Wajib Pajak yang memiliki usaha dengan peredaran bruto tertentu wajib membayar PPh Final 1% Omzet. Bila pembayarannya terlambat dan terlambat lapor dapat dikenai Sanksi Administrasi Denda/Bunga. Pembuatan ID Billing melalui website dan dapat dibayar di Teller, ATM, EDC, atau Internet Banking.