajaran berkuda, baik akademis atau sekolah, pengajaran renang, instruktur, guru, pelatih olahraga profesional, pengajaran seni perang, pengajaran permainan kartu (seperti bridge), pengajaran yoga.
85420 JASA PENDIDIKAN KEBUDAYAAN
Kelompok ini mencakup pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada kelompok ini dapat disebut dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal, terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran tersebut tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana.
Kelompok ini mencakup kegiatan guru piano dan pengajaran musik lainnya, pengajaran seni, pengajaran dansa dan studio dansa, sekolah drama (bukan akademis), sekolah seni rupa (bukan akademis), sekolah seni pertunjukan (bukan akademis), sekolah fotografi (bukan yang bersifat komersial) dan lain-lain.
85430 JASA PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan umumnya bersifat kursus untuk menambah/menunjang keterampilan, seperti Kursus Pegawai Administrasi, Kursus Pegawai Administrasi Atas, Kursus Pendidikan Guru, Balai Pelatihan Teknik, kursus kecantikan (perawatan tubuh, tata rias pengantin), kesejahteraan rumah tangga (pendidikan menjahit, memasak dan gizi), kesehatan (pendidikan PPPK, pijat, tusuk jarum/akupunktur) dan kursus lainnya. Termasuk kelompok belajar paket A dan B, serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa.
85491 JASA PENDIDIKAN MANAJEMEN DAN PERBANKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan manajemen dan perbankan yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus administrasi bisnis, administrasi perkantoran, administrasi kesehatan, administrasi, administrasi niaga, akuntansi, akuntansi bisnis, akuntansi perbankan, akuntansi perkantoran, akuntansi perpajakan, akuntansi perusahaan, asuransi, ekspor impor, kepabeanan dan cukai, kewirausahaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen informatika, manajemen kesehatan, manajemen keuangan, manajemen keuangan dan perpajakan, manajemen pariwisata, manajemen pelatihan, manajemen pemasaran/perdagangan, manajemen perbankan, perkantoran, manajemen perusahaan, properti, manajemen terapan, mengetik, pemasaran/marketing, pemasaran busana, pengamanan/sekuriti, perbankan dan pasar modal, perkantoran, perpajakan, polibisnis, pramurukti, pramusiwi, pramuwisma, sales
85492 JASA PENDIDIKAN KOMPUTER (TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI) SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang komputer dan teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh swasta.
85493 JASA PENDIDIKAN BAHASA SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, OEIC, IELTS dan penerjemah.
85494 JASA PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain.
85495 JASA PENDIDIKAN BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah pendidikan agama pra sekolah untuk anak usia dini seperti Taman Pendidikan Quran (TPQ) dan Diniyyah, bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan, guru Al-Quran, konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi dan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, membaca Al-Quran, mental aritmatika, pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah, pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lansia, pengembangan kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah.
85496 JASA PENDIDIKAN AWAK PESAWAT DAN JASA ANGKUTAN UDARA KHUSUS PENDIDIKAN AWAK PESAWAT
Kelompok ini mencakup jasa pendidikan awak pesawat yang dilakukan oleh swasta. Termasuk usaha pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.
85497 JASA PENDIDIKAN TEKNIK SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus desain, desain grafis, desain interior, elektronika, engineering, instalasi listrik,konstruksi, las, mekanik otomotif mobil dan motor, sekolah mengemudi kendaraan bermotor (mengemudi), pemetaan, perminyakan, rancang/tata bangunan, riset, teknik, teknik industri, teknik kelautan, teknik mesin, teknik sipil, teknisi alat berat, teknisi handphone, teknisi komputer, telekomunikasi dan lain-lain.
85498 JASA PENDIDIKAN KERAJINAN DAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan kerajinan dan industri yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus anyaman dan kerajinan, bordir, hantaran, ketrampilan atau home industri, membatik, menjahit, meubelair, MPP, MPWA, pertukangan kayu, sablon, tata boga/memasak, tata busana, tenun, ukir kayu dan lain-lain.
85499 JASA PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85491 s.d. 85498. Termasuk jasa kursus untuk meninjau ujian profesional, pengajaran membaca cepat, sekolah terbang, pelatihan penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, anouncer, broad casting, budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis, hukum perpajakan, jurnalistik/reporter, kepelautan, komunikasi, master of ceremony (MC), notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan, pertanian, peternakan, public relation, public speaking, show biz, tours and travel, transportasi udara dan lain-lain.
85500 JASA PENUNJANG PENDIDIKAN
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia pendidikan, seperti jasa konsultasi pendidikan, jasa penyuluhan dan bimbingan pendidikan, jasa evaluasi uji pendidikan, jasa uji pendidikan dan organisasi program pertukaran pelajar.
85601 JASA PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh pemerintah, seperti Taman Kanak-kanak.
85602 JASA PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK SWASTA/RAUDATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA).
85603 JASA PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Kelompok Bermain (Play Group).
85604 JASA PENDIDIKAN TAMAN PENITIPAN ANAK
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang dikelola oleh swasta, berupa taman penitipan anak.
86101 JASA RUMAH SAKIT PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.
86102 JASA PUSKESMAS
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh pemerintah, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), seperti puskesmas keliling, puskesmas tanpa tempat tidur, puskesmas pembantu, maupun pelayanan secara rawat inap oleh puskesmas dengan tempat tidur.
86103 JASA RUMAH SAKIT SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.
86104 JASA POLIKLINIK SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola swasta, baik perawatan secara rawat jalan, maupun rawat nginap (opname), seperti klinik 24 jam.
86109 JASA RUMAH SAKIT LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86104.
86201 PRAKTIK DOKTER UMUM
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. Termasuk pula praktik dokter di klinik perusahaan dan organisasi lainnya.
86202 PRAKTIK DOKTER SPESIALIS
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter.
86203 PRAKTIK DOKTER GIGI
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter.
86901 JASA PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PARAMEDIS
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dilakukan oleh paramedis, seperti jasa perawat, bidan, dokter mata hidroterapi, physiotherapi, optometri, hidrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy, chiropraktik, pijat kesehatan/medical massage, akupuntur dan sebagainya. Termasuk kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi.
86902 JASA PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik tradisional yang dilakukan oleh dukun, tabib, shinse dan sebagainya.
86903 JASA PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemeriksaan darah dan lainnya), gudang farmasi, balai POM, bank mata, bank darah, bank sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.
86904 JASA ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
87100 JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN
Kelompok ini mencakup jasa kegiatan sosial di dalam panti untuk perawatan dan pemulihan kesehatan, seperti rumah untuk jompo dengan perawatan, rumah pemulihan kesehatan, rumah peristirahatan dengan perawatan, fasilitas perawatan dan rumah perawatan.
87200 JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain panti wreda dan panti asuhan, seperti kegiatan fasilitas perawatan untuk pecandu alkohol dan korban narkoba, kegiatan rumah pemulihan psikiatris, kegiatan rumah tinggal berkelompok untuk orang dengan gangguan emosional, kegiatan fasilitas untuk keterbelakangan mental dan kegiatan rumah untuk proses pengobatan kesehatan mental dan lainnya.
87301 PANTI WREDA PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan dan pelatihan keterampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat lansia (jompo) yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
87302 PANTI WREDA SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan dan pelatihan keterampilan serta pembinaan mental spiritual bagi masyarakat lansia (jompo) yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
87309 JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain panti wreda dan panti asuhan, seperti panti penyandang cacat dan lainnya.
87901 PANTI ASUHAN PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan, pendidikan dan pelatihan keterampilan serta pembinaan mental bagi anak-anak panti asuhan yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
87902 PANTI ASUHAN SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial berupa perawatan, pendidikan dan pelatihan keterampilan serta pembinaan mental bagi anak-anak panti asuhan yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
87909 JASA KEGIATAN SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain panti wreda dan panti asuhan, seperti panti rehabilitasi untuk orang yang memiliki masalah sosial dan pribadi, panti rehabilitasi anak nakal, rumah singgah sementara, lembaga yang menampung ibu yang tidak menikah dan anaknya, tuna susila dan lainnya.
88101 JASA KEGIATAN SOSIAL PEMERINTAH DI LUAR PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT
Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga atau masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, seperti penyediaan jasa kegiatan sosial, konselling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk jompo dan orang cacat di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau oleh organisasi pemerintah khusus penyedia jasa konseling dan sebagainya, seperti kegiatan mengunjungi jompo dan cacat, kegiatan perawatan harian untuk jompo dan cacat dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk orang cacat di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian untuk anak-anak cacat (8890).
88102 JASA KEGIATAN SOSIAL SWASTA DI LUAR PANTI UNTUK JOMPO DAN CACAT
Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga, atau masyarakat yang dilakukan oleh swasta, seperti lembaga penyediaan jasa kegiatan sosial, konselling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk jompo dan orang cacat di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh oleh swasta, organisasi swadaya lokal maupun nasional dan atau lembaga khusus penyediaan jasa kegiatan sosial, mengunjungi jompo dan cacat, kegiatan perawatan harian untuk jompo dan cacat dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk orang cacat di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam kelompok ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian, termasuk untuk anak-anak cacat (8890).
88901 JASA KEGIATAN SOSIAL PEMERINTAH DI LUAR PANTI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak cacat , kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial.
88902 JASA KEGIATAN SOSIAL SWASTA DI LUAR PANTI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh swasta, lembaga swadaya lokal maupun nasional, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak cacat , kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial.
90001 KEGIATAN SENI PERTUNJUKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama, pagelaran musik, opera, sandiwara, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orkestra dan sejenisnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti panggung, televisi dan radio.
90002 KEGIATAN PEKERJA SENI
Kelompok ini mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.
90003 JASA PENUNJANG HIBURAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa penunjang hiburan, seperti jasa juru kamera, juru lampu, juru rias, penata musik, dan jasa peralatan lainnya sebagai penunjang seni panggung.
90004 JASA IMPRESARIAT BIDANG SENI
Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang seni. Misalnya Java Musikindo.
90005 JURNALIS BERITA INDEPENDEN
Kelompok ini mencakup usaha mencari berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi.
90009 KEGIATAN HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha menyelenggarakan hiburan dan seni kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam 90001 s.d. 90005 sebagai media hiburan.
91011 PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memperoleh, merawat, mengkomunikasikan yang berkaitan dengan perpustakaan dengan kearsipan yang tidak ada hubungannya dengan lembaga pendidikan, jasa kebudayaan lain yang tidak termasuk dalam golongan manapun. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya dan perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya.
91012 PERPUSTAKAAN SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan perpustakaan yang dikelola oleh swasta.
91021 MUSEUM YANG DIKELOLA PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang jasa museum untuk tujuan pendidikan, pengetahuan dan pariwisata, seperti perawatan barang-barang museum, mengkomunikasikan dan memamerkan barang-barang museum, penjagaan dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jasa museum termasuk juga jasa galeri.
91022 MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta.
91023 PENINGGALAN SEJARAH YANG DIKELOLA PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.
91024 PENINGGALAN SEJARAH YANG DIKELOLA SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan peninggalan sejarah oleh swasta.
91025 TAMAN BUDAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran budaya.
91029 WISATA BUDAYA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan wisata budaya lainnya baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
91031 KEGIATAN TAMAN KONSERVASI ALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti Kebun Binatang (Ragunan), Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani (kebun raya Bogor), Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.
91032 TAMAN NASIONAL (TN)
Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, menunjang budidaya serta konservasi sumber daya alam yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti Gunung Leuser (Aceh), Danau Kalimutu dan Taman Nasional Komodo (NTT) dan Gunung Palung (Kalimatan Barat).
91033 TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA)
Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, pariwisata, menunjang budidaya serta konservasi sumber daya alam seperti Seulawah (Aceh), Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda, Curug Dago (Jawa Barat) dan Sultan Adam (Kalimantan Selatan).
91034 TAMAN WISATA ALAM (TWA)
Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di blok pemanfaatan yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Pulau Weh (Aceh), Tangkuban Perahu (Jawa Barat), dan Bukit Soeharto (Kalimantan Timur), Taman Wisata Alam Maribaya dan air terjun, Pangandaran dan Batu Putih.
91035 HUTAN LINDUNG (HL), SUAKA MARGASATWA (SM), DAN CAGAR ALAM (CA)
Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan kegiatan rekreasi terbatas, seperti hutan lindung, yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi dan memelihara kesuburan tanah; suaka margasatwa, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya; dan cagar alam, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Misalnya Cagar Alam raya Pasi (Kalimantan Barat) dan Suaka Margasatwa Danau Sentarum (Kalimantan Barat).
91036 TAMAN LAUT
Kelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut. Misalnya Taman Laut Bunaken, Taman Laut Komodo, Taman Laut Kepulauan Seribu.
91037 TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Kelompok ini mencakup kegiatan suatu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru, yang diperuntukan untuk rekreasi berburu, mencakup penyediaan sarana dan prasarana berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan) dan Taman Buru Moyo.
91039 KEGIATAN TAMAN KONSERVASI ALAM LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan taman konservasi alam lainnya yang belum tercakup pada kelompok 91031 s.d. 91037.
92000 KEGIATAN PERJUDIAN DAN PERTARUHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti penjualan tiket lotere, kegiatan operasional mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, pengoperasian web site perjudian virtual, penyelenggaraan taruhan, "Off-track beating" dan kegiatan kasino termasuk "floating casino".
93111 FASILITAS BILLIARD
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93112 LAPANGAN GOLF
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas usaha olahraga golf sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga golf yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93113 GELANGGANG BOWLING
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat/gelanggang dan fasilitas untuk olahraga bowling sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga bowling yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. Misalnya Gelanggang Bowling Senayan, Ancol.
93114 GELANGGANG RENANG
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang sebagai usaha pokok, dapat dilengkapi dengan taman dan arena bermain anak-anak dan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga renang yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93115 LAPANGAN SEPAK BOLA
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. Termasuk usaha lapangan futsal.
93116 LAPANGAN TENIS LAPANGAN
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga tenis lapangan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga tenis lapangan yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93117 KEGIATAN PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan kebugaran/fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
93118 SPORT CENTRE
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas berbagai macam olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
93119 KEGIATAN FASILITAS OLAHRAGA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93118. Termasuk kegiatan penyediaan tempat dan fasilitas bungee jumping.
93121 KELAB SEPAK BOLA
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/kelab sepak bola profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93122 KELAB GOLF
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/kelab golf profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93123 KELAB RENANG
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/kelab renang profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93124 KELAB TENIS LAPANGAN
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/kelab tenis lapangan profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93125 KELAB TINJU
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/kelab tinju profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93126 KELAB BELA DIRI
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/kelab bela diri profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93127 KELAB KEBUGARAN/FITNESS DAN BINARAGA
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/kelab kebugaran/fitness profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93128 KELAB BOWLING
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/kelab bowling profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
93129 KELAB OLAHRAGA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan kelab olahraga profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.selain kelab olahraga yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128.
93191 PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang olah raga.
93192 OLAHRAGAWAN, JURI DAN WASIT PROFESIONAL
Kelompok ini mencakup kegiatan olahragawan, juri dan wasit profesional yang bertindak atas nama perorangan.
93193 KEGIATAN PERBURUAN
Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa.
93194 BADAN REGULASI DAN LIGA OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan badan regulasi dan liga olahraga yang menyediakan peraturan pertandingan dan pertandingan berkala untuk sejumlah orang atau kelompok orang atau kelab yang berkompetisi dalam suatu olahraga.
93199 KEGIATAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93194, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya dan kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi.
93210 KEGIATAN TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan taman bertema atau taman hiburan. Kegiatannya mencakup pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, permainan pertunjukan, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik. Misalnya Taman Bertema Dunia Fantasi, Atlantis, Junggle, Water Boom dan seienisnya.
93221 PEMANDIAN ALAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pemandian Alam Ciater.
93222 WISATA GUA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan ekspedisi gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu, pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
93223 WISATA PETUALANGAN ALAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan alam dengan menjelajahi hutan. Misalnya Hiking, Rock Climbing.
93229 DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya wisata alam lainnya yang belum dicakup pada kelompok 93221 s.d. 93223.
93231 WISATA AGRO
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan memanfaatkan tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
93232 TAMAN REKREASI/TAMAN WISATA
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
93233 KOLAM PEMANCINGAN
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
93239 DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya wisata buatan/binaan manusia lainnya yang belum dicakup pada kelompok 93231 s.d. 93233. Termasuk Wisata Outbond.
93241 ARUNG JERAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dikawasan tertentu. Misalnya Arung jeram Sobek Bali, Arung jeram Arus Liar Citarik.
93242 WISATA SELAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam untuk tujuan wisata pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu. Termasuk kegiatan snorkling.
93243 DERMAGA MARINA
Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata an pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan.Misalnya Marina Ancol, Benoa Marine.
93249 WISATA TIRTA LAINNYA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 s.d. 93243 seperti selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
93291 KELAB MALAM DAN ATAU DISKOTIK
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum serta pramuria.
93292 KARAOKE
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
93293 USAHA ARENA PERMAINAN
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Timezone, Kidzania.
93299 KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93293, seperti kegiatan operasional prasarana angkutan untuk rekreasi misalnya, kegiatan operasional bukit ski, penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami , dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya. Termasuk kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas.
94110 KEGIATAN ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi pengusaha perdagangan, kegiatan organisasi di mana kepentingan anggotanya terpusat pada perkembangan dan kesejahteraan perusahaan atau perdagangan, termasuk pertanian atau pada pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis khusus atau bagian politik tanpa memperhatikan jalur bisnis, kegiatan federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi, kegiatan kamar dagang dan organisasi sejenisnya, penyebaran informasi, perwakilan dihadapan agen resmi pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha, seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN), GFEI, GINSI, organisasi pedagang dan organisasi pengusaha lainnya.
94121 KEGIATAN ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN MASYARAKAT
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak dibidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
94122 KEGIATAN ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI).
94200 KEGIATAN ORGANISASI BURUH
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, dalam memperjuangkan kepentingan baik organisasi buruh atau anggotanya, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
94910 KEGIATAN ORGANISASI KEAGAMAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama, baik agama Islam, Protestan, Katholik, Hindu dan Budha. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya.
94920 KEGIATAN ORGANISASI POLITIK
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang dan lain-lain.
94990 KEGIATAN ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keanggotaan lainnya ytdl yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Nasioanal Pemuda Indonesia (KNPI), KOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan ytdl; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, perkumpulan veteran perang, asosiasi konsumen, asosiasi automobil, kelab rotari, asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, kelab dan kelompok persaudaraan dan sebagainya, asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan). Termasuk kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya.
95110 JASA REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, flash drives dan media penyimpanan lain, disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joysticks dan trackball, modem komputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, scanner termasuk scanner bar code, pembaca smart card, virtual reality helmet dan proyektor komputer. Termasuk jasa reparasi dan perawatan terminal komputer seperti automatic teller machine (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam (PDA).
95120 JASA REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti telepon tanpa kabel, telepon seluler, modem peralatan pembawa, mesin fax, peralatan transmisi komunikasi (seperti router, bridges, modems), radio dua arah, TV komersial dan kamera video dan peralatan komunikasi lainnya.
95210 JASA REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen, seperti televisi dan radio penerima (termasuk pemasangan antena),, perekam kaset video (VCR), CD player dan kamera video jenis untuk pengguna rumah tangga. Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut.
95220 JASA REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUN
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), seterika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga. Termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer dan sebagainya Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut.
95230 JASA REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu boot, sandal, koper, tas dan sebagainya. Termasuk jasa pemasangan tumit sepatu. Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari jasa reparasi yang ada hubungannya dengan pelayanan usaha industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut.
95240 JASA REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing. Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut.
95290 JASA REPARASI BARANG RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, pakaian, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya. Termasuk setem piano. Jasa reparasi tersebut tidak tergabung dalam usaha industri dan perdagangan barang tersebut.
96111 JASA PANGKAS RAMBUT
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan. Umumnya untuk kaum pria, seperti barber shop.
96112 JASA SALON KECANTIKAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan muka dan kulit muka, pijat muka, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan kegiatan serupa untuk rambut pria dan wanita dan jasa salon sejenisnya.
96121 PANTI PIJAT
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Griya Pijat Bersih Sehat.
96122 SPA (SANTE PAR AQUA)
Kelompok ini mencakup usaha jasa perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma pijat, rempah-rempah, layanan makan/minum sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.
96129 JASA KEBUGARAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi turki, mandi sauna dan steam, solarium atau mandi sinar matahari, salon untuk merampingkan tubuh (reducing and slendering salon).
96200 JASA BINATU
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, binatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan binatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linan, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh binatu; jasa penyedia popok; dan reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.
96301 PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah termasuk pegawai negeri sipil di satuan TNI/Polri.
96302 ANGGOTA MILITER DAN KEPOLISIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia.
96303 PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
96304 PEGAWAI SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada suatu perusahaan swasta.
96305 PENSIUNAN
Kelompok ini mencakup perorangan sebagai pensiunan pegawai pada instansi pemerintah dan purnawirawan anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia serta penerima pensiun dari dana pensiun swakelola atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
96910 JASA PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemakaman dan kegiatan ybdi, seperti penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaaan ruang dalam lahan perkuburan, penyewaan atau penjualan kuburan dan perawatan kuburan dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat.
96991 JASA VERMAK PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha vermak pakaian, yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
96999 JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin dan sebagainya dan kegiatan pengelolaan WC umum.
97000 JASA PERORANGAN YANG MELAYANI RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa pelayanan pada rumah tangga, seperti juru masak, tukang cuci, tukang kebun, pengurus rumah tangga, dan pengasuh bayi, termasuk juga usaha guru privat yang mengajar di rumah, sekretaris pribadi dan sopir pribadi.
98100 KEGIATAN YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI.
98200 KEGIATAN YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN SENDIRI UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri. Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
99000 KEGIATAN BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi dari perwakilan negara asing, badan internasional dan regional lainnya, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia, organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negara-negara pengekspor minyak, perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunan perdagangan bebas negara-negara Eropa dan lain-lain, seperti kedutaan besar, konsulat, perwakilan PBB dan suborganisasi, UNICEF, UNESCO, UNDP, WHO, ILO, ASEAN, IMF, OECD dan OPEC.