Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat lapor atau tidak lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770, 1770S, dan 1770SS). Batas Waktu pelaporan paling lambat akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya (31 Maret tahun berikutnya). Denda yang dikenakan 100 ribu per tahun sesuai Undang-Undang KUP Pasal 7. Pembayaran denda tidak menggugurkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP (bila belum lapor SPT), karena pembayaran denda tidak mengakhiri kewajiban dan Wajib Pajak masih dapat dilakukan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak.