SPT Masa PPh Pasal 21 Prepopulate


SPT Masa 21 prepopulate dan eFeling pegawainya. Jika Pemberi Kerja/Perusahaan/Instansi telah melaporkan eSPT Masa PPh Pasal 21 dengan benar, maka ketika Wajib Pajak Pegawai/ Karyawan akan melaporkan SPT Tahunan PPh OP melalui online (eFiling) maka data penghasilan dan PPh yang telah dipotong Pemberi Kerja/Perusahaan/Instansi otomatis sudah tersedia. Wajib Pajak TETAP melaporkan SPT nya dengan menambah penghasilan lain, harta, utang, dan/atau anggota keluarga tambahan.
Pada eFiling (djponline.pajak.go.id) Wajib Pajak Pegawai/Karyawan otomatis masuk data Penghasilan Bruto, Penghasilan neto, Pengurang PTKP, dan Jumlah PPh yang telah dipotong oleh pemberi kerja.



Wajib Pajak TETAP lapor SPT Tahunan PPh OP melalui eFiling (online). Selanjutnya, Wajib Pajak melaporkan SPT cukup dengan menambah penghasilan lain, harta, utang, dan/atau anggota keluarga tambahan lainnya.