Perbedaan SPPT PBB dan SPT PPh/PPN

Perbedaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajek Pertambahan Nilai (PPN)