SPT Masa 21 prepopulate dan eFeling pegawainya. Jika Pemberi Kerja/Perusahaan/Instansi telah melaporkan eSPT Masa PPh Pasal 21 dengan benar, maka ketika Wajib Pajak Pegawai/ Karyawan akan melaporkan SPT Tahunan PPh OP melalui online (eFiling) maka data penghasilan dan PPh yang telah dipotong Pemberi Kerja/Perusahaan/Instansi otomatis sudah tersedia. Wajib Pajak TETAP melaporkan SPT nya dengan menambah penghasilan lain, harta, utang, dan/atau anggota keluarga tambahan.
Wajib Pajak TETAP lapor SPT Tahunan PPh OP melalui eFiling (online). Selanjutnya, Wajib Pajak melaporkan SPT cukup dengan menambah penghasilan lain, harta, utang, dan/atau anggota keluarga tambahan lainnya.